Tiga Pemuda Penyalahgunaan Narkoba di Bukittinggi ini Diciduk Polisi

Mawardi Tombang
Kamis, 12 September 2019 10:54:10
Ketiga tersangka penyalahgunaan Narkoba diamankan di mapolres Bukittinggi.

BUKITTINGGI,KANALSUMATERA.com- Polres Bukittinggi amankan tiga orang tersangka diduga penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu di pinggir Jalan Veteran Kelurahan Puhun Tembok Kecamatan Mandiangin Koto Selayan (MKS) Kota Bukittinggi, Senin (9/9/2019).

Kapolres Bukittinggi AKBP Arly Jembar Jumhana, SIK.MH melalui Humas Yulian kepada wartawan MinangkabauNews.com, Kamis (12/9/2019) mengatakan bahwa benar pada hari Senin (9/9) sekira pukul 20.00 Wib, telah ditangkap tiga orang tersangka inisial MRA (20), RA (34) dan TS (27) diduga penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu dipinggir Jalan Veteran Kelurahan Puhun Tembok Kecamatan MKS Kota Bukittinggi.

"Awal mula kejadian Kasat Resnarkoba dan anggota Opsnal Res Narkoba Polres Bukittinggi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah Jalan Veteran dicurigai ada seseorang yang memiliki Narkotika jenis Sabu, selanjutnya Kasat Resnarkoba dan tim Opsnal Res Narkoba Polres Bukittinggi melakukan penyelidikan dan pengintaian di daerah tersebut," katanya.

Tim langsung melakukan penangkapan terhadap terduga tersangka MRA, setelah tersangka diamankan di hadapan saksi masyarakat setempat dilakukan penggeledahan, maka ditemukanlah 1 (Satu) buah kotak rokok merk U Mild warna biru yang berisikan 1 (satu) paket Narkotika diduga jenis Shabu yang terbungkus plastic klip bening yang berada di samping tersangka duduk dan 1 (satu) Unit Handphone XIAOMI warna Putih Biru yang dipegang tersangka.

Baca: KONI Payakumbuh Studi Banding ke KONI Pekanbaru, Dalami Program Pembinaan Atlet

"Dari pengakuan tersangka barang bukti tersebut adalah miliknya yang dibeli dari tersangka RA," ungkapnya.

Selanjutnya, kata AKP Pradipta Putra Pratama dilakukan pengembangan ke rumah RA yang berada di Jalan Angku Basa Komplek Gaya Baru Kelurahan Puhun Tembok Kecamatan MKS Kota Bukittinggi.

"RA berhasil diamankan, dari tersangka RA ditemukan 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol kaca warna bening yang tersambung dengan kaca pirek yang diduga sisa pakai, 1 (satu) kotak rokok terbuat dari besi merek sampurna yang berisi kompeng, 1 (satu) Timbangan digital merek Pocket Scale warna hitam, 1 (satu) Kotak rokok merek Magnum Mild warna biru yang berisikan 1 (satu) pack plastic klip bening yang, 1 (satu) unit Samsung warna putih dan uang tunai Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), hasil penjualan shabu kepada R," terangnya.

Sesaat setelah RA diamankan kemudian datang seorang laki-laki yang bernama TS.

Baca: 360 Hunian Tetap Dibangun di Agam, Penyintas Bencana Mulai Disiapkan untuk Relokasi

Ketiga pelaku tersebut langsung diamankan untuk diintrogasi tersangka TS mengakui bahwa datang kesana untuk menjemput uang hasil penjualan Sabu kepada RA seharga Rp700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah), dan kami juga melakukan penggeledahan badan dan pakaian terhadap TS dan ditemukan 1 (satu) Unit Handphone XIAOMI warna hitam didalam Tas warna coklat yang disandangnya, selanjutnya ketiga tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Bukittinggi guna pemeriksaan lebih lanjut.

Kasat Resnarkoba menambahkan ketiga tersangka akan dijerat pasal 114 jo 112 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman penjara minimal 5 Sampai dengan 15 tahun kurungan, pungkas Akp Pradipta Putra Pratama,SH.Sik. (Iwin SB)



Terkait
Layanan Digital BPJS Kesehatan Makin Canggih, Peserta JKN Kini Urus Administrasi Tanpa Antre
Layanan Digital BPJS Kesehatan Makin Canggih, Peserta JKN Kini Urus Administrasi Tanpa Antre
Lainnya
Disambut Antusias oleh Masyarakat, Karang Taruna Riau Safari Ramadhan di Pelalawan
Disambut Antusias oleh Masyarakat, Karang Taruna Riau Safari Ramadhan di Pelalawan
Demi Kebersihan, Pj Wali Kota Pekanbaru Patroli Sampah
Rudi Datangi Titik Per Titik Kawasan Banjir di Batuaji
Pelajar Aceh Singkil Rekam Buaya Putih Berjemur di Ping
Ottech
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Google Resmi Ubah Strategi Update Android, Ini Informas
Disney Tuntut Google Dugaan Pencurian Hak Cipta AI, Ini
Hoax or Not
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Banyak Pelaku Terorisme Berasal dari Sumbar dan Sumsel,
Soal Penelantaran Kakek Bernama Abdul Jalil di Medan, I
Viral
PO MTrans Klarifikasi Viral Klakson Bus Suara Jokowi, Disebut Hasil Rekayasa
PO MTrans Klarifikasi Viral Klakson Bus Suara Jokowi, Disebut Hasil Rekayasa
Semarakkan Ramadhan, Masjid ini Rutin Berikan Hadiah Um
Polda Sumut Angkat Bicara soal Video Mahasiswa Berjaket
Daerah
PT Musim Mas Kerahkan Tim dan Peralatan Perkuat Penanganan Karhutla di Kerumutan Pelalawan
PT Musim Mas Kerahkan Tim dan Peralatan Perkuat Penanganan Karhutla di Kerumutan Pelalawan
Bupati Kampar Pastikan Bara Karhutla di Rimbo Panjang B
Hadirkan Koh Dennis Lim, Jambore BKPRMI Riau 2026 Usung
Budaya
69 TAHUN RIAU: KETIKA KEMAJUAN HARUS BERNAFAS MELAYU
69 TAHUN RIAU: KETIKA KEMAJUAN HARUS BERNAFAS MELAYU
Bandar Jaya Beraksi: Harmoni Tari dan Gendang Satukan B
Mengulik Sejarah Suku Tanjung dari Sumatera Barat
Pariwara
Ritual Bakar Tongkang Bagansiapiapi Mendunia, Tradisi Sejak 1820 Jadi Magnet Wisata Internasional
Ritual Bakar Tongkang Bagansiapiapi Mendunia, Tradisi Sejak 1820 Jadi Magnet Wisata Internasional
Hendry Munief Dorong UMKM Pariwisata Belajar dari Thail
Pj. Wali Kota Pekanbaru Luncurkan Program Penghapusan D
Entertainment
Teach You a Lesson di Netflix: Drama Kontroversial yang Menampar Keras Dunia Pendidikan
Teach You a Lesson di Netflix: Drama Kontroversial yang Menampar Keras Dunia Pendidikan
Salman Borneo, Pengisi Suara Plankton dan Giant di Film
Hendry Munief  Dorong Pemerintah untuk Hadir Bantu Ind