Pemko Pekanbaru Wajibkan Perusahaan dan ASN Membayar Zakat
KANALSUMATERA.com - Guna membantu warga yang sedang kesulitan modal berdagang maupun terkena bencana, saat ini Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru tengah giat mengumpulkan zakat dari aparatur sipil negara (ASN) dan perusahaan-perusahaan.
Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Pekanbaru Endar Muda mengatakan, bantuan Baznas itu memang seharusnya diserahkan oleh kepala daerah. Karena, kepala daerah adalah Amil Zakat.
"Kami ini adalah perpanjangan dari kepala daerah. Pengurus Baznas itu diangkat dan ditetapkan oleh kepala daerah," kata Endar, Selasa (27/12).
Sementara itu, Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Muflihun mengatakan, Amil Zakat itu adalah kepala daerah. Karena besarnya kewenangan dan tugas kepala daerah, maka dibentuklah Baznas.
Baca: Matangkan EPSS 2026, Dinkes Kampar Perkuat Data dan Tingkatkan Pelayanan
Guna menjangkau hingga ke tingkat paling bawah, maka dibentuklah Unit Pengumpulan Zakat (UPZ). Pengurus UPZ dibayar 12,5 persen dari zakat tersebut. "Ini halal," imbuhnya.
Saat ini, Pemko Pekanbaru tengah giat mengumpulkan zakat dari ASN dan perusahaan. Semua ASN diwajibkan membayar zakat.
"Zakat yang terkumpul bisa untuk membantu masyarakat yang sangat membutuhkan. Hanya dengan zakat, kita bisa mengentaskan kemiskinan," ucap Muflihun.**
