Wali Kota Pekanbaru Tegaskan HGB Ruko STC Tak Bisa Diperpanjang, Ini Alasannya

Kanama Amar
Senin, 3 Agustus 2026 14:38:19

KANALSUMATERA.com - PEKANBARU – Polemik berakhirnya Hak Guna Bangunan (HGB) ratusan ruko di kawasan Sukaramai Trade Center (STC) terus menjadi perhatian. Menanggapi tuntutan para pedagang, Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho menegaskan bahwa Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru tidak memiliki kewenangan untuk memperpanjang HGB karena terbentur ketentuan hukum yang berlaku. Senin (03/08/2026).

Menurut Agung, status ruko STC telah berubah menjadi aset milik Pemko Pekanbaru setelah masa kerja sama dengan skema Bangun Guna Serah (BGS) antara PT Makmur Papan Permata (MPP) dan Pemko Pekanbaru berakhir pada Februari 2026.

Ia menjelaskan, pemerintah telah meminta pendapat dan berkonsultasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait persoalan tersebut.

Baca: Evaluasi Haji 2026, Pemprov Riau Benahi Layanan Transportasi dan Konsumsi Jemaah

"Saya memahami betul harapan para pemilik ruko STC Ramayana. Terus terang, kalau aturan memperbolehkan, saya juga ingin HGB tersebut dapat diperpanjang. Namun setelah kami berkonsultasi dengan KPK RI dan Kemendagri, ketentuannya jelas bahwa hal tersebut tidak dapat dilakukan," kata Wako Agung.

Agung menerangkan, kawasan pertokoan STC sejak awal dibangun menggunakan pola kerja sama Bangun Guna Serah. Dalam mekanisme tersebut, pihak pengelola diberikan hak untuk membangun dan memanfaatkan aset selama 25 tahun. Setelah masa kerja sama selesai, bangunan beserta asetnya secara otomatis kembali menjadi milik Pemerintah Kota Pekanbaru.

Baca: Pekanbaru Dipercaya Jadi Tuan Rumah Forum Internasional GCMC, Kepala Daerah Tiga Negara Berkumpul

Dengan berakhirnya masa BGS, HGB atas bangunan tersebut tidak lagi dapat diperpanjang. Sesuai ketentuan yang berlaku, skema yang masih memungkinkan dilakukan adalah kerja sama pemanfaatan aset atau sistem sewa.

Terkait besaran biaya sewa yang nantinya diberlakukan, Agung menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan menentukan nominalnya.

Penetapan nilai sewa dilakukan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) sebagai lembaga penilai independen, sehingga hasil penilaian tersebut harus menjadi acuan.

Baca: Bupati Bengkalis Apresiasi 7 Fraksi DPRD, Fokus Perbaikan Tata Kelola dan PAD

"Perjanjian ini dibuat sekitar 25 tahun yang lalu, jauh sebelum saya menjabat sebagai Wali Kota. Tugas kami hari ini adalah menyelesaikannya dengan sebaik-baiknya, tetap berpihak kepada masyarakat, namun tetap mematuhi aturan yang berlaku," terang Wako.

Meski demikian, Agung menegaskan pemerintah tetap membuka ruang apabila di kemudian hari ditemukan dasar hukum yang sah yang memungkinkan perpanjangan HGB.

Baca: BAZNAS dan Kemenag Kampar Sukses Gelar Lebaran Yatim dan Penyandang Disabilitas 1448 H

"Kalau memang ada aturannya, tentu saya menjadi orang pertama yang ingin memperpanjangnya. Tetapi selama aturannya tidak memperbolehkan, saya tidak boleh mengambil kebijakan yang bertentangan dengan hukum," pungkasnya.

Sebelumnya, ratusan pedagang STC menggelar aksi di Gedung DPRD Kota Pekanbaru pada Senin (03/08/2026). Mereka menyuarakan aspirasi agar Pemerintah Kota mengembalikan Hak Guna Bangunan (HGB) terhadap 133 unit ruko yang masa berlakunya berakhir pada 2026.

Dalam aksi tersebut, para pedagang membawa spanduk dan poster berisi tuntutan agar hak HGB atas ruko di kawasan Pasar Induk STC dapat dipulihkan, sehingga mereka tetap memiliki kepastian dalam menjalankan aktivitas usaha. (SM)

Terkait
Sambut Kepulangan Jamaah Haji Kloter 05 BTH, Bupati Kampar Doakan Jamaah Raih Haji Mabrur
Sambut Kepulangan Jamaah Haji Kloter 05 BTH, Bupati Kampar Doakan Jamaah Raih Haji Mabrur
Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP Pemilik, DPRD Riau: Lan
Bupati Zukri Misran Ajak Semua Pihak Perkuat Sinergi un
Makan Bajambau Warnai Peringatan Hari Jadi Kampar ke-76
Lainnya
Silaturahmi dengan warga Sei Beringin Tembilahan, Samsuri Daris Serap Sejumlah Aspirasi
Silaturahmi dengan warga Sei Beringin Tembilahan, Samsuri Daris Serap Sejumlah Aspirasi
Alfedri Sosialisasikan Penerapan Protokol Covid-19 di K
Tak Ada Tindakan Pemerintah, Warga Perbaiki Sendiri Jem
Bener Meriah Masuk Program Pengembangan Transmigrasi
Fokus Redaksi
Kasus Tanah Warisan Kampar, Kuasa Hukum Minta Penyidik Periksa Semua Pihak
Kasus Tanah Warisan Kampar, Kuasa Hukum Minta Penyidik Periksa Semua Pihak
Soal Ujian SD di Solok Dinilai Lecehkan Nabi Muhammad,
Pedagang Makanan dan Obat Ilegal di Situs Online Ogah C
Daerah
Adam Syafaat Reses di Binuang Sakti: Dorong Pembangunan Jalan Penghubung dan Internet Desa
Adam Syafaat Reses di Binuang Sakti: Dorong Pembangunan Jalan Penghubung dan Internet Desa
Wali Kota Pekanbaru Tegaskan HGB Ruko STC Tak Bisa Dipe
Ekspedisi Merah Putih Polda Riau Jangkau Pedalaman Inhu
Ekonomi
Hendry Munief Minta Pengusaha Perhatikan Buffer Zone Kawasan Industri demi Keseimbangan Semua Aspek
Hendry Munief Minta Pengusaha Perhatikan Buffer Zone Kawasan Industri demi Keseimbangan Semua Aspek
Uji Kekuatan Tanah, Bandara SSK II Pekanbaru Pangkas Ja
Pasar Murah Pemprov Riau Sambangi Kampar dan Empat Keca
Leisure
Masyarakat Ingin Libur ke Rupat Utara Terpantau Meningkat
Masyarakat Ingin Libur ke Rupat Utara Terpantau Meningkat
Pengelola Wisata De Kotoz Audiensi dengan Bupati Kampar
Kementerian Pariwisata Luncurkan Karisma Event Nusantar
Nasional
Prabowo Kumpulkan Kepala Daerah, Penguatan Antikorupsi Dinilai Harus Jadi Agenda Utama
Prabowo Kumpulkan Kepala Daerah, Penguatan Antikorupsi Dinilai Harus Jadi Agenda Utama
APBN Dipastikan Biayai Sekolah Rakyat, Purbaya Tegaskan
Tunjangan Profesi Guru Kemenag Melonjak 700 Persen, Men
Ottech
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Google Resmi Ubah Strategi Update Android, Ini Informas
Disney Tuntut Google Dugaan Pencurian Hak Cipta AI, Ini
Olahraga
Wabup Misharti Buka Seleksi PORSENIJAR PGRI Kampar 2026, Dorong Sportivitas Guru
Wabup Misharti Buka Seleksi PORSENIJAR PGRI Kampar 2026, Dorong Sportivitas Guru
Bonus Rp27 Miliar Tak Kunjung Cair, Atlet dan Pelatih R
Pekanbaru Juara Umum O2SN Riau 2026, Borong 12 Medali d