Terkait Plt Ketua DPRD Pekanbaru, Azrizal: Ketua Tetap Dari Parpol Suara Terbanyak

Mawardi Tombang
Rabu, 3 November 2021 11:46:56

KANALSUMATERA.com - Pekanbaru - Terkait adanya polemik pemberhentian Ketua DPRD Kota Pekanbaru Hamdani melalui rapat paripurna ke 11 DPRD Kota Pekanbaru pada Selasa (2/11/2021) di Kantor DPRD Pekanbaru menuai banyak pro dan kontra dalam masyarakat dalam pengambilan keputusan oleh rapat yang dilaksanakan oleh DPRD Pekanbaru tersebut.

Azrizal Nasri, selaku Mahasiswa Pasca Sarjana Komunikasi Politik Universitas Paramadina Jakarta menyayangkan keputusan yang dilakukan oleh DPRD Kota Pekanbaru tersebut.

“Perlu kita ketahui bahwa dalam pasal 376 ayat 2 dan 3 UU No. 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat,Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah & Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau lebih popular disebut sebagai UU MD3, disebutkan bahwa Pimpinan berasal dari partai politik berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak di DPRD kabupaten/kota dan Ketua DPRD kabupaten/kota ialah anggota DPRD kabupaten/kota yang berasal dari partai politik yang memperolah kursi terbanyak pertama di DPRD kabupaten/kota”, ungkap Azrizal Nasri.

Kemudian, Azrizal Nasri juga mengatakan, bahwa Ketua DPRD Kota Pekanbaru tetap dijabat oleh Partai Pemenang Pemilu atau perolehan kursi terbanyak pada suatu daerah, jika misalnya Ketua DPRD tersebut berhalangan atau diberhentikan, makanya pimpinan DPRD yang lain bersepakat untuk melaksanakan tugas-tugas ketua DPRD sampai adanya Ketua DPRD defenitif yang diusulkan oleh Partai pemenang Pemilu di suatu Kababupaten atau Kota tersebut.

Baca: Perbaikan Jalan Provinsi Dipercepat, Pemprov Riau Pulihkan Akses Strategis di Rohul

Dalam Peraturan DPRD Kota Pekanbaru Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tatib DPRD Kota Pekanbaru, pasal 38 ayat 3, disebutkan bahwa Pimpinan DPRD diberhentikan sebagai Pimpinan DPRD dalam hal terbukti melanggar sumpah atau janji jabatan dan Kode Etik berdasarkan keputusan Badan Kehormatan; atau b. partai politik yang bersangkutan mengusulkan pemberhentian yang bersangkutan sebagai Pimpinan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan., kemudian pasal dalam pasal 4 dan 5 disebutkan bahwa dalam hal Ketua DPRD berhenti dari jabatannya, para Wakil Ketua menetapkan salah seorang diantaranya untuk melaksanakan tugas ketua sampai dengan ditetapkannya ketua pengganti definitif.

“Jadi kerangka berfikir yang disampaikan kemasyarakat oleh DPRD Kota Pekanbaru, bahwa itu bukan penunjukan Plt. Ketua DPRD, tapi salah satu Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru menjalankan tugas-tugas Ketua dan bertindak sebagai Pimpinan DPRD dalam menjalankan tugas dan pengambilan keputusan lembaga DPRD. Kemudian, tentang adanya isu perberhentian Hamdani Pimpinan DPRD, itu tergantung keputusan Partai asalnya, jika memang Hamdani terbukti melanggar kode etik nanti ada pengganti dari Partai asal Hamdani”, terang Azrizal Nasri yang juga merupakan pengurus DPP KNPI.

Terkait
Panen Raya Ikan Patin Yonif 132/BS, Wabup Kampar Perkuat Sinergi Ketahanan Pangan Daerah
Panen Raya Ikan Patin Yonif 132/BS, Wabup Kampar Perkuat Sinergi Ketahanan Pangan Daerah
Bupati Kampar Wisuda 96 Lansia dan Luncurkan Lima Sekol
Bea Cukai Pekanbaru Didesak Ungkap Aktor Utama Peredara
Penyegaran Organisasi, Dinkes Kampar Gelar Sertijab Kab
Lainnya
Ketua DPRD Kampar Servis Bola Pertama Semi Open Turnamen Bola Volly Pauh Muda Club Cup 2
Ketua DPRD Kampar Servis Bola Pertama Semi Open Turnamen Bola Volly Pauh Muda Club Cup 2
Pemko Pekanbaru Wajibkan Perusahaan dan ASN Membayar Za
Galian C Illegal Resahkan Masyarakat, Mahasiswa Tambang
Warga Panik dan Berlarian, Ada Dentuman Misterius di La
Politik
Fraksi PKS DPRD Se-Riau Sampaikan Aspirasi ke Fraksi  PKS DPR RI, Soroti Lahan hingga UMKM
Fraksi PKS DPRD Se-Riau Sampaikan Aspirasi ke Fraksi  PKS DPR RI, Soroti Lahan hingga UMKM
Hendry Munief Serap Aspirasi Komunitas MTB FORBIS Riau,
TOP PKS Riau 2026 Perkuat Mesin Pemenangan, Siapkan Sak
Viral
Semarakkan Ramadhan, Masjid ini Rutin Berikan Hadiah Umrah, Sepeda Motor dan Uang Jutaan Rupiah
Semarakkan Ramadhan, Masjid ini Rutin Berikan Hadiah Umrah, Sepeda Motor dan Uang Jutaan Rupiah
Polda Sumut Angkat Bicara soal Video Mahasiswa Berjaket
Posko Darurat Asap PKS Riau, Dari Over Kapasitas Hingga
Pariwara
Ritual Bakar Tongkang Bagansiapiapi Mendunia, Tradisi Sejak 1820 Jadi Magnet Wisata Internasional
Ritual Bakar Tongkang Bagansiapiapi Mendunia, Tradisi Sejak 1820 Jadi Magnet Wisata Internasional
Hendry Munief Dorong UMKM Pariwisata Belajar dari Thail
Pj. Wali Kota Pekanbaru Luncurkan Program Penghapusan D
Nasional
Mulai 1 Agustus 2026, Instansi Bisa Usulkan Pemberhentian PNS, PPPK, dan P3K Paruh Waktu
Mulai 1 Agustus 2026, Instansi Bisa Usulkan Pemberhentian PNS, PPPK, dan P3K Paruh Waktu
Evaluasi MBG Difokuskan pada Validasi Penerima Manfaat
Usai Pesan MenPAN-RB, Kepala BKN Ajak 6,7 Juta ASN Teru
Lifestyle
Permata Ummat Berharap Pemerintah Beri Fasilitas Yang Cocok Untuk Para Disabilitas
Permata Ummat Berharap Pemerintah Beri Fasilitas Yang Cocok Untuk Para Disabilitas
Forum Pekanbaru Kota Bertuah Bantu Umi Marila Janda Ana
RS Zainab Pekanbaru Hadirkan Klinik Fertilitas, Beri Ha
Hukum
Pemprov Riau dan Komnas HAM Bahas Sengketa Lahan di Rohul-Kampar, Fokus Penyelesaian Konflik Agraria
Pemprov Riau dan Komnas HAM Bahas Sengketa Lahan di Rohul-Kampar, Fokus Penyelesaian Konflik Agraria
Warga Bengkalis Datangi Inspektorat Tagih Kejelasan Lap
Waksabi Perkuat Pengawasan Lapas Pekanbaru, Kalapas Tek
Kriminal
Gajah Mati Tanpa Kepala di Areal Hutan Akasia, Polda Riau Selidiki dan Buru Pelaku
Gajah Mati Tanpa Kepala di Areal Hutan Akasia, Polda Riau Selidiki dan Buru Pelaku
Polres Bengkalis Gagalkan Perdagangan Orang, Selamatkan
Hati-Hati! Ada Akun Facebook Palsu Mengatasnamakan Plt