Karhutla di HGU Bengkalis, Polda Riau Tetapkan Dua Tersangka dan Dalami Asal Api
KANALSUMATERA.com - BENGKALIS – Polda Riau menetapkan dua orang berinisial MK dan DJ sebagai tersangka dalam kasus dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di area Hak Guna Usaha (HGU) PT TKWL, Desa Bandar Jaya, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis.
Kebakaran tersebut diketahui terjadi pada Jumat, 7 Agustus 2026, sekitar pukul 13.30 WIB. Berdasarkan pengecekan awal kepolisian, luas areal yang terbakar diperkirakan mencapai sekitar empat hektare.
Baca: Pejabat Pemko Pekanbaru Dievaluasi Tiap Enam Bulan, Wali Kota: Jabatan Ditentukan Kinerja
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Ridwan mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan serta mengumpulkan sejumlah alat bukti.
"Begitu mendapatkan informasi adanya kebakaran, tim langsung turun melakukan pengecekan dan penyelidikan. Dari rangkaian pemeriksaan dan alat bukti awal yang kami peroleh, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Ade dalam keterangannya, Rabu (12/08/2026).
Baca: Mahasiswa FISIPOL UNRI dan Polresta Pekanbaru Hijaukan Kelurahan Maharani, Tanam Ratusan Bibit Pohon
Kedua tersangka dikenakan Pasal 98 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan/atau Pasal 107 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
Penyidikan Karhutla Masih Dikembangkan
Baca: PLTU Mangkrak di Siak Diusulkan Jadi Pembangkit Hibrida, Listrik Lebih Murah dan Ramah Lingkungan
Polda Riau memastikan proses hukum tidak berhenti setelah penetapan MK dan DJ sebagai tersangka. Penyidik Ditreskrimsus masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain yang memiliki hubungan dengan pengelolaan areal tersebut.
"Semua fakta akan kami dalami. Siapa pun yang nantinya berdasarkan alat bukti memiliki keterkaitan dan dapat dimintai pertanggungjawaban hukum, tentu akan kami proses sesuai ketentuan yang berlaku," imbuhnya.
Baca: Pekanbaru–Inhil Perkuat Sinergi, Agung Nugroho dan Bupati Herman Sepakati Kerja Sama Strategis
Dalam pemeriksaan lokasi, polisi menemukan sejumlah bibit kelapa sawit yang dikelola masyarakat serta sebuah pondok yang berkaitan dengan salah satu tersangka. Penyidik juga mendapatkan informasi mengenai aktivitas alat berat yang melakukan pembersihan semak belukar sebelum kebakaran terjadi.
Kondisi tersebut menjadi bagian dari penyidikan untuk mengetahui rangkaian aktivitas sebelum api muncul.
Baca: Ribuan Warga Padati Taman Kota, Bupati Kampar Nobar Final Piala Dunia 2026
"Kami mendalami dari mana sumber api berasal, apa penyebabnya, bagaimana aktivitas pengelolaan lahan sebelum kebakaran, siapa yang menguasai dan mengelola lahan, hingga kemungkinan adanya motif maupun keuntungan ekonomi dari aktivitas tersebut," ujarnya.
Polisi Telusuri Areal Bernilai Konservasi Tinggi
Baca: Bantuan Beras Diperluas untuk 3.034 KPM, Bupati Ahmad Yuzar: Negara Harus Hadir di Tengah Masyarakat
Penyidik juga menelusuri informasi mengenai lokasi kebakaran yang disebut berada pada areal dengan Nilai Konservasi Tinggi (NKT). Polisi telah mengambil titik koordinat untuk memastikan posisi serta luasan lahan yang terdampak kebakaran.
Verifikasi selanjutnya akan dilakukan bersama ahli dan instansi terkait. Polda Riau juga menggunakan pendekatan scientific investigation untuk mengurai hubungan antara aktivitas pengelolaan lahan, sumber api, peristiwa kebakaran hingga dampak ekologis yang ditimbulkan.
Baca: Lima Nama Kandidat Sekda Pekanbaru Menguat, Siapa Pilihan Wali Kota?
"Kami tidak ingin berhenti pada siapa yang berada di lokasi ketika kebakaran terjadi. Penyidikan harus mampu menjawab hubungan sebab-akibat berdasarkan fakta dan pembuktian ilmiah, termasuk bagaimana dampaknya terhadap lingkungan," tegas Ade.
Polisi selanjutnya akan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) bersama ahli. Sejumlah ahli juga akan dimintai keterangan, antara lain ahli lingkungan hidup, kehutanan dan kebakaran lahan.
Baca: Wabup Kampar Pimpin Upacara Harkitnas ke-118 Tahun 2026
"Status serta fungsi kawasan juga akan diverifikasi untuk mengetahui nilai ekologis areal yang terbakar," kata Ade.
Polda Riau Tekankan Penegakan Hukum Karhutla
Baca: Semarak May Day 2026, Bupati dan Wakil Bupati Kampar Ikuti Jalan Santai Bersama Ribuan Peserta
Ade menyebut penanganan perkara karhutla tersebut merupakan bagian dari penerapan Green Policing Polda Riau. Penegakan hukum diarahkan tidak hanya untuk menindak pihak yang bertanggung jawab, tetapi juga menjaga ekosistem dan mencegah kerusakan lingkungan terulang.
"Karhutla bukan sekadar persoalan api dan lahan yang terbakar. Ada ekosistem yang harus dilindungi dan ada tanggung jawab untuk memastikan kerusakan tidak terus berulang. Karena itu, penegakan hukum harus berjalan bersama dengan upaya menjaga dan memulihkan lingkungan," pungkasnya. (SM)
