Pemda se-Riau Pecat Tak Hormat 190 ASN, Ada yang Menggugat
PEKANBARU, KANALSUMATERA.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Riau telah memberhentikan secara tidak hormat sebanyak 190 ASN. Sebagian ASN tersebut ada yang menggugat.
Pemberhentian Aparatur Sipil Negara (ASN) ini disebabkan beberapa faktor, namun yang terutama, yang bersangkutan merupakan narapidana.
Jumlah ASN yang dipecat itu secara daerah yaitu Pemprov Riau 29 ASN, Kabupaten Kuansing sebanyak 6 ASN,
Rohul 4 ASN, Inhil 17 ASN, Kampar 15 ASN, Pelalawan 17 ASN, Rohil 13 ASN, Siak 14 ASN, Bengkalis 28 ASN, Kepulauan Meranti 9 ASN, Dumai 19 ASN, Pekanbaru 10 ASN, dan terakhir Inhu 9 ASN
Khusus untuk Pemprov Riau, dari 29 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Riau yang dipecat atau Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) karena tersandung kasus korupsi, lima diantaranya menggugat Gubernur Riau selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Baca: Ny. Tengku Nurheryani Ahmad Yuzar Tekankan Transformasi Posyandu Melalui 6 Standar Pelayanan Minimal
Kebenaran gugatan ASN Pemprov Riau tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Ahmad Hijazi. Menurutnya gugatan itu merupakan hak ASN ketika dilakukan pemberhentian tidak terhormat oleh PPK
"Mereka juga punya hak mengajukan gugatan ke PTUN. Sekarang ini ada yang mengajukan ke PTUN. Dan itu silahkan. Data pastinya ada di Biro Hukum. Tapi ada lima atau enam orang yang mengajukan ke PTUN, dan selebihnya menerima keputusan itu (PDTH)," katanya kepada cakaplah.
Ahmad Hijazi mengaku tidak mempersoalkan gugatan itu. Bagi Pemprov Riau yang terpenting aturan pemerintah pusat itu sudah dijalankan.
"Karena itu sebuah konsekuensi dari sebuah kebijakan yang mengharuskan. Kita di daerah artinya Gubernur selaku pejabat pembina kepegawaian, dan saya selaku pejabat yang berwenang itu memang berkewajiban untuk melaksanakan segala bentuk keputusan itu," tuturnya. mt
