Adam Syafaat Reses di Binuang Sakti: Dorong Pembangunan Jalan Penghubung dan Internet Desa
KANALSUMATERA.com - ROKAN HULU – Ketua Komisi II DPRD Provinsi Riau, Adam Syafaat, melaksanakan kegiatan reses di Desa Binuang Sakti, Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu, Jumat (31/7/2026). Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam menyerap aspirasi masyarakat, khususnya terkait pembangunan infrastruktur jalan dan peningkatan akses internet desa.
Dalam dialog terbuka bersama warga, terungkap bahwa Desa Binuang Sakti memiliki potensi besar di sektor pariwisata religi. Namun, potensi tersebut dinilai belum berkembang optimal karena keterbatasan infrastruktur pendukung yang memadai.
Salah satu aspirasi utama masyarakat adalah peningkatan akses jalan desa yang direncanakan tembus hingga Kabupaten Rokan Hilir. Warga mengusulkan perbaikan ruas jalan sepanjang kurang lebih 21 kilometer yang dinilai strategis sebagai jalur penghubung antarwilayah.
Jika terealisasi, pembangunan jalan ini diyakini mampu memperlancar mobilitas masyarakat, mempererat hubungan sosial, serta membuka peluang pertumbuhan ekonomi baru, termasuk pengembangan sektor wisata religi di kawasan tersebut.
Baca: Pemprov Riau Terima 28 Lulusan IPDN Angkatan XXXIII, Mayoritas Bertugas di Daerah
Selain itu, masyarakat juga menyoroti lemahnya kualitas jaringan internet di desa. Padahal, akses digital yang baik dinilai sangat penting untuk mendukung kegiatan pendidikan, pelayanan publik, pengembangan UMKM, hingga promosi potensi wisata lokal.
Menanggapi aspirasi tersebut, Adam Syafaat menyatakan komitmennya untuk mengawal usulan masyarakat agar dapat diperjuangkan di tingkat Pemerintah Provinsi Riau. Ia menegaskan bahwa pembangunan infrastruktur fisik dan digital harus berjalan seiring demi mendorong kemajuan desa.
"Potensi wisata religi di Desa Binuang Sakti sangat menjanjikan. Tentu harus didukung dengan akses jalan yang baik serta jaringan internet yang memadai agar manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat," ujar Adam Syafaat.
Sebagai informasi, kegiatan reses merupakan bagian dari tugas konstitusional anggota legislatif untuk menyerap, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat sebagai dasar dalam penyusunan program pembangunan daerah yang tepat sasaran.
