Caleg DPDR Tanjabtim Dilaporkan ke Bawaslu Atas Dugaan Kampanye di Tempat Ibadah

Islami
Selasa, 27 November 2018 19:12:23
Ketua Bawaslu Kabupaten Tanjab Timur Samsedi

KANALSUMATERA.com - Seorang Calon Legislatif DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur dari Dapil Tiga dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Dia dilaporkan ke Bawaslu karena diduga telah melakukan pelanggaran dengan berkampanye di tempat ibadah.

Terkait hal tersebut Bawaslu Kabupaten Tanjab Timur membenarkan adanya laporan itu dan akan lakukan kajian terkait adanya laporan dugaan pelanggaran.

Ketua Bawaslu Kabupaten Tanjab Timur Samsedi seperti dilansir dari Tribunjambi.com pada, Selasa (27/11/2018) mengatakan, pihaknya tidak bisa langsung memvonis hal tersebut sebagai pelanggaran karena wajib melewati beberapa tahapan kajian dan lainnya.

"Kita klarifikasi kan dulu dugaan pelanggaran apa yang dilakukan caleg tersebut, apakah pelanggaran administrasi atau pelanggaran pidana pemilu atau bisa jadi kedua duanya, inilah yang butuh kajian terlebih dahulu," katanya.

Pihak Bawaslu pun mengaku telah menerima laporan dugaan pelanggaran tersebut dan akan segera ditindak lanjuti.

"Kita akan lakukan kajian awal terkait hal tersebut. Dalam hal ini kita akan berkoordinasi dengan Sentra Gakkumdu untuk menentukan kajian tersebut masuk dalam kategori apa, apakah pidana pemilu atau apa," ujarnya.

"Yang jelas di dalam Undang-Undang 7 tahun 2017 tentang pemilu pada pasal 280 ayat 1 tidak diperbolehkan bagi peserta pemilu untuk berkampanye di tempat yang dilarang, pada poin H pasal tersebut jelas dilarang berkampanye di tempat ibadah," tambah Samsedi.

Samsedi melanjutkan, dalam waktu dekat pihaknya akan duduk bersama dengan sentra Gakkumdu untuk membahas atau mengkaji laporan tersebut, dan selanjutnya akan dilakukan pemanggilan.

"Hal tersebut akan kami tindak lanjuti dengan pemanggilan yang terlapor dan keterangan keterangan dari pihak lain sesuai dengan regulasi yang berlaku,” paparnya.

Sementara itu, Untuk sanksi sendiri, Samsedi mengatakan, jika hal tersebut terbukti dan sudah dinyatakan melanggar sesuai dengan regulasi sanksi yang dikenakan bisa berupa penjara paling lama 2 tahun penjara dan denda maksimal Rp 24 juta.

”Berdasarkan Undang-Undang 7 tahun 2017 sanksi bagi larangan tersebut pada pasal 521 berupa penjara 2 tahun dan denda paling banyak 24 juta rupiah. Itu sanksi pidana pemilunya. Sementara untuk sanksi administrasinya bisa saja nama caleg tersebut dicoret dari daftar calon tetap setelah ada keputusan resmi dari yang berkompeten,” tukasnya.

Untuk itu, dirinya berharap dan kembali menghimbau kepada peserta pemilu agar kiranya mentaati aturan atau rambu rambu yang telah ditetapkan.

”Karena bila tidak maka kita akan melaksanakan apa yang menjadi tugas dan fungsi kami selaku badan pengawas pemilu,” tutupnya. iin



Lainnya
Plt Gubri Dampingi Wapres Gibran, Tegaskan Komitmen Dukung Program Strategis Nasional
Plt Gubri Dampingi Wapres Gibran, Tegaskan Komitmen Dukung Program Strategis Nasional
Kecamatan Tambang Juara Umum MTQ Ke-52 Tingkat Kabupate
Pemko Batam Karantina Khusus OTG Covid-19, Berharap Put
BPOM Merazia Pemilik Tokoh Kosmetik dan Obat Ilegal
Pariwara
Ritual Bakar Tongkang Bagansiapiapi Mendunia, Tradisi Sejak 1820 Jadi Magnet Wisata Internasional
Ritual Bakar Tongkang Bagansiapiapi Mendunia, Tradisi Sejak 1820 Jadi Magnet Wisata Internasional
Hendry Munief Dorong UMKM Pariwisata Belajar dari Thail
Pj. Wali Kota Pekanbaru Luncurkan Program Penghapusan D
Entertainment
Teach You a Lesson di Netflix: Drama Kontroversial yang Menampar Keras Dunia Pendidikan
Teach You a Lesson di Netflix: Drama Kontroversial yang Menampar Keras Dunia Pendidikan
Salman Borneo, Pengisi Suara Plankton dan Giant di Film
Hendry Munief  Dorong Pemerintah untuk Hadir Bantu Ind
Kriminal
Kapolri Bongkar Penyelundupan 1 Ton Ketamin di Belawan, Nilai Barang Bukti Rp3,48 Triliun
Kapolri Bongkar Penyelundupan 1 Ton Ketamin di Belawan, Nilai Barang Bukti Rp3,48 Triliun
Bharada Andika Jadi Tersangka Kasus Polisi Tembak Polis
Dipancing ke Kos, Wanita 19 Tahun Dibunuh Dua Pria di J
Ekonomi
Harga Emas Anjlok 2,9%, Sinyal Kevin Warsh Picu Kekhawatiran Kenaikan Suku Bunga The Fed
Harga Emas Anjlok 2,9%, Sinyal Kevin Warsh Picu Kekhawatiran Kenaikan Suku Bunga The Fed
Indonesia Bidik Industri Chip Global, 15.000 Tenaga Ker
BGN Coret 80 Sekolah Swasta Elite dari Penerima MBG, Ad
Global
Jepang Turunkan 3 Helikopter CH-47 dan 600 Personel Bantu Atasi Karhutla di Kalimantan
Jepang Turunkan 3 Helikopter CH-47 dan 600 Personel Bantu Atasi Karhutla di Kalimantan
Trump Ganti Nama Danau Ontario Jadi Danau Amerika, PM K
Prabowo Terima Ramos-Horta di Istana, 20 Peraih Nobel I
Leisure
Dua Penggerak Desa Sejahtera Astra Raih Satyalencana Kepariwisataan dari Presiden RI
Dua Penggerak Desa Sejahtera Astra Raih Satyalencana Kepariwisataan dari Presiden RI
Masyarakat Ingin Libur ke Rupat Utara Terpantau Meningk
Pengelola Wisata De Kotoz Audiensi dengan Bupati Kampar
Nasional
Prabowo Tegaskan Komitmen Berantas Kemiskinan, Sebut Lebih Baik Tak Jadi Presiden
Prabowo Tegaskan Komitmen Berantas Kemiskinan, Sebut Lebih Baik Tak Jadi Presiden
Prabowo Peringatkan Negara Penghina Indonesia, Siap Bon
Kemenag Tegaskan Etika Dakwah Usai Ceramah Habib Alwi A