Caleg DPDR Tanjabtim Dilaporkan ke Bawaslu Atas Dugaan Kampanye di Tempat Ibadah

Islami
Selasa, 27 November 2018 19:12:23
Ketua Bawaslu Kabupaten Tanjab Timur Samsedi

KANALSUMATERA.com - Seorang Calon Legislatif DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur dari Dapil Tiga dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Dia dilaporkan ke Bawaslu karena diduga telah melakukan pelanggaran dengan berkampanye di tempat ibadah.

Terkait hal tersebut Bawaslu Kabupaten Tanjab Timur membenarkan adanya laporan itu dan akan lakukan kajian terkait adanya laporan dugaan pelanggaran.

Ketua Bawaslu Kabupaten Tanjab Timur Samsedi seperti dilansir dari Tribunjambi.com pada, Selasa (27/11/2018) mengatakan, pihaknya tidak bisa langsung memvonis hal tersebut sebagai pelanggaran karena wajib melewati beberapa tahapan kajian dan lainnya.

"Kita klarifikasi kan dulu dugaan pelanggaran apa yang dilakukan caleg tersebut, apakah pelanggaran administrasi atau pelanggaran pidana pemilu atau bisa jadi kedua duanya, inilah yang butuh kajian terlebih dahulu," katanya.

Pihak Bawaslu pun mengaku telah menerima laporan dugaan pelanggaran tersebut dan akan segera ditindak lanjuti.

"Kita akan lakukan kajian awal terkait hal tersebut. Dalam hal ini kita akan berkoordinasi dengan Sentra Gakkumdu untuk menentukan kajian tersebut masuk dalam kategori apa, apakah pidana pemilu atau apa," ujarnya.

"Yang jelas di dalam Undang-Undang 7 tahun 2017 tentang pemilu pada pasal 280 ayat 1 tidak diperbolehkan bagi peserta pemilu untuk berkampanye di tempat yang dilarang, pada poin H pasal tersebut jelas dilarang berkampanye di tempat ibadah," tambah Samsedi.

Samsedi melanjutkan, dalam waktu dekat pihaknya akan duduk bersama dengan sentra Gakkumdu untuk membahas atau mengkaji laporan tersebut, dan selanjutnya akan dilakukan pemanggilan.

"Hal tersebut akan kami tindak lanjuti dengan pemanggilan yang terlapor dan keterangan keterangan dari pihak lain sesuai dengan regulasi yang berlaku,” paparnya.

Sementara itu, Untuk sanksi sendiri, Samsedi mengatakan, jika hal tersebut terbukti dan sudah dinyatakan melanggar sesuai dengan regulasi sanksi yang dikenakan bisa berupa penjara paling lama 2 tahun penjara dan denda maksimal Rp 24 juta.

”Berdasarkan Undang-Undang 7 tahun 2017 sanksi bagi larangan tersebut pada pasal 521 berupa penjara 2 tahun dan denda paling banyak 24 juta rupiah. Itu sanksi pidana pemilunya. Sementara untuk sanksi administrasinya bisa saja nama caleg tersebut dicoret dari daftar calon tetap setelah ada keputusan resmi dari yang berkompeten,” tukasnya.

Untuk itu, dirinya berharap dan kembali menghimbau kepada peserta pemilu agar kiranya mentaati aturan atau rambu rambu yang telah ditetapkan.

”Karena bila tidak maka kita akan melaksanakan apa yang menjadi tugas dan fungsi kami selaku badan pengawas pemilu,” tutupnya. iin

Lainnya
BPBD dan Dinsos Kampar Siaga, Sungai Subayang Meluap: 7 Desa di Kampar Kiri Hulu Terendam
BPBD dan Dinsos Kampar Siaga, Sungai Subayang Meluap: 7 Desa di Kampar Kiri Hulu Terendam
Rayakan Idul Adha, Bupati Kasmarni Ajak Warga Saling Pe
Operasi Zebra 2019, Satlantas Polres Bengkalis Targetka
25 Anggota DPRD Bintan 2019-2024 Dilantik Hari Ini
Hukum
Pemprov Riau dan Komnas HAM Bahas Sengketa Lahan di Rohul-Kampar, Fokus Penyelesaian Konflik Agraria
Pemprov Riau dan Komnas HAM Bahas Sengketa Lahan di Rohul-Kampar, Fokus Penyelesaian Konflik Agraria
Warga Bengkalis Datangi Inspektorat Tagih Kejelasan Lap
Waksabi Perkuat Pengawasan Lapas Pekanbaru, Kalapas Tek
Entertainment
Teach You a Lesson di Netflix: Drama Kontroversial yang Menampar Keras Dunia Pendidikan
Teach You a Lesson di Netflix: Drama Kontroversial yang Menampar Keras Dunia Pendidikan
Salman Borneo, Pengisi Suara Plankton dan Giant di Film
Hendry Munief  Dorong Pemerintah untuk Hadir Bantu Ind
Ottech
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Google Resmi Ubah Strategi Update Android, Ini Informas
Disney Tuntut Google Dugaan Pencurian Hak Cipta AI, Ini
Olahraga
Camat Cup Kampar Kiri Bergulir, Eko Apresiasi Semangat Kebersamaan Masyarakat
Camat Cup Kampar Kiri Bergulir, Eko Apresiasi Semangat Kebersamaan Masyarakat
Wabup Misharti Resmi Buka Camat Cup I Kampar Kiri, Diik
PSPS Pekanbaru Perkuat Lini Belakang, Datangkan Dua Kip
Politik
Fraksi PKS DPRD Se-Riau Sampaikan Aspirasi ke Fraksi  PKS DPR RI, Soroti Lahan hingga UMKM
Fraksi PKS DPRD Se-Riau Sampaikan Aspirasi ke Fraksi  PKS DPR RI, Soroti Lahan hingga UMKM
Hendry Munief Serap Aspirasi Komunitas MTB FORBIS Riau,
TOP PKS Riau 2026 Perkuat Mesin Pemenangan, Siapkan Sak
Pariwara
Ritual Bakar Tongkang Bagansiapiapi Mendunia, Tradisi Sejak 1820 Jadi Magnet Wisata Internasional
Ritual Bakar Tongkang Bagansiapiapi Mendunia, Tradisi Sejak 1820 Jadi Magnet Wisata Internasional
Hendry Munief Dorong UMKM Pariwisata Belajar dari Thail
Pj. Wali Kota Pekanbaru Luncurkan Program Penghapusan D
Leisure
Masyarakat Ingin Libur ke Rupat Utara Terpantau Meningkat
Masyarakat Ingin Libur ke Rupat Utara Terpantau Meningkat
Pengelola Wisata De Kotoz Audiensi dengan Bupati Kampar
Kementerian Pariwisata Luncurkan Karisma Event Nusantar