Sat Narkoba Polres Tanjungpinang Ringkus 7 Orang Tersangka Narkoba
KANALSUMATERA.com - Dalam sehari, Sat Narkoba Polres Tanjungpinang ringkus 7 orang tersangka narkoba mulai dari bandar, pengedar serta pengguna di empat tempat berbeda.
Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ucok Lasdin Silalahi melalui Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP R. Moch Dwi Ramadhanto mengungkapkan, penangkapan berawal saat Satpolair Polres Tanjungpinang mengamankan seorang pelaku narkoba, Jumat(25/1/2019) lalu.
"Kemudian mereka menyerahkan tersangka kepada kami dan langsung melakukan pengembangan," ungkap Ramadhanto di Mapolres Tanjungpinang, Selasa (29/1/2019).
Dari hasil pengembangan seperti dilansir batamtoday.com, aparat berhasil mengamankan seorang pelaku lagi di hari yang sama, di daerah Kuantan Kota Tanjungpinang.
"Kemudian kami lakukan pengembangan lagi, akhirnya kami membekuk 3 orang pelaku lain di salah satu bengkel di Batu Hitam, Tanjungpinang. Kedoknya sebuah bengkel," ungkap Rahmadhanto lagi.
Baca: BMKG Ingatkan Potensi Banjir Rob di Pesisir Kepri hingga 7 Februari: Termasuk Tanjung Pinang
Tidak sampai di situ saja, ternyata berdasarkan hasil dari pemeriksaan terhadap pelaku yang diamankan di bengkel, mereka mengaku mendapatkan narkoba dari pelaku lain yang beralamat di sebuah perusahaan di Batu 8 Tanjungpinang.
"Pada hari yang sama, kami akhirnya meringkus dua tersangka lainnya di salah satu PT. Ternyata PT tersebut hanya sebagai kedok saja agar warga tidak curiga," jelas Ramadhanto.
Ia menjelaskan dari ketujuh pelaku, ada yang menjadi bandar, pengedar dan pengguna. Untuk barang bukti yang diamankan seluruhnya sebanyak 24 paket sabu dengan berat belasan gram.
"Selain itu juga dua butir pil ekstasi yang telah dihancurkan sehingga berbentuk serbuk," tutupnya.bt/ks
