Caleg DPDR Tanjabtim Dilaporkan ke Bawaslu Atas Dugaan Kampanye di Tempat Ibadah

Islami
Selasa, 27 November 2018 19:12:23
Ketua Bawaslu Kabupaten Tanjab Timur Samsedi

KANALSUMATERA.com - Seorang Calon Legislatif DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur dari Dapil Tiga dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Dia dilaporkan ke Bawaslu karena diduga telah melakukan pelanggaran dengan berkampanye di tempat ibadah.

Terkait hal tersebut Bawaslu Kabupaten Tanjab Timur membenarkan adanya laporan itu dan akan lakukan kajian terkait adanya laporan dugaan pelanggaran.

Ketua Bawaslu Kabupaten Tanjab Timur Samsedi seperti dilansir dari Tribunjambi.com pada, Selasa (27/11/2018) mengatakan, pihaknya tidak bisa langsung memvonis hal tersebut sebagai pelanggaran karena wajib melewati beberapa tahapan kajian dan lainnya.

"Kita klarifikasi kan dulu dugaan pelanggaran apa yang dilakukan caleg tersebut, apakah pelanggaran administrasi atau pelanggaran pidana pemilu atau bisa jadi kedua duanya, inilah yang butuh kajian terlebih dahulu," katanya.

Pihak Bawaslu pun mengaku telah menerima laporan dugaan pelanggaran tersebut dan akan segera ditindak lanjuti.

"Kita akan lakukan kajian awal terkait hal tersebut. Dalam hal ini kita akan berkoordinasi dengan Sentra Gakkumdu untuk menentukan kajian tersebut masuk dalam kategori apa, apakah pidana pemilu atau apa," ujarnya.

"Yang jelas di dalam Undang-Undang 7 tahun 2017 tentang pemilu pada pasal 280 ayat 1 tidak diperbolehkan bagi peserta pemilu untuk berkampanye di tempat yang dilarang, pada poin H pasal tersebut jelas dilarang berkampanye di tempat ibadah," tambah Samsedi.

Samsedi melanjutkan, dalam waktu dekat pihaknya akan duduk bersama dengan sentra Gakkumdu untuk membahas atau mengkaji laporan tersebut, dan selanjutnya akan dilakukan pemanggilan.

"Hal tersebut akan kami tindak lanjuti dengan pemanggilan yang terlapor dan keterangan keterangan dari pihak lain sesuai dengan regulasi yang berlaku,” paparnya.

Sementara itu, Untuk sanksi sendiri, Samsedi mengatakan, jika hal tersebut terbukti dan sudah dinyatakan melanggar sesuai dengan regulasi sanksi yang dikenakan bisa berupa penjara paling lama 2 tahun penjara dan denda maksimal Rp 24 juta.

”Berdasarkan Undang-Undang 7 tahun 2017 sanksi bagi larangan tersebut pada pasal 521 berupa penjara 2 tahun dan denda paling banyak 24 juta rupiah. Itu sanksi pidana pemilunya. Sementara untuk sanksi administrasinya bisa saja nama caleg tersebut dicoret dari daftar calon tetap setelah ada keputusan resmi dari yang berkompeten,” tukasnya.

Untuk itu, dirinya berharap dan kembali menghimbau kepada peserta pemilu agar kiranya mentaati aturan atau rambu rambu yang telah ditetapkan.

”Karena bila tidak maka kita akan melaksanakan apa yang menjadi tugas dan fungsi kami selaku badan pengawas pemilu,” tutupnya. iin

Lainnya
DPRD Riau Minta Pemprov, Pemkab Pelalawan dan Inhu Ambil Langkah Hadapi Potensi Konflik TNTN
DPRD Riau Minta Pemprov, Pemkab Pelalawan dan Inhu Ambil Langkah Hadapi Potensi Konflik TNTN
Bupati Rohil Buka Raker Cabang ll dan Seminar Ilmiah Ke
Pemko Pekanbaru Rancang Lahan Superblok
BRG Telab Bangun 325 Sumur dan 815 Kanal se-Riau
Pendidikan
Hasil TKA SD SMP 2026 Disorot Kritis, Pakar: Numerasi Indonesia Bermasalah Sistemik
Hasil TKA SD SMP 2026 Disorot Kritis, Pakar: Numerasi Indonesia Bermasalah Sistemik
Pemkab Bengkalis Usulkan 5 Lokasi Pembangunan Sekolah N
Disdukcapil Bengkalis Jemput Bola Rekam KTP-el di Sekol
Pariwara
Hendry Munief Dorong UMKM Pariwisata Belajar dari Thailand, Vietnam, dan Malaysia
Hendry Munief Dorong UMKM Pariwisata Belajar dari Thailand, Vietnam, dan Malaysia
Pj. Wali Kota Pekanbaru Luncurkan Program Penghapusan D
Pj Wako Apresiasi Insan Pariwisata di Pekanbaru Majukan
Ottech
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Google Resmi Ubah Strategi Update Android, Ini Informas
Disney Tuntut Google Dugaan Pencurian Hak Cipta AI, Ini
Ekonomi
Adam Syafaat Desak PKS di Riau Naikkan Harga Sawit, Tegaskan Tak Ada Alasan Harga TBS Petani Rendah
Adam Syafaat Desak PKS di Riau Naikkan Harga Sawit, Tegaskan Tak Ada Alasan Harga TBS Petani Rendah
Harga TBS Belum Stabil, Abdullah Minta Pengawasan Ketat
Polsek Mandau dan Pemkab Bengkalis Kelola 2 Hektare Lah
Entertainment
Salman Borneo, Pengisi Suara Plankton dan Giant di Film SpongeBob SquarePants Meninggal Dunia
Salman Borneo, Pengisi Suara Plankton dan Giant di Film SpongeBob SquarePants Meninggal Dunia
Hendry Munief  Dorong Pemerintah untuk Hadir Bantu Ind
Tunggu ya , Serial Televisi Star Wars Segera Diproduksi
Budaya
Bandar Jaya Beraksi: Harmoni Tari dan Gendang Satukan Budaya di Siak Kecil Bengkalis
Bandar Jaya Beraksi: Harmoni Tari dan Gendang Satukan Budaya di Siak Kecil Bengkalis
Mengulik Sejarah Suku Tanjung dari Sumatera Barat
Gunting Pita Menjadi Pertanda Kampar Expo 2023 Resmi Di
Viral
Semarakkan Ramadhan, Masjid ini Rutin Berikan Hadiah Umrah, Sepeda Motor dan Uang Jutaan Rupiah
Semarakkan Ramadhan, Masjid ini Rutin Berikan Hadiah Umrah, Sepeda Motor dan Uang Jutaan Rupiah
Polda Sumut Angkat Bicara soal Video Mahasiswa Berjaket
Posko Darurat Asap PKS Riau, Dari Over Kapasitas Hingga