Bupati Kampar Dukung Kerjasama Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listik (PSEL) Pekanbaru RayA
KANALSUMATERA.com - Jakarta - Bupati Kampar Ahmad Yuzar secara resmi menandatangani perjanjian Dokumen kerja sama pengolahan sampah berbasis teknologi ramah lingkungan menjadi energi listrik atau Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Pekanbaru Raya yang merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN).
Penandatanganan ini dilakukan bersama Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) dalam sebuah kegiatan yang berlangsung di ruang Command Center lantai 10, Menara Selatan Plaza Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (07/04/2026).
Sejalan dengan Peraturan Presiden No.109 Tahun 2025 tentang pengolahan sampah perkotaan melalui pengolahan sampah menjadi energi terbarukan berbasis teknologi ramah lingkungan.
Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam menyelesaikan pengelolaan sampah modern yang berkelanjutan sekaligus mendorong pemanfaatan energi terbarukan di wilayah Riau, khususnya kawasan Pekanbaru Raya.
Baca: Terima Perwakilan Riau Asal Kampar di Ajang PPPI, Kadiskominfo Harap Dapat Mengharumkan Daerah
Kegiatan tersebut juga dihadiri SF Haryanto selaku Pelaksana Tugas (Plt.) Gubernur Riau, Wali Kota Pekanbaru, serta Bupati Siak. Kehadiran para kepala daerah ini menunjukkan komitmen bersama lintas wilayah dalam mengatasi persoalan sampah yang semakin kompleks.
Pada kesempatan ini, Ahmad Yuzar menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan upaya konkret Pemerintah Kabupaten Kampar dalam mendukung dan menghadirkan solusi yang inovatif terhadap pengelolaan sampah. Ahmad Yuzar menekankan bahwa teknologi ramah lingkungan yang digunakan dalam proyek PSEL tidak hanya mampu mengurangi volume sampah secara signifikan, namun juga menghasilkan energi listrik yang bermanfaat bagi masyarakat.
Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan permasalahan sampah di kawasan Pekanbaru Raya dapat ditangani dengan lebih efektif, sekaligus berkontribusi dalam pengurangan emisi dan peningkatan ketahanan energi daerah. (SM/Adv)
Sumber: Bag. Protokol Pemkab Kampar
