Terkait Plt Ketua DPRD Pekanbaru, Azrizal: Ketua Tetap Dari Parpol Suara Terbanyak

Mawardi Tombang
Rabu, 3 November 2021 11:46:56

KANALSUMATERA.com - Pekanbaru - Terkait adanya polemik pemberhentian Ketua DPRD Kota Pekanbaru Hamdani melalui rapat paripurna ke 11 DPRD Kota Pekanbaru pada Selasa (2/11/2021) di Kantor DPRD Pekanbaru menuai banyak pro dan kontra dalam masyarakat dalam pengambilan keputusan oleh rapat yang dilaksanakan oleh DPRD Pekanbaru tersebut.

Azrizal Nasri, selaku Mahasiswa Pasca Sarjana Komunikasi Politik Universitas Paramadina Jakarta menyayangkan keputusan yang dilakukan oleh DPRD Kota Pekanbaru tersebut.

“Perlu kita ketahui bahwa dalam pasal 376 ayat 2 dan 3 UU No. 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat,Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah & Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau lebih popular disebut sebagai UU MD3, disebutkan bahwa Pimpinan berasal dari partai politik berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak di DPRD kabupaten/kota dan Ketua DPRD kabupaten/kota ialah anggota DPRD kabupaten/kota yang berasal dari partai politik yang memperolah kursi terbanyak pertama di DPRD kabupaten/kota”, ungkap Azrizal Nasri.

Kemudian, Azrizal Nasri juga mengatakan, bahwa Ketua DPRD Kota Pekanbaru tetap dijabat oleh Partai Pemenang Pemilu atau perolehan kursi terbanyak pada suatu daerah, jika misalnya Ketua DPRD tersebut berhalangan atau diberhentikan, makanya pimpinan DPRD yang lain bersepakat untuk melaksanakan tugas-tugas ketua DPRD sampai adanya Ketua DPRD defenitif yang diusulkan oleh Partai pemenang Pemilu di suatu Kababupaten atau Kota tersebut.

Baca: Di Balik Penunjukan Plt. Kadiskes Kampar: Antara Pengunduran Diri dan Komitmen Pelayanan Publik

Dalam Peraturan DPRD Kota Pekanbaru Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tatib DPRD Kota Pekanbaru, pasal 38 ayat 3, disebutkan bahwa Pimpinan DPRD diberhentikan sebagai Pimpinan DPRD dalam hal terbukti melanggar sumpah atau janji jabatan dan Kode Etik berdasarkan keputusan Badan Kehormatan; atau b. partai politik yang bersangkutan mengusulkan pemberhentian yang bersangkutan sebagai Pimpinan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan., kemudian pasal dalam pasal 4 dan 5 disebutkan bahwa dalam hal Ketua DPRD berhenti dari jabatannya, para Wakil Ketua menetapkan salah seorang diantaranya untuk melaksanakan tugas ketua sampai dengan ditetapkannya ketua pengganti definitif.

“Jadi kerangka berfikir yang disampaikan kemasyarakat oleh DPRD Kota Pekanbaru, bahwa itu bukan penunjukan Plt. Ketua DPRD, tapi salah satu Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru menjalankan tugas-tugas Ketua dan bertindak sebagai Pimpinan DPRD dalam menjalankan tugas dan pengambilan keputusan lembaga DPRD. Kemudian, tentang adanya isu perberhentian Hamdani Pimpinan DPRD, itu tergantung keputusan Partai asalnya, jika memang Hamdani terbukti melanggar kode etik nanti ada pengganti dari Partai asal Hamdani”, terang Azrizal Nasri yang juga merupakan pengurus DPP KNPI.

Terkait
Penyegaran Organisasi, Dinkes Kampar Gelar Sertijab Kabid Yankes dan Kabid SDK
Penyegaran Organisasi, Dinkes Kampar Gelar Sertijab Kabid Yankes dan Kabid SDK
Hendry Munief Sosialisasi Empat Pilar di Siak, Dorong K
Wabup Misharti Sambut Kepala BRIN di Universitas Pahlaw
Bupati Kampar Buka Musrenbang RKPD 2027 Dapil I di Kuok
Lainnya
Gubernur Syamsuar Sebut Jika Berzakat Digalakkan, Tidak Ada Masyarakat Miskin
Gubernur Syamsuar Sebut Jika Berzakat Digalakkan, Tidak Ada Masyarakat Miskin
Kantor Imigrasi Pekanbaru Terus Berbenah, Tumbuhkan Ino
Hamdani Berharap Musrenbang itu Jangan Lagi Diartikan M
Safari Posyandu Camat Abdimas Berkanjut ke RW 02 Mentan
Viral
Semarakkan Ramadhan, Masjid ini Rutin Berikan Hadiah Umrah, Sepeda Motor dan Uang Jutaan Rupiah
Semarakkan Ramadhan, Masjid ini Rutin Berikan Hadiah Umrah, Sepeda Motor dan Uang Jutaan Rupiah
Polda Sumut Angkat Bicara soal Video Mahasiswa Berjaket
Posko Darurat Asap PKS Riau, Dari Over Kapasitas Hingga
Hukum
“Semprot” Perusahaan di Pelalawan Usai Insiden Kerja, DPRD: K3 itu wajib, Bukan Pilihan!
“Semprot” Perusahaan di Pelalawan Usai Insiden Kerja, DPRD: K3 itu wajib, Bukan Pilihan!
Respon Laporan Masyarakat, Satpol PP Kampar Turun Ke lo
Bupati Kampar Fasilitasi Penyelesaian Konflik Desa Koto
Ottech
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Google Resmi Ubah Strategi Update Android, Ini Informas
Disney Tuntut Google Dugaan Pencurian Hak Cipta AI, Ini
Kriminal
Gajah Mati Tanpa Kepala di Areal Hutan Akasia, Polda Riau Selidiki dan Buru Pelaku
Gajah Mati Tanpa Kepala di Areal Hutan Akasia, Polda Riau Selidiki dan Buru Pelaku
Polres Bengkalis Gagalkan Perdagangan Orang, Selamatkan
Hati-Hati! Ada Akun Facebook Palsu Mengatasnamakan Plt
Hoax or Not
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Banyak Pelaku Terorisme Berasal dari Sumbar dan Sumsel,
Soal Penelantaran Kakek Bernama Abdul Jalil di Medan, I
Lifestyle
Permata Ummat Berharap Pemerintah Beri Fasilitas Yang Cocok Untuk Para Disabilitas
Permata Ummat Berharap Pemerintah Beri Fasilitas Yang Cocok Untuk Para Disabilitas
Forum Pekanbaru Kota Bertuah Bantu Umi Marila Janda Ana
RS Zainab Pekanbaru Hadirkan Klinik Fertilitas, Beri Ha
Entertainment
Hendry Munief  Dorong Pemerintah untuk Hadir Bantu Industri Film Nasional
Hendry Munief  Dorong Pemerintah untuk Hadir Bantu Industri Film Nasional
Tunggu ya , Serial Televisi Star Wars Segera Diproduksi
Ustadz Abdul Somad di Medan: Ngeri-ngeri Sedap Juga Kur