Tahun 2020, UMK Pekanbaru Ditetapkan Rp2,9 Juta

Mawardi Tombang
Selasa, 26 November 2019 10:16:21
ilustrasi

KANALSUMATERA.com - PEKANBARU - Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru akan mengalami kenaikan sebesar Rp235 ribu mulai tahun 2020. Pasalnya, berdasarkan keputusan Gubernur Riau, UMK Pekanbaru ditetapkan menjadi Rp2.997.971 untuk tahun depan.


Oleh karena itu, Walikota Pekanbaru Firdaus meminta perusahaan-perusahaan di Kota Pekanbaru untuk mematuhi keputusan tersebut. Bagi perusahaan yang tidak mematuhi aturan akan dikenakan sanksi.

"Kita tegaskan kepada pelaku usaha di Kota Pekanbaru agar UMK ini diterapkan untuk tahun 2020. Proses pembahasan sudah dihitung bersama sesuai kebutuhan hidup layak (KHL) di Kota Pekanbaru," ujarnya, Senin, (25/11/2019).

Selain itu, ia juga meminta kepada pekerja untuk menjalin hubungan yang harmonis kepada pemberi kerja. Menurutnya, hubungan yang harmonis akan berdampak pada kesejahteraan pekerja.


"Kalau perusahaannya sehat, maka pekerjanya sejahtera," terangnya.
Perlu diketahui, UMK Pekanbaru tahun 2019 adalah sebesar Rp2.762.000.



Terkait
Pemko Pekanbaru Siapkan Tenda Representatif bagi PKL Stadion Utama Usai Penertiban
Pemko Pekanbaru Siapkan Tenda Representatif bagi PKL Stadion Utama Usai Penertiban
Ginda Burnama Dorong Bus Listrik Pekanbaru Layani Tiga
Didukung Baznas Riau, Kegiatan IRMA dan Bazar Ramadan M
GP Ansor Rohil Nilai Program Pendidikan Hj. Kammila Sar
Lainnya
Doa Mengiringi Langkah Kafilah Kampar Menuju Negeri Pacu Jalur
Doa Mengiringi Langkah Kafilah Kampar Menuju Negeri Pacu Jalur
BUMD PD Sarana Pembangunan Rokan Hilir Gelar Coffee Mor
Jelang Dikukuhkan, Pengurus Karang Taruna Riau Silatura
Awasi Penyebaran Corona di Kampar, Fahmil SE Turun Lang
Ottech
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Google Resmi Ubah Strategi Update Android, Ini Informas
Disney Tuntut Google Dugaan Pencurian Hak Cipta AI, Ini
Lifestyle
Kompres Es di Ketiak untuk Redakan Kecemasan? Ini Penjelasan Psikiater
Kompres Es di Ketiak untuk Redakan Kecemasan? Ini Penjelasan Psikiater
Bukan Gaji Bulanan, Segini Uang dan Bonus yang Bisa Dit
BPJS Kesehatan Masih Defisit Rp2 Triliun per Bulan, Dan
Viral
PO MTrans Klarifikasi Viral Klakson Bus Suara Jokowi, Disebut Hasil Rekayasa
PO MTrans Klarifikasi Viral Klakson Bus Suara Jokowi, Disebut Hasil Rekayasa
Semarakkan Ramadhan, Masjid ini Rutin Berikan Hadiah Um
Polda Sumut Angkat Bicara soal Video Mahasiswa Berjaket
Leisure
Dua Penggerak Desa Sejahtera Astra Raih Satyalencana Kepariwisataan dari Presiden RI
Dua Penggerak Desa Sejahtera Astra Raih Satyalencana Kepariwisataan dari Presiden RI
Masyarakat Ingin Libur ke Rupat Utara Terpantau Meningk
Pengelola Wisata De Kotoz Audiensi dengan Bupati Kampar
Hukum
Polisi Temukan Vape Etomidate Bekas Pakai di Apartemen Jule
Polisi Temukan Vape Etomidate Bekas Pakai di Apartemen Jule
Pejabat Bea Cukai Akui Terima Rp1 Miliar per Bulan dari
Hendry Munief Soroti Abrasi dan Privatisasi Pulau: Haru
Kriminal
Polri Selidiki Pengusaha RI, 34 Lembar Uang Palsu Dolar Singapura Disorot
Polri Selidiki Pengusaha RI, 34 Lembar Uang Palsu Dolar Singapura Disorot
Aisar Khaled Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Dugaan Pen
Polda Riau Tetapkan 55 Tersangka Karhutla, Luas Lahan T
Fokus Redaksi
995 Airsoft Gun di Sekolah Jaksel Diklaim Berizin, Ini Penjelasan Perbakin
995 Airsoft Gun di Sekolah Jaksel Diklaim Berizin, Ini Penjelasan Perbakin
Pria Diduga Terjun dari Jembatan Rantau Berangin, Tim G
Kasus Tanah Warisan Kampar, Kuasa Hukum Minta Penyidik