Polsek Sukajadi Ungkap Peredaran Narkoba Jaringan Lapas Pekanbaru

Mawardi Tombang
Selasa, 15 Oktober 2019 09:36:50
Ekspos di Mapolsek Sukajadi.

KANALSUMATERA.com - PEKANBARU - Tim Opsnal Polsek Sukajadi dibackup Satresnarkoba Polresta Pekanbaru berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu dan ekstasi di rumah kontrakan yang berada di Jalan Jatayu, Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, pada Kamis (10/10/2019) malam.

Kapolsek Sukajadi, Kompol Zulfa Renaldo mengatakan, saat penggerebekan, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti exstasi sebanyak 5.393 butir, narkoba jenis sabu sebanyak 1,021 kilogram, dan happy five 1.000 butir.
"Awalnya ada informasi dari masyarakat, lalu tim opsnal menuju lokasi dan dilakukan penggeledahan di sebuah rumah kontrakan di Marpoyan Damai.

Didalam rumah itu kami menemukan ada tiga perempuan dan tiga laki-laki, kemudian saat di kamar ditemukan barang bukti didalam koper merk pollo warna merah yang disimpan di lemari pakaian," kata Zulfa, didampingi Kanit Reskrim Polsek Sukajadi, Iptu Abdul Hakim, Senin (14/10/2019).

Enam orang itu setelah diinterogasi, ternyata tiga orang perempuan yang berada di rumah kontrakan hanya sebagai saksi karena tidak cukup bukti untuk dijadikan tersangka karena hasil tes urine menunjukkan negatif atau tidak menggunakan narkoba.

Baca: Momentum HUT Inhil ke-61, Anggota DPRD Riau Samsuri Daris Sebut Infrastruktur Jadi Keluhan Utama

"Jadi ada tiga tersangka itu berinisial HS (23), RA (21) dan ML (26). Tersangka utamanya itu HS. Barang itu dijemput HS di Jalan Rambutan atas perintah E yang berada di lapas, dia membawa dua tersangka lain untuk menjemput barang haram itu ke Jalan Rambutan, lalu dibawa ke rumah kos di Jalan Jatayu," lanjut Zulfa.

Selanjutnya, HS menunggu perintah dari E untuk mengedarkan barang haram tersebut.
"Jadi HS ini menunggu aba-aba atau perintah dari di E ini yang katanya berada di lapas. Sistemnya, sistem buang, E ini tidak tahu siapa yang mengambilnya (barang), hanya menjalankan perintah. Untuk E saat ini masih kita selidiki apakah benar pengakuan HS bahwa si E berada di lapas," tuturnya.
Atas perbuatan itu, ketiga tersangka saat ini ditahan di Polsek Sukajadi. Dijerat dengan Pasal 114 (2), jo Pasal 112 (2) dan atau Pasal 127 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika denfan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Terkait
Seleksi Komisaris PT. SPR Diperpanjang, ini Catatan Anggota Komisi III DPRD Riau
Seleksi Komisaris PT. SPR Diperpanjang, ini Catatan Anggota Komisi III DPRD Riau
Terima Perwakilan Riau Asal Kampar di Ajang PPPI, Kadis
Adam Syafaat Usulkan Pembangunan Jembatan Jalan Lingkar
BPS Merilis Kemiskinan Desa di Riau Meningkat Sementara
Lainnya
KPK Apresiasi Pusat Monitoring dan Pencegahan Korupsi Pemko Batam
KPK Apresiasi Pusat Monitoring dan Pencegahan Korupsi Pemko Batam
BEM se-Kota Tanjungpinang dan Bintan Turun ke Jalan Bes
Sejak Mei Blangko KTP-e Kosong, Padang Pariaman Telah T
MPP Segera Launching, Jamil Matangkan Persiapan
Hoax or Not
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Banyak Pelaku Terorisme Berasal dari Sumbar dan Sumsel,
Soal Penelantaran Kakek Bernama Abdul Jalil di Medan, I
Fokus Redaksi
Soal Ujian SD di Solok Dinilai Lecehkan Nabi Muhammad, Polisi Periksa Semua Pihak
Soal Ujian SD di Solok Dinilai Lecehkan Nabi Muhammad, Polisi Periksa Semua Pihak
Pedagang Makanan dan Obat Ilegal di Situs Online Ogah C
Lahan Terbakar di Bintan Hanguskan Rumah Sekcam dan Men
Leisure
Masyarakat Ingin Libur ke Rupat Utara Terpantau Meningkat
Masyarakat Ingin Libur ke Rupat Utara Terpantau Meningkat
Pengelola Wisata De Kotoz Audiensi dengan Bupati Kampar
Kementerian Pariwisata Luncurkan Karisma Event Nusantar
Global
Trump Klaim AS Kuasai Selat Hormuz, Semua Kapal Bakal Dipungut Biaya 20 Persen
Trump Klaim AS Kuasai Selat Hormuz, Semua Kapal Bakal Dipungut Biaya 20 Persen
Skandal Korupsi Irak Terbongkar, Rp430 Miliar Disembuny
Sugiono Dijadwalkan Hadiri Pemakaman Ayatollah Ali Kham
Daerah
Sekda Kampar Perkuat Sinergi Reforma Agraria di Rakor GTRA Provinsi Riau 2026
Sekda Kampar Perkuat Sinergi Reforma Agraria di Rakor GTRA Provinsi Riau 2026
Bawaslu RI Buka Lomba Debat PHP VI 2026, Mahasiswa Kamp
Debit Sungai Kampar Masih Tinggi, Wabup Misharti Minta
Politik
Fraksi PKS DPRD Se-Riau Sampaikan Aspirasi ke Fraksi  PKS DPR RI, Soroti Lahan hingga UMKM
Fraksi PKS DPRD Se-Riau Sampaikan Aspirasi ke Fraksi  PKS DPR RI, Soroti Lahan hingga UMKM
Hendry Munief Serap Aspirasi Komunitas MTB FORBIS Riau,
TOP PKS Riau 2026 Perkuat Mesin Pemenangan, Siapkan Sak
Pariwara
Ritual Bakar Tongkang Bagansiapiapi Mendunia, Tradisi Sejak 1820 Jadi Magnet Wisata Internasional
Ritual Bakar Tongkang Bagansiapiapi Mendunia, Tradisi Sejak 1820 Jadi Magnet Wisata Internasional
Hendry Munief Dorong UMKM Pariwisata Belajar dari Thail
Pj. Wali Kota Pekanbaru Luncurkan Program Penghapusan D