Untuk Meningkatkan PAD, Reklame Ilegal Ditertibkan oleh Bapenda Pekanbaru
KANALSUMATERA.com - Saat ini masih banyak reklame ilegal yang berdiri di sejumlah ruas jalan Kota Pekanbaru. Media ini tidak memiliki izin dan tidak membayar pajak daerah.
Untuk memaksimalkan pendapatan daerah, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, menertibkan sejumlah reklame ilegal guna dilakukan penertiban.
Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Alek Kurniawan mengatakan, pihaknya tetap melakukan penertiban-penertiban. Menurutnya, penertiban itu tidak harus dalam bentuk pemotongan tiang reklame.
"Penertiban itu kan kita lakukan dalam bentuk, memberikan surat peringatan, memberikan teguran, itu sudah kita lakukan hal-hal tersebut," kata Alek Kurniawan, Senin (27/3).
Baca: Riau Bhayangkara Run 2026 Gairahkan Ekonomi, Hotel dan UMKM Dipadati Ribuan Peserta
Ia pun mengakui, untuk mengeksekusi penertiban bando dengan cara menebang atau memotong tiang reklame masih belum maksimal. Hal itu lantaran biaya atau cost yang dikeluarkan untuk eksekusi reklame itu cukup besar.
"Kita tahu sendiri, karena kan untuk melaksanakan eksekusi seperti itu kan butuh sumber daya dan keuangan yang tidak sedikit. Karena untuk tiang reklame sebesar 30 cm sampai 50 cm itu tidak bisa sembarangan kita memotongnya. Kita kan sudah hitung-hitung juga cost nya," terangnya.
Karena itu, pihaknya kini melakukan upaya-upaya persuasif. Dengan cara menyurati pemilik reklame, memberikan teguran, serta melalui media-media.
Ia menilai, terhadap tiang-tiang reklame itu ada yang sudah habis masa izinnya. Tapi pada prinsipnya kata Alek, pihaknya tetap akan melakukan penertiban.
Baca: Wabup Misharti Buka Sosialisasi UU PKDRT dan Pelatihan Keterampilan untuk Perempuan Kampar
"Tapi ini tetap akan kita lakukan, karena kita surati mereka untuk melakukan penertiban sendiri. Tapi pada prinsipnya, potensi reklame kita banyak kok," pungkasnya.**
