Cegah Penyebaran Covid-19, Gubernur Sumbar Perintahkan Objek Wisata Ditutup Sementara

KANALSUMATERA.com - Padang - Redaksi KANALSUMATERA.com menerima kiriman secara online surat dengan kop Gubernur Sumbar yang isinya terkait pengendalian penyebaran Covid-19 di Sumatera Barat dari 30 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021.
Surat edaran dengan nomor 06/ED/GSB/2020 itu tertanggal 29 Desember 2020 yang ditujukan kepada seluruh Bupati/Walikota se-Provinsi Sumbar.
Dalam surat tersebut terdapat tiga poin perintah gubernur yaitu permintaan agar seluruh objek wisata yang ada di Sumbar ditutup per tanggal 31 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021. Poin kedua adalah pelayanan jasa rumah makan, cafe dan restoran tidak diperbolehkan makan di tempat tapi boleh dibawa pulang (take away). Sedangkan poin ketiga adalah pengawasan atas penerapan edaran itu dikoordinasikan pemerintah daerah dengan kepolisian penegak hukum masing-masing.
Surat edaran itu merupakan tindak lanjut atas rapat koordinasi Pemprov Sumbar dengan Kapolda Sumbar terkait penerapan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam rangka pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19.
Sebelumnya Pemerintah Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) juga telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor : 05/ED/GSB/2020, tentang Pengendalian Kegiatan Masyarakat Untuk Pencegahan Penyebaran Covid-19 Pada Libur Hari Raya Natal 2020 Dan Tahun Baru 2021.
Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno mengatakan, surat edaran tertanggal 18 Desember 2020 itu, bertujuan membatasi aktivitas masyarakat di masa libur Natal dan Tahun Baru. Masyarakat harus mengikuti protokol kesehatan yang ketat untuk mencegah ledakan kasus covid-19 akibat libur panjang akhir tahun.
***