Pemuda Penginjak Alquran Unggah Postingannya di Medsos, Divonis 4 Tahun Penjara
KANALSUMATERA.com - Pemuda asal Sumatera Selatan, Ario Febriansyah (28) ditangkap oleh Sat Reskrim Polres Mura di Musi Rawas (Mura), divonis 4 tahun penjara karena menginjak Alquran dan mempostingnya ke media sosial. Didakwa Pasal 45 ayat (a) UU ITE dan 156 KUHP tentang SARA, Selasa (6/11/2018).
Majelis Hakim PN Lubuklinggau selesai mevonis, terdakwa atas nama Ario divonis 4 tahun penjara dan didenda Rp 50 juta. Dengan membuat sensasi di postingannya viral saat menginjak Alquran dan mencorat-coretnya tersebut menyakiti hati umat muslim.
"Ini baru selesai vonis majelis hakim PN Lubuklinggau. Terdakwa atasnama Ario divonis 4 tahun penjara dan didenda Rp 50 juta, subsider 2 bulan kurungan," kata JPU Kejari Lubuklinggau, Sumaherti.
Dikatakan Eti, terdakwa awalnya dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta di kasus tersebut. Di mana perbuatan Ario dianggap membuat resah warga di Musi Rawas dan sekitarnya setelah menginjak Alquran Juni lalu.
Baca: Operasi SAR ATR 42-500 di Gunung Bulusaraung Hari Keempat, 500 Personel Dikerahkan
"Tuntutan JPU 5 tahun karena perbuatan Ario itu membuat resah, khususnya yang ada di Mura. Warga sempat marah sama terdakwa. Bahkan ada LSM sempat mau meluapakan emosi mereka ke terdakwa," kata Eti.
Masih menurut Eti, perbuatan terdakwa juga dianggap sangat menyakitkan hati umat muslim. Apalagi dia terus berkelit selama proses persidangan, meskipun dia mengakui hanya mencari sensasi.
"Perbuatannya sangat menyakitkan bagi umat muslim, dia juga terus berkelit saat persidangan. Padahal jelas motivasi Ario hanya mencari sensasi supaya populer," katanya.
"Kami fikir-fikir atas putusan majelis, Ario juga demikian. Untuk majelis hakim Indra Lesmana sebagai ketua majelis dan Andi Barkan dan Reza Syapelta sebagai hakim anggota," katanya. dn/ks
