Dewan Kritik Pemprov Babel Belum Miliki Grand Design Pengelolaan Sektor Pariwisata
KANALSUMATERA.com - Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung diharapkan segera menyiapkan grand design mengenai pengelolaan dan pengembangan sektor kepariwisataan di daerah itu.
Ketua Komisi 2 DPRD Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Aksan Visyawan di Pangkalpinang, Rabu (9/1) seperti yang dikutip dari kantor berita AntaraKepri mengatakan sebagai daerah kepulauan, potensi sektor kepariwisataan di Babel sangat besar.
Namun sayangnya, potensi tersebut belum dapat memberikan hasil seperti yang diharapkan karena belum adanya grand design yang menjadi arah dalam pengembangan dan pengelolaannya.
Sebagai koordinator pembangunan di provinsi dan perwakilan pemerintah pusat, Pemprov Kepulauan Babel harus dapat bekerja sama dengan tujuh kabupaten/kota untuk menyusun grand design tersebut.
"Harus dapat duduk bersama, mau kemana sebenarnya potensi wisata kita dibawa," katanya.
Menurut Aksan, belum adanya grand design dalam pengembangan sektor kepariwistaaan tersebut menyebabkan potensi yang ada belum memberikan manfaat dan hasil yang signifikan.
Padahal, sudah cukup banyak kegiatan yang digelar berkaitan dengan pengembangan sektor kepariwisataan Babel tersebut.
Keberadaan grand design tersebut semakin dibutuhkan, apalagi dengan rencana launching Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Pariwisata di Belitung dalam waktu dekat.
"Sudah banyak anggaran yang kita habiskan melalui kegiatan, tapi belum berhasil karena belum adanya grand design tersebut," ujar politisi PKS tersebut.
Selain penyiapan grand design mengenai kepariwisataan, Pemprov Kepulauan Babel juga diharapkan dapat segera menuntaskan potensi polemik akibat tarik menarik kepentingan antara kepariwisataan dan pertambangan.
Sebagai mitra, DPRD selalu mendukung kebijakan yang dilakukan Pemprov Kepulauan Babel dalam memajukan daerah, termasuk sektor kepariwisatan.
Ketika dipertanyakan mengenai Ranperda Zonasi yang belum tuntas, Aksan Visyawan menyebutkan kondisi itu tidak menjadi masalah karena sudah ada Perda Nomor 2 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW).
Namun pihaknya mengakui jika perda yang berlaku sejak tahun 2012 tersebut perlu diperbaharui agar lebih sesuai dengan kondisi kekinian. Ant/Kso