Diduga Biliar Berkedok Judi, Warga Bengkalis Resah Aktifitas Tertutup di Belakang Meja
KANALSUMATERA.com - BENGKALIS - Aktivitas permainan biliar di salah satu lokasi di wilayah Desa Tanjung Datuk, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, Riau, diduga dimanfaatkan sebagai modus praktik perjudian terselubung.
Dugaan tersebut mencuat setelah adanya laporan dan keluhan dari masyarakat yang menilai permainan tersebut bukan sekadar olahraga, melainkan telah disertai kesepakatan taruhan yang dilakukan secara tertutup.
Seorang warga Desa Tanjung Datuk yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa praktik tersebut dilakukan dengan cara yang tidak mencolok agar terhindar dari kecurigaan.
“Memang cara mereka unik. Sebelum bermain, mereka terlebih dahulu membuat kesepakatan dan menentukan taruhan." katanya, Sabtu (28/2/2026).
Setelah itu, barulah permainan dimulai tanpa memperlihatkan adanya uang secara langsung di atas meja. Dari luar terlihat seperti orang bermain biliar biasa, seolah hanya untuk olahraga atau hiburan,” ujarnya.
Baca: Jelang Hari Jadi Kampar ke-76, Hendri Domo Desak Perbaikan Jalan Buluh Cina dan Akurasi Data Ekonomi
Menurutnya, kesepakatan taruhan diduga dilakukan secara diam-diam sebelum permainan berlangsung, sehingga tidak mudah terdeteksi oleh masyarakat umum maupun pihak berwenang.
“Orang yang melihat sepintas tidak akan curiga, karena tidak ada uang di atas meja. Namun, mereka sudah punya kesepakatan sebelumnya. Biasanya setelah permainan selesai, barulah penyelesaian taruhan dilakukan di luar atau secara terpisah,” tambahnya.
Warga tersebut juga mengaku khawatir aktivitas semacam ini dapat berdampak negatif terhadap lingkungan sekitar, terutama bagi generasi muda.
“Kami khawatir kalau dibiarkan, ini bisa menjadi kebiasaan buruk dan merusak lingkungan. Apalagi anak-anak muda bisa terpengaruh dan menganggap itu hal biasa,” katanya.
Sementara itu, Pj Kepala Desa Tanjung Datuk, Rusdi, membenarkan bahwa pihaknya pernah menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan aktivitas tersebut.
Baca: Hendry Munief Kontak Menteri Pariwisata Minta Segera Tetapkan KSPN dan Pugar Istana Siak
“Ya benar, sebelumnya ada beberapa masyarakat yang melaporkan kepada saya terkait dugaan praktik perjudian berkedok permainan biliar. Kami tentu menanggapi laporan itu dengan serius, karena hal seperti ini tidak boleh dibiarkan berkembang di tengah masyarakat,” ujar Rusdi saat dikonfirmasi.
Ia menegaskan bahwa pemerintah desa tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan langsung, namun pihaknya siap berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
“Kami dari pemerintah desa hanya bisa melakukan pembinaan dan memberikan imbauan. Untuk penindakan tentu menjadi kewenangan aparat penegak hukum. Jika terbukti ada praktik perjudian, kami berharap pihak berwenang dapat mengambil langkah sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Rusdi juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar bersama-sama menjaga ketertiban dan tidak terlibat dalam aktivitas yang melanggar hukum.
“Kami mengajak masyarakat untuk menjaga lingkungan tetap kondusif dan tidak melakukan kegiatan yang bertentangan dengan hukum maupun norma sosial. Desa harus menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi semua warga,” tambahnya.
Baca: Terbaru dari Manokwari: Honorer Muda jadi CPNS, Usia di Atas 35 Tahun PPPK
Sebagaimana diketahui, praktik perjudian dalam bentuk apa pun dilarang berdasarkan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dapat dikenakan sanksi pidana.
Hingga berita ini diterbitkan, masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat melakukan penelusuran dan pengawasan lebih lanjut guna memastikan kebenaran informasi tersebut serta menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungan Desa Tanjung Datuk Kecamatan Siak kecil. (red)
