Terkait Plt Ketua DPRD Pekanbaru, Azrizal: Ketua Tetap Dari Parpol Suara Terbanyak
KANALSUMATERA.com - Pekanbaru - Terkait adanya polemik pemberhentian Ketua DPRD Kota Pekanbaru Hamdani melalui rapat paripurna ke 11 DPRD Kota Pekanbaru pada Selasa (2/11/2021) di Kantor DPRD Pekanbaru menuai banyak pro dan kontra dalam masyarakat dalam pengambilan keputusan oleh rapat yang dilaksanakan oleh DPRD Pekanbaru tersebut.
Azrizal Nasri, selaku Mahasiswa Pasca Sarjana Komunikasi Politik Universitas Paramadina Jakarta menyayangkan keputusan yang dilakukan oleh DPRD Kota Pekanbaru tersebut.
“Perlu kita ketahui bahwa dalam pasal 376 ayat 2 dan 3 UU No. 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat,Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah & Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau lebih popular disebut sebagai UU MD3, disebutkan bahwa Pimpinan berasal dari partai politik berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak di DPRD kabupaten/kota dan Ketua DPRD kabupaten/kota ialah anggota DPRD kabupaten/kota yang berasal dari partai politik yang memperolah kursi terbanyak pertama di DPRD kabupaten/kota”, ungkap Azrizal Nasri.
Kemudian, Azrizal Nasri juga mengatakan, bahwa Ketua DPRD Kota Pekanbaru tetap dijabat oleh Partai Pemenang Pemilu atau perolehan kursi terbanyak pada suatu daerah, jika misalnya Ketua DPRD tersebut berhalangan atau diberhentikan, makanya pimpinan DPRD yang lain bersepakat untuk melaksanakan tugas-tugas ketua DPRD sampai adanya Ketua DPRD defenitif yang diusulkan oleh Partai pemenang Pemilu di suatu Kababupaten atau Kota tersebut.
Baca: Di Balik Penunjukan Plt. Kadiskes Kampar: Antara Pengunduran Diri dan Komitmen Pelayanan Publik
Dalam Peraturan DPRD Kota Pekanbaru Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tatib DPRD Kota Pekanbaru, pasal 38 ayat 3, disebutkan bahwa Pimpinan DPRD diberhentikan sebagai Pimpinan DPRD dalam hal terbukti melanggar sumpah atau janji jabatan dan Kode Etik berdasarkan keputusan Badan Kehormatan; atau b. partai politik yang bersangkutan mengusulkan pemberhentian yang bersangkutan sebagai Pimpinan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan., kemudian pasal dalam pasal 4 dan 5 disebutkan bahwa dalam hal Ketua DPRD berhenti dari jabatannya, para Wakil Ketua menetapkan salah seorang diantaranya untuk melaksanakan tugas ketua sampai dengan ditetapkannya ketua pengganti definitif.
“Jadi kerangka berfikir yang disampaikan kemasyarakat oleh DPRD Kota Pekanbaru, bahwa itu bukan penunjukan Plt. Ketua DPRD, tapi salah satu Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru menjalankan tugas-tugas Ketua dan bertindak sebagai Pimpinan DPRD dalam menjalankan tugas dan pengambilan keputusan lembaga DPRD. Kemudian, tentang adanya isu perberhentian Hamdani Pimpinan DPRD, itu tergantung keputusan Partai asalnya, jika memang Hamdani terbukti melanggar kode etik nanti ada pengganti dari Partai asal Hamdani”, terang Azrizal Nasri yang juga merupakan pengurus DPP KNPI.
