Kedai Remang-remang Jadi Target, 92 Botol Miras Disikat Tim Yustisi Kampar
Bangkinang, KANALSUMATERA.com - Upaya menjaga ketenteraman dan ketertiban umum terus dilakukan Pemerintah Kabupaten Kampar. Melalui Operasi Kedai Remang-remang, Tim Yustisi Penegakan Peraturan Daerah mengamankan sebanyak 92 botol minuman keras (miras) serta tuak dari sebuah kedai di tepi Jalan Desa Suka Mulia, Kecamatan Bangkinang.
Operasi yang digelar Rabu dini hari (21/1/2026) tersebut dilaksanakan oleh Satpol PP Kampar bersama unsur TNI dan Polri, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 8 Tahun 2017 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
Tim Yustisi yang dipimpin Plt Kasatpol PP Kampar Zulfikar, melalui Kepala Bidang Penegakan Perda (Kabid Gakda) Rahmat Fajri, SSTP, M.Si, tiba di lokasi sekitar pukul 00.30 WIB. Saat operasi berlangsung, sejumlah wanita penghibur dilaporkan melarikan diri dari lokasi.
Meski demikian, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 92 botol miras berbagai merek, di antaranya Anggur Merah, Singaraja, Bir Guinness, Bir Bintang, Newport, Baesoju, serta dua ember tuak dan dua unit sound system karaoke.
Baca: Khutbah Idul Fitri di Pekanbaru, Hendry Munief Ajak Masyarakat Merajut Tenun Persaudaraan
Didampingi Kasi PPNS Satpol PP Kampar, Julhendri, SE, Rahmat Fajri juga memberikan teguran tegas kepada VM, pemilik warung, agar segera menutup usahanya.
“Masih banyak usaha lain yang lebih menjanjikan, seperti warung harian, usaha bangunan, atau perkebunan sawit yang jauh lebih bermanfaat dan berkah bagi keluarga,” ujar Fajri.
Ia menegaskan, operasi serupa akan terus dilakukan di wilayah dan kecamatan lain yang dinilai rawan terhadap gangguan ketenteraman dan aktivitas hiburan malam.
Operasi ini menjadi bukti komitmen Pemerintah Kabupaten Kampar melalui Satpol PP dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif bagi masyarakat.
Baca: Pj. Sekda Kampar Pimpin Rapat Persiapan Launching Gerakan Zakat, Infak dan Sedekah
(Dikutip dari Diskominfo Kampar)
