Pemko Pekanbaru Resmi Gratiskan BPHTB untuk MBR, Dukung Program 3 Juta Rumah Pemerintah Pusat
KANALSUMATERA.com - PEKANBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru telah menerapkan kebijakan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan pemerintah pusat dalam mendukung percepatan Program 3 Juta Rumah, Kamis (23/07/2026)
Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho menyampaikan bahwa kebijakan tersebut telah diberlakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam membantu masyarakat memperoleh hunian yang layak dengan biaya yang lebih terjangkau.
Baca: Anggota DPRD Riau Samsuri Daris Nilai Program MBG Belum Sentuh Maksimal Daerah 3T seperti Inhil
Penggratisan BPHTB ini diharapkan mampu mengurangi beban biaya saat proses pembelian rumah pertama bagi masyarakat berpenghasilan rendah, sekaligus mendorong percepatan penyediaan rumah layak huni di Kota Pekanbaru.
Kebijakan tersebut juga sejalan dengan instruksi pemerintah pusat yang mendorong pemerintah daerah memberikan kemudahan dalam kepemilikan rumah bagi MBR melalui penghapusan sejumlah pungutan, termasuk BPHTB.
Baca: Wabup Misharti Lantik 76 Pengurus PGRI Empat Kecamatan, Perkuat Sinergi dan Mutu Pendidikan Kampar
Selain mendukung program nasional, langkah ini dinilai dapat memperluas akses masyarakat terhadap kepemilikan rumah, sekaligus memberikan dampak positif bagi sektor properti dan pembangunan daerah.
Sebelumnya, Pemko Pekanbaru telah memberikan berbagai stimulus terkait BPHTB. Melalui Peraturan Wali Kota Nomor 16 Tahun 2022, pemerintah memberikan keringanan sebesar 25 persen untuk objek Rumah Sederhana (RS) dan Rumah Sangat Sederhana (RSS).
Baca: Dukung Wisata Kampar di API 2026, Bupati Kampar Tinjau Destinasi dan Infrastruktur Pendukung
Tak hanya itu, dalam mendukung Program Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL), Pemko juga memberikan pengurangan BPHTB hingga 100 persen bagi objek dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sampai Rp250 juta, potongan 50 persen untuk NJOP di atas Rp250 juta hingga Rp500 juta, serta diskon 25 persen bagi NJOP di atas Rp500 juta hingga Rp1 miliar.
Melalui kebijakan pembebasan BPHTB tersebut, Pemko Pekanbaru menegaskan komitmennya untuk terus mendukung program strategis nasional di bidang perumahan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat berpenghasilan rendah melalui kemudahan akses terhadap rumah pertama. (SM)
