Tolak Perkebunan Sawit, Bupati Lingga Melapor ke DLH Kepri

Alwira Fanzary
Jumat, 22 Maret 2019 18:01:38
Bupati diruangan Kadis DLH Kepri

KANALSUMATERA.com - Bupati Lingga mengunjungi Kantor Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kepulauan Riau, untuk menyampaikan penolakan terhadap, rencana pembahasa dokumen Amdal, RKL dan RPL perkebunan kelapa sawit atas nama PT. Citra Sugi Aditya (CSA) di Kecamatan Lingga Timur, Kabupaten Lingga.

"Ini bukan persoalan main-main. Jika pembahasan AMDAL, RKL dan RPL ini tetap dilanjutkan, sama saja kita melawan Instruksi Presiden yang melarang adanya penerbitan rekomendasi atau izin perkebunan kelapa sawit," kata Awe, saat dihubungi Antara, Jumat.

Dalam kunjungan ke Kantor DLH Provinsi Kepri tersebut, Bupati Lingga Alias Wello, didampingi Plt. Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Lingga, Nirmansyah, Kadis Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Perdagangan (DPMPTSPP), Said Nursyahdu dan Kepala Bapelitbang Kabupaten Lingga, M. Asward.

Pada kesempatan tersebut, rombongan Bupati Lingga langsung diterima oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kepri Yerri Suparna di ruang kerjanya. Bupati Lingga Alias Wello juga mempersoalkan penerbitan Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT. CSA berdasarkan Keputusan Bupati Lingga Nomor : 160/ KPTS/ IV/ 2010, tanggal 26 April 2010, yang dinilainya tidak prosedural.

Baca: BMKG Ingatkan Potensi Banjir Rob di Pesisir Kepri hingga 7 Februari: Termasuk Tanjung Pinang

Menurutnya dalam Pasal 15 huruf (i) Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor : 26/Permentan/OT.140/ 2/ 2007 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan, ditegaskan salah satu syarat yang harus dilampirkan dalam mengajukan permohonan IUP adalah hasil analisis dokumen AMDAL atau UKL UPL.

"Anda lihat sendiri, IUP sudah terbit tahun 2010, tapi dokumen AMDAL, RKL dan RPL baru mau dibahas hari ini. Ini sama saja kita membuka peluang melanggar hukum secara berjamaah," jelasnya seperti yang dilansir dari Antara.

Sesuai pengarahan Presiden Jokowi di dalam forum yang diikuti seluruh pengurus Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) dari 34 provinsi di istana negara beberapa hari yang lalu. Di dalam forum itu, presiden menyarankan agar para petani kelapa sawit beralih ke komoditas lain.

Alasan lainnya yang membuat Awe berkesimpulan bahwa penerbitan IUP PT. CSA tak prosedural bisa dilihat pada konsideran mengingat angka (17) yang mencantumkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor : 357/ Kpts/ HK.350/ 5/ 2002, tanggal 23 Mei 2002, Tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan.

Baca: PGN Gesa Pemasangan 10.000 Jargas Rumah Tangga di Batam, Untuk Tahap Awal 3 Kecamatan ini

Keputusan Menteri Pertanian tersebut, lanjut Awe, sudah dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi sejak ditetapkannya Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor : 26/ Permentan/ OT.140/ 2/ 2007 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan.

Belum lagi surat Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor : S.1526/ PKTL/ KUH/ PLA.2/ 12/ 2018, tanggal 14 Desember 2018 yang menyebutkan, bahwa areal kawasan hutan atas nama PT. CSA sedang dievaluasi sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor : 8 Tahun 2018. Kso

Terkait
Tim Rescue Pos SAR Batam Gercep.... Cari Awak Kapal Tamark 02 di Perairan Batam
Tim Rescue Pos SAR Batam Gercep.... Cari Awak Kapal Tamark 02 di Perairan Batam
Nelayan Asal Nongsa Batam Hilang di Perairan Bengkalis,
Kembangkan Nagoya Walkable City, Berikut Tahapan yang D
BP Batam Kembangkan Nagoya Walkable City, Topang Wilaya
Lainnya
PGN Gesa Pemasangan 10.000 Jargas Rumah Tangga di Batam, Untuk Tahap Awal 3 Kecamatan ini
PGN Gesa Pemasangan 10.000 Jargas Rumah Tangga di Batam, Untuk Tahap Awal 3 Kecamatan ini
Tingkatkan Keimanan, WBP Nasrani Lapas Narkotika Rumbai
Bocah 4 Tahun Tenggelam di Sungai Kampar Akhirnya Ditem
Balai Latihan Kerja Batam Segera Terwujud, Wako Rudi: I
Global
Kuba Diembargo AS, BKSAP DPR Desak Kemenlu Beri Dukungan Diplomatik di Forum Internasional
Kuba Diembargo AS, BKSAP DPR Desak Kemenlu Beri Dukungan Diplomatik di Forum Internasional
China  Bangun 'Hong Kong' Baru Tak Jauh dari Indonesia
Tenda Haji di Mina Siap, Menhaj Klaim Hemat Rp 180 M
Olahraga
Calon Ketua KONI Riau Edi Basri Hadiri Laga Final Gala Desa Pasir Sialang Bangkinang
Calon Ketua KONI Riau Edi Basri Hadiri Laga Final Gala Desa Pasir Sialang Bangkinang
Kadispora Riau dan Ribuan Penonton Saksikan Laga Final
PWI Kampar Berhasil Mengalahkan KONI Kampar dan Kampar
Pendidikan
Komisi X DPR ke Unri, Karmila Sari: Jalur Penerimaan Mahasiswa harus Ditata Ulang
Komisi X DPR ke Unri, Karmila Sari: Jalur Penerimaan Mahasiswa harus Ditata Ulang
FORMA KIP-Kuliah UIN Suska Riau Audiensi dengan Sekda R
FORMA KIP-Kuliah UIN Suska Riau Audiensi dengan Kadispo
Kriminal
Gajah Mati Tanpa Kepala di Areal Hutan Akasia, Polda Riau Selidiki dan Buru Pelaku
Gajah Mati Tanpa Kepala di Areal Hutan Akasia, Polda Riau Selidiki dan Buru Pelaku
Polres Bengkalis Gagalkan Perdagangan Orang, Selamatkan
Hati-Hati! Ada Akun Facebook Palsu Mengatasnamakan Plt
Nasional
DPR Minta Pemerintah Mengontrol Komersialisasi Air Bawah Tanah
DPR Minta Pemerintah Mengontrol Komersialisasi Air Bawah Tanah
BKSAP DPR Kutuk Serangan Israel ke Markas Unifil yang T
Sosialisasi Empat Pilar di Marpoyan Damai, Hendry Munie
Hoax or Not
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Banyak Pelaku Terorisme Berasal dari Sumbar dan Sumsel,
Soal Penelantaran Kakek Bernama Abdul Jalil di Medan, I
Hukum
“Semprot” Perusahaan di Pelalawan Usai Insiden Kerja, DPRD: K3 itu wajib, Bukan Pilihan!
“Semprot” Perusahaan di Pelalawan Usai Insiden Kerja, DPRD: K3 itu wajib, Bukan Pilihan!
Respon Laporan Masyarakat, Satpol PP Kampar Turun Ke lo
Bupati Kampar Fasilitasi Penyelesaian Konflik Desa Koto