Camat Salo dan Upika Sosialisasikan Perbup Tentang Penerapan Protokol Kesehatan Beserta Sanksinya

Mawardi Tombang
Kamis, 17 September 2020 14:46:05

KANALSUMATERA.com - SALO - Sejak Bupati Kampar H. Catur Sugeng Susanto SH mengumumkan Peraturan Bupati No 44 Tahun 2020 tanggal 8 September lalu, telah ditindaklanjuti dengan sosialisasi yang dilakukan Pemerintah beserta Stake holder terkait dalam menerapkan protokol kesehatan.

Tidak terkecuali Kecamatan Salo, bertempat di Aula Kantor Camat Salo, Kamis (17/09/2020) juga dilaksanakan Sosialisasi Perbup No 44 Tahun 2020 yang diikuti Kepala Desa se- Kecamatan Salo beserta para pelaku usaha dan periwisata dan perwakilan masyarakat.

Camat Salo Minda SH dalam sambutannya menyampaikan bahwa Pemerintah Kecamatan Salo beserta para Upika mendukung penuh pelaksanaan Perbup No 44 Tahun 2020.

"Selaku Camat Salo tentunya kami meminta dukungan dari para Upika untuk mengedukasi masyarakat dalam menjalankan peraturan dari Pemerintah Kabupaten Kampar ini" Ungkapnya.

Lebih lanjut wanita jebolan APDN Sumatera Barat tersebut menghimbau masyarakat agar jangan sampai terkena sanksi dari pelanggaran Perbup tersebut.

Baca: Bupati Kampar Serahkan LKPD Unaudited 2025: Pemkab Komit Tingkatkan Transparansi dan Akuntabilitas

Sementara itu Kasatpol PP yang diwakili Sekretaris Agustar menyampaikan bahwa Perbup no 44 Tahun 2020 ini akan mulai diberlakukan pada Senin (21/09/2020)

"Selaku penegak Peraturan Daerah, kami dari Satpol PP Kabupaten Kampar berharap kerjasama masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan, apalagi untuk pelaku usaha, ini sudah ada ketentuan dari Perbub berikut sanksinya" Terang Mantan Camat XIII Koto Kampar itu.

Hadir juga sebagai narasumber Kapolsek Bangkinang Iptu Yulanda yang juga meminta partisipasi masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan.

"Senin nanti Perbup No 44 Tahun 2020 akan resmi diberlakukan, kami selaku penegak hukum beserta stakeholder akan menindak masyarakat yang melanggar. Tentu berdasarkan mekanisme yang berlaku" Ujar Yulanda.

Sementara itu Kadis Pariwisata yang diwakili Kabid Pemasaran David Hendra S.Pi menyampaikan himbauan khusus bagi pelaku pariwisata.

Baca: Syahrul Aidi dan Hendry Munief Hadiri Pembukaan Posko Mudik DPW PKS Riau di Perbatasan Riau-Sumbar

"Kami berharap dengan pemberlakuan Perbup No 44 Tahun 2020 ini dapat mendisiplinkan para pelaku pariwisata dan juga kami yakin hal ini juga menambah kenyamanan pengunjung" Pungkasnya.

Untuk diketahui bersama, Peraturan Bupati No 44 Tahun 2020 ini resmi diberlakukan pada Senin (21/09/2020). Berikut isinya :

SANKSI SOSIAL SESUAI DENGAN PERBUP NO.44 Tahun 2020 Bab IV PASAL 9

SANKSI PELANGGARAN PENERAPAN PROTOKOL KESEHATAN DALAM PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN COVID 19

A. Bagi Perorangan

Baca: THR ASN Pemkab Kampar Mulai Dicairkan, Kepala BPKAD: Pertama di Riau

1. Teguran lisan atau teguran tertulis
2. Kerja sosial
3. Denda administratif sebesar Rp Rp100.000

B. Bagi pelaku usaha pengelola penyelenggara atau penanggung jawab tempat fasilitas umum

1. Teguran tertulis
2. denda administratif untuk pelanggaran pertama dikenakan paling banyak sebesar Rp.1000.000
3. Pelanggaran kedua, penghentian sementara operasional usaha.
4. Pelanggaran ketiga, penghentian izin usaha

Terkait
Bupati Kampar Lepas Tim Safari Ramadhan 1447 Hijriah
Bupati Kampar Lepas Tim Safari Ramadhan 1447 Hijriah
Kepala Diskominfotiksan Kampar Terima Telkomsel Region
Wabup Kampar Pimpin Rapat Persiapan Hari Jadi Kampar Ke
Kedai Remang-remang Jadi Target, 92 Botol Miras Disikat
Lainnya
Baznas Siak Laksanakan Pemotongan 2 Ekor Hewan Qurban di Wilayah Membutuhkan
Baznas Siak Laksanakan Pemotongan 2 Ekor Hewan Qurban di Wilayah Membutuhkan
Romi Apriansyah, Tegar dan Tabah Menghadapi Deraan Pemb
Perempuan Harus Mampu Kelola Organisasi
130 Calon Keuchik Kabupaten Pidie Jaya Banda Aceh Jalan
Leisure
Masyarakat Ingin Libur ke Rupat Utara Terpantau Meningkat
Masyarakat Ingin Libur ke Rupat Utara Terpantau Meningkat
Pengelola Wisata De Kotoz Audiensi dengan Bupati Kampar
Kementerian Pariwisata Luncurkan Karisma Event Nusantar
Nasional
DPR Minta Pemerintah Mengontrol Komersialisasi Air Bawah Tanah
DPR Minta Pemerintah Mengontrol Komersialisasi Air Bawah Tanah
BKSAP DPR Kutuk Serangan Israel ke Markas Unifil yang T
Sosialisasi Empat Pilar di Marpoyan Damai, Hendry Munie
Politik
Ribuan Masyarakat dan Kader Hadiri Halal Bi Halal DPD PKS Pekanbaru
Ribuan Masyarakat dan Kader Hadiri Halal Bi Halal DPD PKS Pekanbaru
Saat Sosialisasi Empat Pilar, Syahrul Aidi Maazat Inisi
Sosialisasi Empat Pilar MPR RI, Syahrul Aidi Gandeng In
Hoax or Not
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Banyak Pelaku Terorisme Berasal dari Sumbar dan Sumsel,
Soal Penelantaran Kakek Bernama Abdul Jalil di Medan, I
Fokus Redaksi
Soal Ujian SD di Solok Dinilai Lecehkan Nabi Muhammad, Polisi Periksa Semua Pihak
Soal Ujian SD di Solok Dinilai Lecehkan Nabi Muhammad, Polisi Periksa Semua Pihak
Pedagang Makanan dan Obat Ilegal di Situs Online Ogah C
Lahan Terbakar di Bintan Hanguskan Rumah Sekcam dan Men
Olahraga
Calon Ketua KONI Riau Edi Basri Hadiri Laga Final Gala Desa Pasir Sialang Bangkinang
Calon Ketua KONI Riau Edi Basri Hadiri Laga Final Gala Desa Pasir Sialang Bangkinang
Kadispora Riau dan Ribuan Penonton Saksikan Laga Final
PWI Kampar Berhasil Mengalahkan KONI Kampar dan Kampar
Daerah
Insan Pers Antusias Mengikuti Pemaparan Industri Hulu Migas dari SKK Migas-KKKS APGWI
Insan Pers Antusias Mengikuti Pemaparan Industri Hulu Migas dari SKK Migas-KKKS APGWI
Bupati Zukri  dan Tim Patroli Tinjau Kebakaran Lahan T
Melihat Keindahan Lindok Alam Kampar, Cocok untuk Berba