DKPP Adili KPU dan Bawaslu Kota Batam Hari ini Dugaan Pelanggaran Kode Etik
Batam,KANALSUMATERA.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melakukan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggaraan pemilu terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam, Jumat (9/8/2019) siang.
Bertempat di gedung serba guna Polda Kepri, sidang dipimpin langsung Rahmat Bagja anggota DKPP RI Unsur Bawaslu yang beranggotakan Rosnawati TPD (Tim Pemeriksa Daerah) Unsur Bawaslu dan Lendrawati (TPD) Unsur Tokoh Masyarakat.
Sidang mengadili KPU Kota Batam dan Bawaslu Kota Batam sebagai teradu terkait pelanggaran Kode Etik selama penyelenggaraan pemilu, mulai dari keterlambatan logistik, laporan caleg yang dirugikan dan berbagai kasus lainnya.
Dalam pokok pengaduan, para teradu diduga melanggar kode etik penyelenggaraan pemilu di antaranya adalah pengadu menemukan petugas KPU Kota Batam membuka kotak suara yang telah disegel, dengan alasan adanya kekurangan surat suara untuk tiga kecamatan di Kelurahan Tanjung Buntung.
Baca: BMKG Ingatkan Potensi Banjir Rob di Pesisir Kepri hingga 7 Februari: Termasuk Tanjung Pinang
Kemudian para teradu melakukan pendistribusian logistik pemilu tersebut dengan cara diambil langsung oleh PPS atau PPK ke gudang logistik KPU Kota Batam tanpa memberitahu Pengawas Pemilu dan pihak keamanan.
Persidangan masih berlangsung dengan pembacaan dakwaan dari pengadu.
