Disnaker Kota Pekanbaru: Perusahaan Wajib Daftarkan Karyawan BPJS
KANALSUMATERA.com - Pekanbaru- BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan wajib untuk seluruh karyawan perusahaan. Dikarenakan BPJS termasuk kesejahteraan bagi karyawan selain gaji ataupun upah.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru, Abdul Jamal kepada media, Rabu (2/6/2021).
"Jamsostek, yang sekarang ini berubah menjadi BPJS, perusahaan banyak juga yang nakal, yang tidak mau mendaftarkan dan tidak mau membayar, ada, banyak. Ada dua BPJS, yaitu BPJS kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan, ini wajib untuk seluruh karyawan perusahaan. Ini kesejahteraan juga bagi karyawan, selain gaji atau upah," terang Abdul Jamal.
Selain itu, Abdul Jamal juga menegaskan, kepada pihak perusahaan harus membayarkan hak buruh atau karyawan sesuai aturan yang berlaku.
Baca: Hadapi Lonjakan Arus Balik Idul Adha 2026, Dishub Bengkalis Siagakan Empat Armada RoRo
"Kita ini bagaimana perusahaan itu bisa berkembang, dan karyawan atau buruhnya bisa mendapatkan haknya. Kita minta supaya selalu bermitra, dan jangan kucing-kucingan la. Kalau memang hak dia gaji pertama harus UMR, ya UMR," ujar mantan Kepala Dinas Pendidikan ini menegaskan.
Kemudian Abdul Jamal juga mengatakan, Kewajiban lain yang mesti diikuti oleh perusahaan yaitu, peraturan perusahaan harus disahkan oleh pihak Disnaker.
"Kemudian kewajiban-kewajiban lain, seperti peraturan perusahaan, itu harus disahkan oleh Disnaker. Jangan buat keputusan sendiri," ujarnya.
Baca: Insan Pers Antusias Mengikuti Pemaparan Industri Hulu Migas dari SKK Migas-KKKS APGWI
Sumber: pekanbaru.go.id
