Pemko Batam Dukung Penerapan Tilang Elektronik oleh Polri
KANALSUMATERA.com - Batam - Pemerintah Kota Batam (Pemko) Batam mengapresiasi atas penerapan tilang elektronik yang dilakukan oleh Polri, khususnya di Kota Batam. Kehadiran tilang elektronik nasional diyakini dapat meningkatkan program keamanan dan keselamatan masyarakat di jalan raya.
Hal itu disampaikan oleh Wakil Wali Kota Batam, Amasakar Achmad saat peresmian secara virtual Elektronic Traffic Law Enforcement (Etle) atau tilang elektronik di Polresta Barelang, Selasa (23/3/2021).
Amsakar mengajak seluruh elemen masyarakat untuk selalu mematuhi kedisiplinan di jalan raya. Karena semua aktivitas pengendara di jalan akan termonitor secara real time melalui alat yang dipasang oleh kepolisian.
"Terima kasih jajaran Kepolisian RI, terobosan yang sangat berarti bagi Indonesia tercinta," kata Amsakar kepada wartawan.
Baca: 31 Puskesmas Segera Berakhir Izin Operasional, Dinkes Kampar Gelar Visitasi Perpanjangan Izin
Launching Etle tahap 1 secara langsung digelar di gedung NTMC Polri, Jakarta. Diresmikan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Etle nasional merupakan salah satu implementasi Korlantas Polri dalam mewujudkan salah satu program prioritas presisi (prediktif, responsibilitas, transparansi dan berkeadilan). Kapolri ingin masyarakat lebih waspada karena adanya Etle dapat memantau perilaku pengendara kendaraan.
“Kenapa ini kita lakukan? Ini adalah bagian dari upaya kita untuk meningkat program keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas," kata Jenderal Sigit saat meresmikan Etle tersebut.
Kapolri juga menambahkan, tentunya perlu ada upaya-upaya penegakan hukum agar proses pelaksanaan kegiatan para pengguna jalan betul-betul bisa disiplin, bisa mengutamakan keselamatan dan tentunga menghargai masyarakat lain sesama pengguna jalan. Polri menekankan upaya penegakan hukum yang transparan lewat Etle.
Baca: Saat Halal Bihalal APRIL Group, Bupati Zukri Dorong Hilirisasi dan Penguatan Ekonomi Pelalawan
“Program Etle adalah bagian dari kami untuk melakukan penegakan hukum dengan memanfaatkan teknologi informasi," tambahnya.
Polri akan terus memperbaiki sistem sehingga penegakan hukum kepolisian, khususnya lalu lintas di jalan, tidak perlu berinteraksi langsung dengan masyarakat. Kita sering mendapatkan komplain terkait dengan masalah proses tilang yang dilakukan oleh beberapa oknum anggota, yang kemudian berpotensi terjadinya penyalahgunaan wewenang.
Etle nasional ini dapat menindak 10 pelanggaran lalu lintas diantaranya pelanggaran traffic light, pelanggaran keabsahan STNK, pelanggaran tidak menggunakan helm, pelanggaran marka jalan, pelanggaran ganjil genap, pelanggaran menggunakan ponsel, pelanggaran melawan arus, pelanggaran tidak menggunakan sabuk pengaman dan pelanggaran pembatasan jenis kendaraan tertentu.
Selain sistem Etle juga dapat menjadi pendukung bukti kasus kecelakaan dan tidak kriminalitas di jalan raya dengan menggunakan teknologi face recognition yang sudah ada di sistem Etle. ***
