Pemkab Lampung Barat Hapus Ribuan Objek PBB
Lampung Barat, KANALSUMATERA.com - Sebanyak 1.046 objek pajak bumi dan bangunan (PBB) di Lampung Barat akan dihapuskan karena lokasinya dinyatakan masuk dalam kawasan hutan TNBBS.
Kabid PBB Badan PKD Lampung Barat Erwiensyah, mendampingi Kepala PKD Daman Nasir, Selasa (29/1/2019), mengatakan ke-1.046 objek PBB yang akan dihapuskan itu, rinciannya sebanyak 260 objek mulai 2019 ini dipastikan sudah tidak diterbitkan lagi SPPT-nya atau sudah dihapuskan.
"Ke-260 objek PBB itu terdapat di Pekon Sukamarga (Suoh) sebanyak 246 objek. Kemudian di Pekon Ujungrembun (Lumbok Seminung) sebanyak 14 objek," ujarnya.
Sementara, 786 objek PBB lainya pihaknya masih menunggu usulan penghapusan dari camatnya. " Kita tidak bisa serta merta langsung menghapuskan sebab penghapusan harus didasari oleh surat usulan dari camatnya atas hasil pendataan lapangan," katanya.
Ke-786 objek PBB yang bakal dihapuskan juga itu terdapat di Pekon Bandingagung (Suoh) sebanyak 396 objek dengan potensi Rp 15,9 juta. Kemudian di Pekon Hantatai Bandarnegeri Suoh) sebanyak 390 objek.
Untuk itu, pihaknya secepatnya akan melayangkan surat kepada para camat agar segera menyampaikan surat usulan penghapusan SPPT PBB bagi objek yang lokasinya didapati masuk dalam kawasan itu.
"Yang pasti untuk sementara ini ada seribuan lebih data objek PBB yang akan dihapuskan karena dilaporkan masuk dalam kawasan, jumlah itu belum termasuk yang ada didalam kawasan HKm. Usulan penghapusan objek yang masuk kawasan HKm belum ada yang masuk," tambahnya.lp/ks
