Silaturahmi dengan Baleg DPR RI, Himpaudi Riau Perjuangkan Kesetaraan Guru PAUD

Mawardi Tombang
Jumat, 14 Maret 2025 00:00:00

Pekanbaru, KANALSUMATERA.com -Pengurus Himpaudi Riau bersilaturahmi dengan H. Hendry Munief, SE, Ak, MBA, salah seorang anggota Badan Legislasi ( Baleg) DPR/MPR RI, bertempat di Hasanah Guest House, jalan Paus Pekanbaru. Jumat (14/03/2025)

Dalam kunjungan itu, Ketua Himpaudi Riau, Hj. Aida Malikha, S. Psi, MSi, Psikolog, memimpin rombongan, turut hadir mendampingi beliau diantaranya, Fernandez, Supreh, Susi Herlinda, Witrayeni, Mashati, Lisia Karmila, Badriyah dan Yenizen.

Disebutkan Aida, saat ini Himpaudi berbagai tingkatan mulai dari Pengurus Pusat ( PP) Himpaudi hingga Pengurus Wilayah ( PW) Himpaudi giat giatnya memperjuangkan kesetaraan guru PAUD non formal dengan guru PAUD formal.

Baca: Bupati Kampar Dukung Kerjasama Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listik (PSEL) Pekanbaru RayA

Lanjut Aida, Pengurus PP Himpaudi dan PW telah melakukan rapat zoom meeting membahas mengenai ketidaksetaraan guru PAUD non formal dengan guru PAUD formal.

Kemudian pada tanggal 8 maret lalu, PP Himpaudi telah melakukan audiensi dengan komisi X DPR RI terkait memperjuangkan kesetaraan guru PAUD non formal dengan guru PAUD formal di gedung DPR MPR RI.

Baca: Bupati Kampar Hadiri Rakor Pengendalian Karhutla Nasional Tahun 2026

“Faktor utama dari ketidaksetaraan guru PAUD non formal dengan guru PAUD formal adalah tidak diakomodirnya guru PAUD non formal di beberapa pasal dan ayat Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional ( UU Sisdiknas) yaitu Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 dan Undang-undang Guru dan Dosen, UU nomor 14 tahun 2005,” kata Aida.

Dimana guru PAUD formal bisa mendapatkan sertifikasi, bisa mengikuti PPPK dan fasilitas lainnya sebagai guru namun tidak dengan guru PAUD non formal.

Baca: Pastikan Mudik Aman, Kadinkes Kampar Keliling Pantau 8 Posko Kesehatan Terpadu

Sementara, Fernandez, pengurus Himpaudi Riau yang lain menambahkan bahwa beban yang diterima guru PAUD non formal sama dengan guru PAUD formal.

Lanjut Fernandez, dimana guru PAUD non formal dan guru PAUD formal sama sama mengajar anak usia dini. mereka mengajar sama sama mengacu pada kurikulum yang sama. Kemudian lembaga mereka juga sama sama di akreditasi dengan 8 standard pendidikan.Mereka juga sama sama dituntut untuk meningkatkan kompetensi dan kualifikasi. apakah melalui diklat maupun kuliah S1 PAUD.

“Sementara guru PAUD formal yaitu guru Taman Kanak-kanak bisa mengikuti PLPG atau PPG saat ini namanya, lalu ketika lulus PPG mereka mendapatkan dana sertifikasi. Sementara guru PAUD non formal tidak bisa mengikuti PPG dan mendapatkan sertifikasi. Guru PAUD non formal juga tidak bisa ikut PPPK dan lainnya yang bisa diikuti oleh guru PAUD formal. Hal senada juga diungkapkan Lisia Karmila, yang juga ketua himpaudi kota Pekanbaru,” pungkasnya.

Baca: Bupati Kampar Melayat ke Rumah Duka Tokoh Masyarakat Desa Parit Baru, Almarhum Akbar Markib

Hendry Munief, anggota Baleg DPR /MPR RI menyambut baik kedatangan rombongan Himpaudi Riau dengan tujuan untuk memperjuangkan kesetaraan guru PAUD non formal.

Dijelaskan Hendry Munief, walaupun ia seorang anggota komisi VII DPR/MPR RI, namun ia adalah seorang anggota Baleg, yang bisa membantu menyampaikan pesan perjuangan kesetaraan guru PAUD non formal ke komisi X DPR MPR RI yang membidangi Pendidikan. Karena untuk merevisi sebuah Undang-undang, biasanya tetap melalui Baleg kemudian Komisi yang bersangkutan lalu Komisi yang bersangkutan membentuk Panitia Kerja atau Panja, misalnya komisi X membentuk Panja Revisi UU Sisdiknas. Setelah dibentuk Panjaakan ada rapat pleno, setelah rapat pleno akan kembali ke Baleg lagi. Begitu siklus sebuah revisi Undang-undang.

Hendry Munief mengapresiasi perjuangan yang dilakukan oleh Himpaufi. Agar guru PAUD non formal diakomodir statusnya sebagai guru dalam UU Sisdiknas. Sehingga guru PAUD non formal saat ini juga akan mendapatkan hak yang sama seperti guru PAUD formal, apakah itu sertifikasi, PPPK dan lainnya.

Baca: Sinergi Pusat dan Daerah, Pj. Sekda Kampar Hadiri Konsolidasi Program Makan Bergizi Gratis

Untuk itu Hendry Munief meminta himpaudi Riau secara tertulis membuat surat yang berisi aspirasi tadi kepada Baleg dan komisi X DPR MPR RI. Karena menurut Hendry Munief, untuk usulan ataupun revisi UU itu bisa berasal dari pemerintah, dari masyarakat ataupun dari anggota DPR itu sendiri. Dengan memiliki surat aspirasi tertulis yang dilengkapi dengan data, maka komisi x bisa menyampaikan usulan revisi UU. (***)

Terkait
Hendry Munief Kontak Menteri Pariwisata Minta Segera Tetapkan KSPN dan Pugar Istana Siak
Hendry Munief Kontak Menteri Pariwisata Minta Segera Tetapkan KSPN dan Pugar Istana Siak
Usulan Pajak Air Permukaan Batang Sawit untuk Korporasi
Bupati Kasmarni Apresiasi AKBP Budi Setiawan, Sambut Ka
Syahrul Aidi Tinjau Pembangunan Jalan Koto Damai-Suka M
Lainnya
Bupati Kampar Ahmad Yuzar Apresiasi Bank Riau Kepri sebagai Motor Penggerak Ekonomi
Bupati Kampar Ahmad Yuzar Apresiasi Bank Riau Kepri sebagai Motor Penggerak Ekonomi
Miniatur Jembatan Bengkalis-Pakning jadi Simbol 7 Likur
Abu Nazar Buka Rekrutmen Kepengurusan KNPI Kampar dari
Rumah dan Kubah Masjid Ambruk di Desa Kemang Indah, War
Lifestyle
Permata Ummat Berharap Pemerintah Beri Fasilitas Yang Cocok Untuk Para Disabilitas
Permata Ummat Berharap Pemerintah Beri Fasilitas Yang Cocok Untuk Para Disabilitas
Forum Pekanbaru Kota Bertuah Bantu Umi Marila Janda Ana
RS Zainab Pekanbaru Hadirkan Klinik Fertilitas, Beri Ha
Pariwara
Hendry Munief Dorong UMKM Pariwisata Belajar dari Thailand, Vietnam, dan Malaysia
Hendry Munief Dorong UMKM Pariwisata Belajar dari Thailand, Vietnam, dan Malaysia
Pj. Wali Kota Pekanbaru Luncurkan Program Penghapusan D
Pj Wako Apresiasi Insan Pariwisata di Pekanbaru Majukan
Nasional
DPR Minta Pemerintah Mengontrol Komersialisasi Air Bawah Tanah
DPR Minta Pemerintah Mengontrol Komersialisasi Air Bawah Tanah
BKSAP DPR Kutuk Serangan Israel ke Markas Unifil yang T
Sosialisasi Empat Pilar di Marpoyan Damai, Hendry Munie
Pendidikan
Komisi X DPR ke Unri, Karmila Sari: Jalur Penerimaan Mahasiswa harus Ditata Ulang
Komisi X DPR ke Unri, Karmila Sari: Jalur Penerimaan Mahasiswa harus Ditata Ulang
FORMA KIP-Kuliah UIN Suska Riau Audiensi dengan Sekda R
FORMA KIP-Kuliah UIN Suska Riau Audiensi dengan Kadispo
Global
Kuba Diembargo AS, BKSAP DPR Desak Kemenlu Beri Dukungan Diplomatik di Forum Internasional
Kuba Diembargo AS, BKSAP DPR Desak Kemenlu Beri Dukungan Diplomatik di Forum Internasional
China  Bangun 'Hong Kong' Baru Tak Jauh dari Indonesia
Tenda Haji di Mina Siap, Menhaj Klaim Hemat Rp 180 M
Hukum
“Semprot” Perusahaan di Pelalawan Usai Insiden Kerja, DPRD: K3 itu wajib, Bukan Pilihan!
“Semprot” Perusahaan di Pelalawan Usai Insiden Kerja, DPRD: K3 itu wajib, Bukan Pilihan!
Respon Laporan Masyarakat, Satpol PP Kampar Turun Ke lo
Bupati Kampar Fasilitasi Penyelesaian Konflik Desa Koto
Daerah
Insan Pers Antusias Mengikuti Pemaparan Industri Hulu Migas dari SKK Migas-KKKS APGWI
Insan Pers Antusias Mengikuti Pemaparan Industri Hulu Migas dari SKK Migas-KKKS APGWI
Bupati Zukri  dan Tim Patroli Tinjau Kebakaran Lahan T
Melihat Keindahan Lindok Alam Kampar, Cocok untuk Berba