Karhutla di HGU Bengkalis, Polda Riau Tetapkan Dua Tersangka dan Dalami Asal Api

Kanama Amar
Rabu, 12 Agustus 2026 14:28:47

KANALSUMATERA.com - BENGKALIS – Polda Riau menetapkan dua orang berinisial MK dan DJ sebagai tersangka dalam kasus dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di area Hak Guna Usaha (HGU) PT TKWL, Desa Bandar Jaya, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis.

Kebakaran tersebut diketahui terjadi pada Jumat, 7 Agustus 2026, sekitar pukul 13.30 WIB. Berdasarkan pengecekan awal kepolisian, luas areal yang terbakar diperkirakan mencapai sekitar empat hektare.

Baca: Kabar Baik PPPK Riau, Dana TKD Rp4,2 Triliun Segera Cair, Gaji dan Tunjangan Jadi Prioritas

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Ridwan mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan serta mengumpulkan sejumlah alat bukti.

"Begitu mendapatkan informasi adanya kebakaran, tim langsung turun melakukan pengecekan dan penyelidikan. Dari rangkaian pemeriksaan dan alat bukti awal yang kami peroleh, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Ade dalam keterangannya, Rabu (12/08/2026).

Baca: 29 Pembuang Sampah Sembarangan Ditindak, DLHK Pekanbaru Kantongi Denda Rp11,9 Juta

Kedua tersangka dikenakan Pasal 98 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan/atau Pasal 107 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

Penyidikan Karhutla Masih Dikembangkan

Baca: Wabup Kampar Dorong Guru Perkuat Pendidikan Budaya Lokal Demi Lahirkan Generasi Berkarakter

Polda Riau memastikan proses hukum tidak berhenti setelah penetapan MK dan DJ sebagai tersangka. Penyidik Ditreskrimsus masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain yang memiliki hubungan dengan pengelolaan areal tersebut.

"Semua fakta akan kami dalami. Siapa pun yang nantinya berdasarkan alat bukti memiliki keterkaitan dan dapat dimintai pertanggungjawaban hukum, tentu akan kami proses sesuai ketentuan yang berlaku," imbuhnya.

Baca: Wakil Bupati Kampar Pantau Langsung Penyaluran Bantuan Pangan di Desa Petapahan Kecamatan Tapung

Dalam pemeriksaan lokasi, polisi menemukan sejumlah bibit kelapa sawit yang dikelola masyarakat serta sebuah pondok yang berkaitan dengan salah satu tersangka. Penyidik juga mendapatkan informasi mengenai aktivitas alat berat yang melakukan pembersihan semak belukar sebelum kebakaran terjadi.

Kondisi tersebut menjadi bagian dari penyidikan untuk mengetahui rangkaian aktivitas sebelum api muncul.

Baca: Pelantikan APKASINDO Riau 2025–2030, Perkuat Daya Saing dan Keberlanjutan Industri Sawit di Daerah

"Kami mendalami dari mana sumber api berasal, apa penyebabnya, bagaimana aktivitas pengelolaan lahan sebelum kebakaran, siapa yang menguasai dan mengelola lahan, hingga kemungkinan adanya motif maupun keuntungan ekonomi dari aktivitas tersebut," ujarnya.

Polisi Telusuri Areal Bernilai Konservasi Tinggi

Baca: Momentum HUT Inhil ke-61, Anggota DPRD Riau Samsuri Daris Sebut Infrastruktur Jadi Keluhan Utama

Penyidik juga menelusuri informasi mengenai lokasi kebakaran yang disebut berada pada areal dengan Nilai Konservasi Tinggi (NKT). Polisi telah mengambil titik koordinat untuk memastikan posisi serta luasan lahan yang terdampak kebakaran.

Verifikasi selanjutnya akan dilakukan bersama ahli dan instansi terkait. Polda Riau juga menggunakan pendekatan scientific investigation untuk mengurai hubungan antara aktivitas pengelolaan lahan, sumber api, peristiwa kebakaran hingga dampak ekologis yang ditimbulkan.

Baca: Bupati Ahmad Yuzar Terima Audiensi IKM Kampar, Perkuat Sinergi untuk Kemajuan Daerah

"Kami tidak ingin berhenti pada siapa yang berada di lokasi ketika kebakaran terjadi. Penyidikan harus mampu menjawab hubungan sebab-akibat berdasarkan fakta dan pembuktian ilmiah, termasuk bagaimana dampaknya terhadap lingkungan," tegas Ade.

Polisi selanjutnya akan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) bersama ahli. Sejumlah ahli juga akan dimintai keterangan, antara lain ahli lingkungan hidup, kehutanan dan kebakaran lahan.

Baca: PWI Kampar Gelar Penyembelihan Hewan Qurban, Perkuat Solidaritas Insan Pers dan Kepedulian Sosial

"Status serta fungsi kawasan juga akan diverifikasi untuk mengetahui nilai ekologis areal yang terbakar," kata Ade.

Polda Riau Tekankan Penegakan Hukum Karhutla

Baca: Bupati Kampar Hadiri Rakor Pengendalian Karhutla Nasional Tahun 2026

Ade menyebut penanganan perkara karhutla tersebut merupakan bagian dari penerapan Green Policing Polda Riau. Penegakan hukum diarahkan tidak hanya untuk menindak pihak yang bertanggung jawab, tetapi juga menjaga ekosistem dan mencegah kerusakan lingkungan terulang.

"Karhutla bukan sekadar persoalan api dan lahan yang terbakar. Ada ekosistem yang harus dilindungi dan ada tanggung jawab untuk memastikan kerusakan tidak terus berulang. Karena itu, penegakan hukum harus berjalan bersama dengan upaya menjaga dan memulihkan lingkungan," pungkasnya. (SM)



Terkait
Tindaklanjuti SE Kemendagri: Selain WFH, Bupati Kampar Juga akan Bersepeda ke Kantor Setiap Jumat
Tindaklanjuti SE Kemendagri: Selain WFH, Bupati Kampar Juga akan Bersepeda ke Kantor Setiap Jumat
Kadis PUPR Kampar Bantah Masjid Islamic Center Bangkina
Kedai Remang-remang Jadi Target, 92 Botol Miras Disikat
Pemkab Kampar Buka Seleksi Calon Direktur Perusda Tirta
Lainnya
SF Hariyanto Serahkan SK Penunjukan Plt Bupati Kuansing ke Muklisin
SF Hariyanto Serahkan SK Penunjukan Plt Bupati Kuansing ke Muklisin
Manajemen dan Dokter Spesialis RSUD Bangkinang Silatura
Berikan Bansos Ke Warga Kebakaran Rumah di Pulau Permai
Pencairan Awal Anggaran Pilkada Serentak 2020 di Bintan
Pendidikan
Nyata dan Berdampak! Workshop Nasional Gerakan Pramuka Scouting Impact Summit Resmi Dibuka
Nyata dan Berdampak! Workshop Nasional Gerakan Pramuka Scouting Impact Summit Resmi Dibuka
Witama School Ikut Semarakkan Panggung Amal untuk 10 Pa
Prabowo Bentuk Tim Khusus Pendidikan Gratis, Pratikno P
Leisure
Dua Penggerak Desa Sejahtera Astra Raih Satyalencana Kepariwisataan dari Presiden RI
Dua Penggerak Desa Sejahtera Astra Raih Satyalencana Kepariwisataan dari Presiden RI
Masyarakat Ingin Libur ke Rupat Utara Terpantau Meningk
Pengelola Wisata De Kotoz Audiensi dengan Bupati Kampar
Hoax or Not
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Banyak Pelaku Terorisme Berasal dari Sumbar dan Sumsel,
Soal Penelantaran Kakek Bernama Abdul Jalil di Medan, I
Ottech
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Google Resmi Ubah Strategi Update Android, Ini Informas
Disney Tuntut Google Dugaan Pencurian Hak Cipta AI, Ini
Politik
Hakim MK Soroti Perbedaan Verifikasi Ijazah KPU di Pilkada dan Pilpres
Hakim MK Soroti Perbedaan Verifikasi Ijazah KPU di Pilkada dan Pilpres
PKS Tanggapi Elektabilitas 3,3 Persen, Sebut Hasil Surv
Poltracking Rilis Survei Terbaru, Gerindra Unggul Jauh
Entertainment
Teach You a Lesson di Netflix: Drama Kontroversial yang Menampar Keras Dunia Pendidikan
Teach You a Lesson di Netflix: Drama Kontroversial yang Menampar Keras Dunia Pendidikan
Salman Borneo, Pengisi Suara Plankton dan Giant di Film
Hendry Munief  Dorong Pemerintah untuk Hadir Bantu Ind
Pariwara
Ritual Bakar Tongkang Bagansiapiapi Mendunia, Tradisi Sejak 1820 Jadi Magnet Wisata Internasional
Ritual Bakar Tongkang Bagansiapiapi Mendunia, Tradisi Sejak 1820 Jadi Magnet Wisata Internasional
Hendry Munief Dorong UMKM Pariwisata Belajar dari Thail
Pj. Wali Kota Pekanbaru Luncurkan Program Penghapusan D