Pemuda Penginjak Alquran Unggah Postingannya di Medsos, Divonis 4 Tahun Penjara

Noriza Sagita
Rabu, 7 November 2018 12:25:29

KANALSUMATERA.com - Pemuda asal Sumatera Selatan, Ario Febriansyah (28) ditangkap oleh Sat Reskrim Polres Mura di Musi Rawas (Mura), divonis 4 tahun penjara karena menginjak Alquran dan mempostingnya ke media sosial. Didakwa Pasal 45 ayat (a) UU ITE dan 156 KUHP tentang SARA, Selasa (6/11/2018).

Majelis Hakim PN Lubuklinggau selesai mevonis, terdakwa atas nama Ario divonis 4 tahun penjara dan didenda Rp 50 juta. Dengan membuat sensasi di postingannya viral saat menginjak Alquran dan mencorat-coretnya tersebut menyakiti hati umat muslim.

"Ini baru selesai vonis majelis hakim PN Lubuklinggau. Terdakwa atasnama Ario divonis 4 tahun penjara dan didenda Rp 50 juta, subsider 2 bulan kurungan," kata JPU Kejari Lubuklinggau, Sumaherti.

Dikatakan Eti, terdakwa awalnya dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta di kasus tersebut. Di mana perbuatan Ario dianggap membuat resah warga di Musi Rawas dan sekitarnya setelah menginjak Alquran Juni lalu.

Baca: Operasi SAR ATR 42-500 di Gunung Bulusaraung Hari Keempat, 500 Personel Dikerahkan

"Tuntutan JPU 5 tahun karena perbuatan Ario itu membuat resah, khususnya yang ada di Mura. Warga sempat marah sama terdakwa. Bahkan ada LSM sempat mau meluapakan emosi mereka ke terdakwa," kata Eti.

Masih menurut Eti, perbuatan terdakwa juga dianggap sangat menyakitkan hati umat muslim. Apalagi dia terus berkelit selama proses persidangan, meskipun dia mengakui hanya mencari sensasi.

"Perbuatannya sangat menyakitkan bagi umat muslim, dia juga terus berkelit saat persidangan. Padahal jelas motivasi Ario hanya mencari sensasi supaya populer," katanya.

"Kami fikir-fikir atas putusan majelis, Ario juga demikian. Untuk majelis hakim Indra Lesmana sebagai ketua majelis dan Andi Barkan dan Reza Syapelta sebagai hakim anggota," katanya. dn/ks

Lainnya
Semarak HUT Riau ke-69, 200 ASN Bappeda Ikuti Cek Kesehatan Gratis
Semarak HUT Riau ke-69, 200 ASN Bappeda Ikuti Cek Kesehatan Gratis
Menteri PPN/Bappenas dan Direktur Bisnis Regional Sumat
Kadisdik Kepri M Dali Kaget Kantornya Digeledah KPK
Pulau Penyengat Ditetapkan Sebagai `Pulau Perdamaian Du
Leisure
Dua Penggerak Desa Sejahtera Astra Raih Satyalencana Kepariwisataan dari Presiden RI
Dua Penggerak Desa Sejahtera Astra Raih Satyalencana Kepariwisataan dari Presiden RI
Masyarakat Ingin Libur ke Rupat Utara Terpantau Meningk
Pengelola Wisata De Kotoz Audiensi dengan Bupati Kampar
Bengkalis
DPRD Bengkalis Setujui Digitalisasi Tiket Penyeberangan Ro-Ro
DPRD Bengkalis Setujui Digitalisasi Tiket Penyeberangan Ro-Ro
Aceh
HK Buka Fungsional Tol Sigli–Banda Aceh Seksi 1, Permudah Akses Bantuan Bencana dan Libur Nataru
HK Buka Fungsional Tol Sigli–Banda Aceh Seksi 1, Permudah Akses Bantuan Bencana dan Libur Nataru
Presiden Prabowo Tinjau Pengerjaan Jembatan Bailey Teup
Pemko Banda Aceh Gratiskan Air untuk Rumah Ibadah selam
Hukum
Ricuh Demo 27 Agustus di Jakarta, 322 Orang Diamankan dan 1 Warga Tewas
Ricuh Demo 27 Agustus di Jakarta, 322 Orang Diamankan dan 1 Warga Tewas
Karhutla Riau Kian Mengkhawatirkan, Roni Agustian Minta
Polisi Dalami Dugaan Dana Kelompok Anarko Berkedok Kegi
Pariwara
Ritual Bakar Tongkang Bagansiapiapi Mendunia, Tradisi Sejak 1820 Jadi Magnet Wisata Internasional
Ritual Bakar Tongkang Bagansiapiapi Mendunia, Tradisi Sejak 1820 Jadi Magnet Wisata Internasional
Hendry Munief Dorong UMKM Pariwisata Belajar dari Thail
Pj. Wali Kota Pekanbaru Luncurkan Program Penghapusan D
Daerah
PT Musim Mas Kerahkan Tim dan Peralatan Perkuat Penanganan Karhutla di Kerumutan Pelalawan
PT Musim Mas Kerahkan Tim dan Peralatan Perkuat Penanganan Karhutla di Kerumutan Pelalawan
Bupati Kampar Pastikan Bara Karhutla di Rimbo Panjang B
Hadirkan Koh Dennis Lim, Jambore BKPRMI Riau 2026 Usung
Hoax or Not
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Banyak Pelaku Terorisme Berasal dari Sumbar dan Sumsel,
Soal Penelantaran Kakek Bernama Abdul Jalil di Medan, I