Terkait Plt Ketua DPRD Pekanbaru, Azrizal: Ketua Tetap Dari Parpol Suara Terbanyak

Mawardi Tombang
Rabu, 3 November 2021 11:46:56

KANALSUMATERA.com - Pekanbaru - Terkait adanya polemik pemberhentian Ketua DPRD Kota Pekanbaru Hamdani melalui rapat paripurna ke 11 DPRD Kota Pekanbaru pada Selasa (2/11/2021) di Kantor DPRD Pekanbaru menuai banyak pro dan kontra dalam masyarakat dalam pengambilan keputusan oleh rapat yang dilaksanakan oleh DPRD Pekanbaru tersebut.

Azrizal Nasri, selaku Mahasiswa Pasca Sarjana Komunikasi Politik Universitas Paramadina Jakarta menyayangkan keputusan yang dilakukan oleh DPRD Kota Pekanbaru tersebut.

“Perlu kita ketahui bahwa dalam pasal 376 ayat 2 dan 3 UU No. 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat,Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah & Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau lebih popular disebut sebagai UU MD3, disebutkan bahwa Pimpinan berasal dari partai politik berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak di DPRD kabupaten/kota dan Ketua DPRD kabupaten/kota ialah anggota DPRD kabupaten/kota yang berasal dari partai politik yang memperolah kursi terbanyak pertama di DPRD kabupaten/kota”, ungkap Azrizal Nasri.

Kemudian, Azrizal Nasri juga mengatakan, bahwa Ketua DPRD Kota Pekanbaru tetap dijabat oleh Partai Pemenang Pemilu atau perolehan kursi terbanyak pada suatu daerah, jika misalnya Ketua DPRD tersebut berhalangan atau diberhentikan, makanya pimpinan DPRD yang lain bersepakat untuk melaksanakan tugas-tugas ketua DPRD sampai adanya Ketua DPRD defenitif yang diusulkan oleh Partai pemenang Pemilu di suatu Kababupaten atau Kota tersebut.

Baca: Kelurahan Kampung Bandar Raih Juara 3 Lomba Kebersihan se-Kota Pekanbaru

Dalam Peraturan DPRD Kota Pekanbaru Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tatib DPRD Kota Pekanbaru, pasal 38 ayat 3, disebutkan bahwa Pimpinan DPRD diberhentikan sebagai Pimpinan DPRD dalam hal terbukti melanggar sumpah atau janji jabatan dan Kode Etik berdasarkan keputusan Badan Kehormatan; atau b. partai politik yang bersangkutan mengusulkan pemberhentian yang bersangkutan sebagai Pimpinan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan., kemudian pasal dalam pasal 4 dan 5 disebutkan bahwa dalam hal Ketua DPRD berhenti dari jabatannya, para Wakil Ketua menetapkan salah seorang diantaranya untuk melaksanakan tugas ketua sampai dengan ditetapkannya ketua pengganti definitif.

“Jadi kerangka berfikir yang disampaikan kemasyarakat oleh DPRD Kota Pekanbaru, bahwa itu bukan penunjukan Plt. Ketua DPRD, tapi salah satu Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru menjalankan tugas-tugas Ketua dan bertindak sebagai Pimpinan DPRD dalam menjalankan tugas dan pengambilan keputusan lembaga DPRD. Kemudian, tentang adanya isu perberhentian Hamdani Pimpinan DPRD, itu tergantung keputusan Partai asalnya, jika memang Hamdani terbukti melanggar kode etik nanti ada pengganti dari Partai asal Hamdani”, terang Azrizal Nasri yang juga merupakan pengurus DPP KNPI.



Terkait
Kampar dan Lima Puluh Kota Perkuat Sinergi, Sepakat Tangani Tambang Emas Ilegal di Perbatasan
Kampar dan Lima Puluh Kota Perkuat Sinergi, Sepakat Tangani Tambang Emas Ilegal di Perbatasan
Kafilah Bengkalis Curi Perhatian di Pawai Ta’aruf MTQ
Bupati Kampar Tinjau Kondisi Box Culvert Jalan Penghubu
Bupati Zukri  dan Tim Patroli Tinjau Kebakaran Lahan T
Lainnya
Sekda Pimpin Pengukuhan Kepengurusan BKPMRI Periode 2020-2025
Sekda Pimpin Pengukuhan Kepengurusan BKPMRI Periode 2020-2025
Tertibkan Batam, Tim Gabungan Pemko Batam Ciduk 20 PMKS
Pemkab Lingga Sambangi Tanjung Jabung Timur, Bahas Kerj
Geger, Seorang Wanita Tewas Terbakar di Kamar Kosnya di
Global
Jepang Turunkan 3 Helikopter CH-47 dan 600 Personel Bantu Atasi Karhutla di Kalimantan
Jepang Turunkan 3 Helikopter CH-47 dan 600 Personel Bantu Atasi Karhutla di Kalimantan
Trump Ganti Nama Danau Ontario Jadi Danau Amerika, PM K
Prabowo Terima Ramos-Horta di Istana, 20 Peraih Nobel I
Hoax or Not
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Banyak Pelaku Terorisme Berasal dari Sumbar dan Sumsel,
Soal Penelantaran Kakek Bernama Abdul Jalil di Medan, I
Fokus Redaksi
995 Airsoft Gun di Sekolah Jaksel Diklaim Berizin, Ini Penjelasan Perbakin
995 Airsoft Gun di Sekolah Jaksel Diklaim Berizin, Ini Penjelasan Perbakin
Pria Diduga Terjun dari Jembatan Rantau Berangin, Tim G
Kasus Tanah Warisan Kampar, Kuasa Hukum Minta Penyidik
Pendidikan
PISA 2025: Skor Literasi dan Sains Indonesia Naik, Akses Pendidikan Capai 90 Persen
PISA 2025: Skor Literasi dan Sains Indonesia Naik, Akses Pendidikan Capai 90 Persen
Lintas Angkatan Bersatu, Reuni IKA SMPN 10/09 Harapan R
Karmila Sari Dorong Sekolah di Riau Benahi Data untuk P
Hukum
Ruben Onsu Lunasi Kerugian Rp3,5 Miliar, Kasus Penipuan Berakhir Damai
Ruben Onsu Lunasi Kerugian Rp3,5 Miliar, Kasus Penipuan Berakhir Damai
Ricuh Demo 27 Agustus di Jakarta, 322 Orang Diamankan d
Karhutla Riau Kian Mengkhawatirkan, Roni Agustian Minta
Nasional
Polemik Desil Memanas, Kemensos dan BPS Buka Data Bersama CELIOS
Polemik Desil Memanas, Kemensos dan BPS Buka Data Bersama CELIOS
8 Orang Hilang Saat Erupsi Gunung Anak Krakatau, Polri
13 Pemohon Kembali Gugat Pilpres 2024 ke MK, Minta Gibr
Kriminal
Polda Metro Bongkar Alur Dana Kerusuhan 27 Agustus, Aktor Intelektual Diburu
Polda Metro Bongkar Alur Dana Kerusuhan 27 Agustus, Aktor Intelektual Diburu
Tiga Pegawai Pemkab Jayawijaya Tewas Ditembak KKB Saat
BNN Usul Vape Dilarang Total, Temuan Narkoba Cair Jadi