Polsek Sukajadi Ungkap Peredaran Narkoba Jaringan Lapas Pekanbaru

Mawardi Tombang
Selasa, 15 Oktober 2019 09:36:50
Ekspos di Mapolsek Sukajadi.

KANALSUMATERA.com - PEKANBARU - Tim Opsnal Polsek Sukajadi dibackup Satresnarkoba Polresta Pekanbaru berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu dan ekstasi di rumah kontrakan yang berada di Jalan Jatayu, Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, pada Kamis (10/10/2019) malam.

Kapolsek Sukajadi, Kompol Zulfa Renaldo mengatakan, saat penggerebekan, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti exstasi sebanyak 5.393 butir, narkoba jenis sabu sebanyak 1,021 kilogram, dan happy five 1.000 butir.
"Awalnya ada informasi dari masyarakat, lalu tim opsnal menuju lokasi dan dilakukan penggeledahan di sebuah rumah kontrakan di Marpoyan Damai.

Didalam rumah itu kami menemukan ada tiga perempuan dan tiga laki-laki, kemudian saat di kamar ditemukan barang bukti didalam koper merk pollo warna merah yang disimpan di lemari pakaian," kata Zulfa, didampingi Kanit Reskrim Polsek Sukajadi, Iptu Abdul Hakim, Senin (14/10/2019).

Enam orang itu setelah diinterogasi, ternyata tiga orang perempuan yang berada di rumah kontrakan hanya sebagai saksi karena tidak cukup bukti untuk dijadikan tersangka karena hasil tes urine menunjukkan negatif atau tidak menggunakan narkoba.

Baca: Hotspot Riau Menurun, Kampar dan Pelalawan Masih Jadi Wilayah Terbanyak

"Jadi ada tiga tersangka itu berinisial HS (23), RA (21) dan ML (26). Tersangka utamanya itu HS. Barang itu dijemput HS di Jalan Rambutan atas perintah E yang berada di lapas, dia membawa dua tersangka lain untuk menjemput barang haram itu ke Jalan Rambutan, lalu dibawa ke rumah kos di Jalan Jatayu," lanjut Zulfa.

Selanjutnya, HS menunggu perintah dari E untuk mengedarkan barang haram tersebut.
"Jadi HS ini menunggu aba-aba atau perintah dari di E ini yang katanya berada di lapas. Sistemnya, sistem buang, E ini tidak tahu siapa yang mengambilnya (barang), hanya menjalankan perintah. Untuk E saat ini masih kita selidiki apakah benar pengakuan HS bahwa si E berada di lapas," tuturnya.
Atas perbuatan itu, ketiga tersangka saat ini ditahan di Polsek Sukajadi. Dijerat dengan Pasal 114 (2), jo Pasal 112 (2) dan atau Pasal 127 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika denfan ancaman hukuman 20 tahun penjara.



Terkait
Bappeda Kampar Matangkan Dokumen IGA 2026, Optimistis Raih Predikat Kabupaten Sangat Inovatif
Bappeda Kampar Matangkan Dokumen IGA 2026, Optimistis Raih Predikat Kabupaten Sangat Inovatif
Disdukcapil Kampar Tetap Buka Saat Libur Nasional, Laya
Masyarakat Pagaran Tapah Adukan PTPN IV ke DPR RI, Adam
Bupati Kampar Sambangi Kementerian PU Ajukan Pembanguna
Lainnya
IKADI Riau Gelar Rakorwil, Susun Program dan Konsolidasi Pengurus Daerah se-Riau
IKADI Riau Gelar Rakorwil, Susun Program dan Konsolidasi Pengurus Daerah se-Riau
Pemkab Rohil Gesa Percepatan Penyelesaian Batas antara
Jelang STQ Kepri, Sekko Batam: Bukan Saja Prestasi Dike
Antisipasi Karhutla: Lanud SHM Palembang Siapkan 5 Heli
Nasional
Prabowo Peringatkan Negara Penghina Indonesia, Siap Bongkar Perusahaan Terkait Karhutla
Prabowo Peringatkan Negara Penghina Indonesia, Siap Bongkar Perusahaan Terkait Karhutla
Kemenag Tegaskan Etika Dakwah Usai Ceramah Habib Alwi A
Wagub Sumbar Desak Usut Penanaman Sawit di Bekas Karhut
Viral
PO MTrans Klarifikasi Viral Klakson Bus Suara Jokowi, Disebut Hasil Rekayasa
PO MTrans Klarifikasi Viral Klakson Bus Suara Jokowi, Disebut Hasil Rekayasa
Semarakkan Ramadhan, Masjid ini Rutin Berikan Hadiah Um
Polda Sumut Angkat Bicara soal Video Mahasiswa Berjaket
Ekonomi
Harga Emas Anjlok 2,9%, Sinyal Kevin Warsh Picu Kekhawatiran Kenaikan Suku Bunga The Fed
Harga Emas Anjlok 2,9%, Sinyal Kevin Warsh Picu Kekhawatiran Kenaikan Suku Bunga The Fed
Indonesia Bidik Industri Chip Global, 15.000 Tenaga Ker
BGN Coret 80 Sekolah Swasta Elite dari Penerima MBG, Ad
Politik
Ahmad Yuzar Pimpin PKB Kampar 2026–2031, Siap Besarkan Partai
Ahmad Yuzar Pimpin PKB Kampar 2026–2031, Siap Besarkan Partai
Hendry Munief Bedah Program Mitra Komisi VII DPR RI di
Sudewo Divonis 8,5 Tahun Penjara, Hak Politik Tak Dicab
Leisure
Dua Penggerak Desa Sejahtera Astra Raih Satyalencana Kepariwisataan dari Presiden RI
Dua Penggerak Desa Sejahtera Astra Raih Satyalencana Kepariwisataan dari Presiden RI
Masyarakat Ingin Libur ke Rupat Utara Terpantau Meningk
Pengelola Wisata De Kotoz Audiensi dengan Bupati Kampar
Pariwara
Ritual Bakar Tongkang Bagansiapiapi Mendunia, Tradisi Sejak 1820 Jadi Magnet Wisata Internasional
Ritual Bakar Tongkang Bagansiapiapi Mendunia, Tradisi Sejak 1820 Jadi Magnet Wisata Internasional
Hendry Munief Dorong UMKM Pariwisata Belajar dari Thail
Pj. Wali Kota Pekanbaru Luncurkan Program Penghapusan D
Hukum
PC PMII Pekanbaru Kecam Dugaan Aktivitas Tak Pantas di Laksamana Muda Coffee, Desak Evaluasi Izin
PC PMII Pekanbaru Kecam Dugaan Aktivitas Tak Pantas di Laksamana Muda Coffee, Desak Evaluasi Izin
Dua Tahun Prabowo-Gibran, DPR Soroti Pemulihan Aset dan
BNNK Pelalawan Gandeng Tiga OPD Berdayakan Mantan Penya