Aksi Kaum Ibu di Mapolres Abdya, Suami Saya Hanya Mengambil Upah
Kanalsumatra.com - Peristiwa tak biasa terjadi di Blangpidie, Aceh Barat Daya (Abdya) kemarin. Ratusan ibu-ibu dari Desa Adan, Kecamatan Tangan-Tangan, “mengepung” Mapolres Abdya, menuntut tiga suami teman mereka dikembalikan.
Rombongan ibu-ibu tiba di Mapolres di Kompleks Perkantoran Pemkab Abdya, sekira pukul 10.45 WIB dengan menumpang lima unit kendaraan roda empat bak terbuka. Kendaraan tersebut mengantar warga sampai batas tikungan yang berjarak sekitar 100 meter dari Mapolres Abdya.
Dari situ, rombongan ibu-ibu ini berjalan kaki masuk melalui pintu gerbang, lalu berkumpul di bawah pohon aru di halaman Mapolres. Beberapa di antara mereka melapor pada petugas piket jaga. "Kami datang kemari (Polres) untuk minta dilepas ayah dari anak saya setelah ditangkap polisi karena membawa kayu dengan becak," kata Mega (23) kepada Serambi di lokasi.
Ibu muda dari dua anak yang masih kecil ini mengaku suaminya, Agusman (27) ditangkap polisi Rabu (21/8) subuh, karena membawa kayu bahan boat ikan di kawasan Susoh. "Padahal suami saya hanya mengambil upah mengangkut kayu dengan becak mesin," kata Mega didampingi dua anak laki-laki yang masih kecil.
Selain Agusman, polisi juga mengamankan Rahmadi (33), yang juga membawa kayu dengan becak mesin dan Marzuki alias Udoe Ki (35), keduanya warga Desa Adan, Tanga-Tangan.
Beberapa perwira, termasuk Kasat Reskrim Iptu Zulfitriadi SH dan Kasat Intelkam AKP Basrida, menemui para ibu tersebut untuk menanyakan maksud kedatangan mereka. Setelah mendapat penjelasan, Kasat Reskrim Iptu Zulfitriadi meminta lima orang perwakilan masuk ke dalam Mapolres Abdya.
Kapolres Abdya, AKBP Moh Basori SIK dihubungi Serambi menjelaskan, kedatangan kaum ibu dari Desa Adan, Tangan-Tangan itu guna meminta dipulangkan tiga warga yang diamankan karena terbukti membawa kayu tanpa dokumen atau kayu hasil ilegal loging. "Ada empat potong kayu panjang 18 meter jenis semantok diangkut dengan dua becak mesin," kata Kapolres Abdya.
Tiga warga itu diamankan Tim Buser pada Rabu subuh di kawasan Susoh. Permintaan ibu-ibu untuk meminta penangguhan penahanan, menurut Kapolres Abdya adalah hak warga asalkan memenuhi persyaratan, yaitu mengajukan surat permohonan dan ada pihak yang menjamin. "Saya sudah minta mereka untuk mengajukan surat permohonan," kata AKBP Moh Basori SIK.
Amatan Serambi, setelah mendapat penjelasan tersebut, ratusan ibu-ibu ke luar dari Kompleks Mapolres Abdya. Namun mereka masih bertahan di jalan depan Mapolres sampai pukul 12.30 WIB tadi. "Kami tak pulang sebelum tiga saudara kami dilepas," kata seorang ibu paruh paya.
Keuchik Gampong Adan, Wahidi dan Anggota DPRK Abdya, Agusri Samhadi, kemudian datang dan mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Anggota dewan asal Tangan-Tangan ini menjadi penjamin. Ia mengajukan penangguhan penahanan, dengan pertimbangan ketiga orang yang ditahan itu adalah tulang punggung keluarga.
