Wali Kota Pekanbaru Tegaskan HGB Ruko STC Tak Bisa Diperpanjang, Ini Alasannya

Kanama Amar
Senin, 3 Agustus 2026 14:38:19

KANALSUMATERA.com - PEKANBARU – Polemik berakhirnya Hak Guna Bangunan (HGB) ratusan ruko di kawasan Sukaramai Trade Center (STC) terus menjadi perhatian. Menanggapi tuntutan para pedagang, Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho menegaskan bahwa Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru tidak memiliki kewenangan untuk memperpanjang HGB karena terbentur ketentuan hukum yang berlaku. Senin (03/08/2026).

Menurut Agung, status ruko STC telah berubah menjadi aset milik Pemko Pekanbaru setelah masa kerja sama dengan skema Bangun Guna Serah (BGS) antara PT Makmur Papan Permata (MPP) dan Pemko Pekanbaru berakhir pada Februari 2026.

Ia menjelaskan, pemerintah telah meminta pendapat dan berkonsultasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait persoalan tersebut.

Baca: Lurah Sumahilang Imbau Warga Pasang Bendera dan Umbul-Umbul Meriahkan HUT RI ke-81

"Saya memahami betul harapan para pemilik ruko STC Ramayana. Terus terang, kalau aturan memperbolehkan, saya juga ingin HGB tersebut dapat diperpanjang. Namun setelah kami berkonsultasi dengan KPK RI dan Kemendagri, ketentuannya jelas bahwa hal tersebut tidak dapat dilakukan," kata Wako Agung.

Agung menerangkan, kawasan pertokoan STC sejak awal dibangun menggunakan pola kerja sama Bangun Guna Serah. Dalam mekanisme tersebut, pihak pengelola diberikan hak untuk membangun dan memanfaatkan aset selama 25 tahun. Setelah masa kerja sama selesai, bangunan beserta asetnya secara otomatis kembali menjadi milik Pemerintah Kota Pekanbaru.

Baca: SF Hariyanto Lantik Pengurus HIMPERRA Riau, Targetkan Akselerasi Program 3 Juta Rumah

Dengan berakhirnya masa BGS, HGB atas bangunan tersebut tidak lagi dapat diperpanjang. Sesuai ketentuan yang berlaku, skema yang masih memungkinkan dilakukan adalah kerja sama pemanfaatan aset atau sistem sewa.

Terkait besaran biaya sewa yang nantinya diberlakukan, Agung menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan menentukan nominalnya.

Penetapan nilai sewa dilakukan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) sebagai lembaga penilai independen, sehingga hasil penilaian tersebut harus menjadi acuan.

Baca: Wabup Kampar Dorong Guru Perkuat Pendidikan Budaya Lokal Demi Lahirkan Generasi Berkarakter

"Perjanjian ini dibuat sekitar 25 tahun yang lalu, jauh sebelum saya menjabat sebagai Wali Kota. Tugas kami hari ini adalah menyelesaikannya dengan sebaik-baiknya, tetap berpihak kepada masyarakat, namun tetap mematuhi aturan yang berlaku," terang Wako.

Meski demikian, Agung menegaskan pemerintah tetap membuka ruang apabila di kemudian hari ditemukan dasar hukum yang sah yang memungkinkan perpanjangan HGB.

Baca: Kapolri Perkuat Kesiapsiagaan Karhutla di Riau, Bupati Kampar Dampingi Penyerahan Bantuan Alat

"Kalau memang ada aturannya, tentu saya menjadi orang pertama yang ingin memperpanjangnya. Tetapi selama aturannya tidak memperbolehkan, saya tidak boleh mengambil kebijakan yang bertentangan dengan hukum," pungkasnya.

Sebelumnya, ratusan pedagang STC menggelar aksi di Gedung DPRD Kota Pekanbaru pada Senin (03/08/2026). Mereka menyuarakan aspirasi agar Pemerintah Kota mengembalikan Hak Guna Bangunan (HGB) terhadap 133 unit ruko yang masa berlakunya berakhir pada 2026.

Dalam aksi tersebut, para pedagang membawa spanduk dan poster berisi tuntutan agar hak HGB atas ruko di kawasan Pasar Induk STC dapat dipulihkan, sehingga mereka tetap memiliki kepastian dalam menjalankan aktivitas usaha. (SM)

Terkait
Meriahkan Ramadhan, Pemko Dumai Gelar Festival Lampu Colok 'Tujuh Likur'
Meriahkan Ramadhan, Pemko Dumai Gelar Festival Lampu Colok 'Tujuh Likur'
Wakil Bupati Kampar Pimpin Rapat Final Persiapan HUT ke
Miris... Warga Balam Jaya Kampar Temukan Bayi Menangis
Berdialog dengan LAM Riau, Hendry Munief Terima Sejumla
Lainnya
Kapolda Riau Ajak Ojol Perkuat Kamtibmas dan Peduli Kelestarian Alam
Kapolda Riau Ajak Ojol Perkuat Kamtibmas dan Peduli Kelestarian Alam
Usai Lantik Ratusan Pejabat, Anggota DPRD Riau Samsuri
Di Kampar Kiri: UAS Perkenalkan Saidul Tombang dan Syah
Mendes Eko Ajak Bupati Kepahiang Serius Garap Prukades
Entertainment
Teach You a Lesson di Netflix: Drama Kontroversial yang Menampar Keras Dunia Pendidikan
Teach You a Lesson di Netflix: Drama Kontroversial yang Menampar Keras Dunia Pendidikan
Salman Borneo, Pengisi Suara Plankton dan Giant di Film
Hendry Munief  Dorong Pemerintah untuk Hadir Bantu Ind
Lifestyle
Bukan Gaji Bulanan, Segini Uang dan Bonus yang Bisa Diterima Paskibraka Nasional 2026
Bukan Gaji Bulanan, Segini Uang dan Bonus yang Bisa Diterima Paskibraka Nasional 2026
BPJS Kesehatan Masih Defisit Rp2 Triliun per Bulan, Dan
RSUD Arifin Achmad Rekrut 94 Tenaga Kesehatan, Seleksi
Kriminal
Polres Siak Ungkap Kasus Kekerasan terhadap Anak, Dua Tersangka Diamankan
Polres Siak Ungkap Kasus Kekerasan terhadap Anak, Dua Tersangka Diamankan
Gajah Mati Tanpa Kepala di Areal Hutan Akasia, Polda Ri
Polres Bengkalis Gagalkan Perdagangan Orang, Selamatkan
Leisure
Masyarakat Ingin Libur ke Rupat Utara Terpantau Meningkat
Masyarakat Ingin Libur ke Rupat Utara Terpantau Meningkat
Pengelola Wisata De Kotoz Audiensi dengan Bupati Kampar
Kementerian Pariwisata Luncurkan Karisma Event Nusantar
Pendidikan
Semarak HUT Kemerdekaan RI, UPTD SDN 014 Batu Belah Gelar Pawai Bertema Pahlawan
Semarak HUT Kemerdekaan RI, UPTD SDN 014 Batu Belah Gelar Pawai Bertema Pahlawan
Bahasa Asing Sejak Kelas 1 SD Jadi Sorotan DPR, Guru da
Guru Masa Kini Jadi Pahlawan Bangsa di Tengah Transform
Hoax or Not
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Banyak Pelaku Terorisme Berasal dari Sumbar dan Sumsel,
Soal Penelantaran Kakek Bernama Abdul Jalil di Medan, I
Daerah
Resmi Dilantik, Pengurus Gema Keadilan Riau 2026–2031 Didominasi Mantan Aktivis Kampus
Resmi Dilantik, Pengurus Gema Keadilan Riau 2026–2031 Didominasi Mantan Aktivis Kampus
Polda Riau Pulihkan 1.200 Hektare Pesisir Inhil, Mangro
Polres Bengkalis Tanam 600 Mangrove di Pantai Madani, B