Camat Salo dan Upika Sosialisasikan Perbup Tentang Penerapan Protokol Kesehatan Beserta Sanksinya

Mawardi Tombang
Kamis, 17 September 2020 14:46:05

KANALSUMATERA.com - SALO - Sejak Bupati Kampar H. Catur Sugeng Susanto SH mengumumkan Peraturan Bupati No 44 Tahun 2020 tanggal 8 September lalu, telah ditindaklanjuti dengan sosialisasi yang dilakukan Pemerintah beserta Stake holder terkait dalam menerapkan protokol kesehatan.

Tidak terkecuali Kecamatan Salo, bertempat di Aula Kantor Camat Salo, Kamis (17/09/2020) juga dilaksanakan Sosialisasi Perbup No 44 Tahun 2020 yang diikuti Kepala Desa se- Kecamatan Salo beserta para pelaku usaha dan periwisata dan perwakilan masyarakat.

Camat Salo Minda SH dalam sambutannya menyampaikan bahwa Pemerintah Kecamatan Salo beserta para Upika mendukung penuh pelaksanaan Perbup No 44 Tahun 2020.

"Selaku Camat Salo tentunya kami meminta dukungan dari para Upika untuk mengedukasi masyarakat dalam menjalankan peraturan dari Pemerintah Kabupaten Kampar ini" Ungkapnya.

Lebih lanjut wanita jebolan APDN Sumatera Barat tersebut menghimbau masyarakat agar jangan sampai terkena sanksi dari pelanggaran Perbup tersebut.

Baca: SF Hariyanto Lantik Pengurus HIMPERRA Riau, Targetkan Akselerasi Program 3 Juta Rumah

Sementara itu Kasatpol PP yang diwakili Sekretaris Agustar menyampaikan bahwa Perbup no 44 Tahun 2020 ini akan mulai diberlakukan pada Senin (21/09/2020)

"Selaku penegak Peraturan Daerah, kami dari Satpol PP Kabupaten Kampar berharap kerjasama masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan, apalagi untuk pelaku usaha, ini sudah ada ketentuan dari Perbub berikut sanksinya" Terang Mantan Camat XIII Koto Kampar itu.

Hadir juga sebagai narasumber Kapolsek Bangkinang Iptu Yulanda yang juga meminta partisipasi masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan.

"Senin nanti Perbup No 44 Tahun 2020 akan resmi diberlakukan, kami selaku penegak hukum beserta stakeholder akan menindak masyarakat yang melanggar. Tentu berdasarkan mekanisme yang berlaku" Ujar Yulanda.

Sementara itu Kadis Pariwisata yang diwakili Kabid Pemasaran David Hendra S.Pi menyampaikan himbauan khusus bagi pelaku pariwisata.

Baca: Hasil UKT Sekda Rampung, Penentuan Sekda Definitif Pekanbaru Kini di Tangan Wali Kota

"Kami berharap dengan pemberlakuan Perbup No 44 Tahun 2020 ini dapat mendisiplinkan para pelaku pariwisata dan juga kami yakin hal ini juga menambah kenyamanan pengunjung" Pungkasnya.

Untuk diketahui bersama, Peraturan Bupati No 44 Tahun 2020 ini resmi diberlakukan pada Senin (21/09/2020). Berikut isinya :

SANKSI SOSIAL SESUAI DENGAN PERBUP NO.44 Tahun 2020 Bab IV PASAL 9

SANKSI PELANGGARAN PENERAPAN PROTOKOL KESEHATAN DALAM PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN COVID 19

A. Bagi Perorangan

Baca: 485 Mahasiswa Kukerta UNRI Diturunkan ke Bengkalis, Fokus Pemberdayaan Desa dan Inovasi

1. Teguran lisan atau teguran tertulis
2. Kerja sosial
3. Denda administratif sebesar Rp Rp100.000

B. Bagi pelaku usaha pengelola penyelenggara atau penanggung jawab tempat fasilitas umum

1. Teguran tertulis
2. denda administratif untuk pelanggaran pertama dikenakan paling banyak sebesar Rp.1000.000
3. Pelanggaran kedua, penghentian sementara operasional usaha.
4. Pelanggaran ketiga, penghentian izin usaha



Terkait
Bupati Zukri Ajak IMK Pelalawan Perkuat Persatuan dan Dukung Pembangunan Daerah
Bupati Zukri Ajak IMK Pelalawan Perkuat Persatuan dan Dukung Pembangunan Daerah
Bupati Kampar Ahmad Yuzar Pimpin Upacara HUT Damkar, Sa
Sempena Hari Jadi Kampar ke-76, 10 Pasangan Ikuti Sida
Bupati Bengkalis Kunjungi Bantan Timur, Fokus PAUD Rama
Lainnya
Kado untuk Hari Jadi Riau ke-69, Hendry Munief Hadirkan Rumah Singgah di Pekanbaru
Kado untuk Hari Jadi Riau ke-69, Hendry Munief Hadirkan Rumah Singgah di Pekanbaru
Bupati Rohil Afrizal Sintong, Hadiri MUSDA Ke VII KNPI
LPSK Beri Pendampingan Korban Pelecehan Seksual Dosen d
Besaran Insentif Imam Masjid Masih Dihitung Pemko Pekan
Daerah
PT Musim Mas Kerahkan Tim dan Peralatan Perkuat Penanganan Karhutla di Kerumutan Pelalawan
PT Musim Mas Kerahkan Tim dan Peralatan Perkuat Penanganan Karhutla di Kerumutan Pelalawan
Bupati Kampar Pastikan Bara Karhutla di Rimbo Panjang B
Hadirkan Koh Dennis Lim, Jambore BKPRMI Riau 2026 Usung
Fokus Redaksi
995 Airsoft Gun di Sekolah Jaksel Diklaim Berizin, Ini Penjelasan Perbakin
995 Airsoft Gun di Sekolah Jaksel Diklaim Berizin, Ini Penjelasan Perbakin
Pria Diduga Terjun dari Jembatan Rantau Berangin, Tim G
Kasus Tanah Warisan Kampar, Kuasa Hukum Minta Penyidik
Viral
PO MTrans Klarifikasi Viral Klakson Bus Suara Jokowi, Disebut Hasil Rekayasa
PO MTrans Klarifikasi Viral Klakson Bus Suara Jokowi, Disebut Hasil Rekayasa
Semarakkan Ramadhan, Masjid ini Rutin Berikan Hadiah Um
Polda Sumut Angkat Bicara soal Video Mahasiswa Berjaket
Pariwara
Ritual Bakar Tongkang Bagansiapiapi Mendunia, Tradisi Sejak 1820 Jadi Magnet Wisata Internasional
Ritual Bakar Tongkang Bagansiapiapi Mendunia, Tradisi Sejak 1820 Jadi Magnet Wisata Internasional
Hendry Munief Dorong UMKM Pariwisata Belajar dari Thail
Pj. Wali Kota Pekanbaru Luncurkan Program Penghapusan D
Ottech
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Google Resmi Ubah Strategi Update Android, Ini Informas
Disney Tuntut Google Dugaan Pencurian Hak Cipta AI, Ini
Nasional
8 Orang Hilang Saat Erupsi Gunung Anak Krakatau, Polri dan Wartawan Gelar Doa Bersama
8 Orang Hilang Saat Erupsi Gunung Anak Krakatau, Polri dan Wartawan Gelar Doa Bersama
13 Pemohon Kembali Gugat Pilpres 2024 ke MK, Minta Gibr
Menag Bidik Dana Sosial Keagamaan Rp1.000 Triliun, Ini
Hukum
Ruben Onsu Lunasi Kerugian Rp3,5 Miliar, Kasus Penipuan Berakhir Damai
Ruben Onsu Lunasi Kerugian Rp3,5 Miliar, Kasus Penipuan Berakhir Damai
Ricuh Demo 27 Agustus di Jakarta, 322 Orang Diamankan d
Karhutla Riau Kian Mengkhawatirkan, Roni Agustian Minta