Pansus III DPRD Bengkalis Gali Referensi Ranperda Kabupaten Layak Anak dari Batam
KANALSUMATERA.com - BATAM – Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kabupaten Bengkalis melakukan kunjungan kerja ke Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Batam, Kamis (2/7/2026).
Kunjungan tersebut menjadi bagian dari upaya DPRD Bengkalis memperkuat bahan dan referensi dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA).
Rombongan dipimpin Ketua Pansus III DPRD Bengkalis Hardianto. Turut hadir Wakil Ketua II DPRD Bengkalis Hendrik Firnanda Pangaribuan, anggota Pansus III, serta Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Bengkalis Emilda Susanti bersama jajaran.
Dalam pertemuan yang berlangsung di Kantor Bersama Pemerintah Kota Batam tersebut, Pansus III menggali berbagai kebijakan dan pengalaman Batam dalam membangun sistem perlindungan serta pemenuhan hak anak.
Baca: Samsuri Daris Serap Aspirasi Warga Reteh, Reses Jangkau Pulau Kecil hingga Seberang Sanglar
Ketua Pansus III Hardianto mengatakan, Ranperda Kabupaten Layak Anak harus disusun berdasarkan kajian yang matang dan menyesuaikan kondisi daerah. Menurutnya, regulasi tersebut nantinya harus mampu menjawab persoalan perlindungan anak di Bengkalis.
"Melalui diskusi ini kami ingin memperoleh berbagai masukan sebagai bahan penyempurnaan Ranperda. Harapannya, regulasi yang nantinya disahkan benar-benar menjadi payung hukum yang kuat dan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat," ujarnya.
Hardianto menilai karakteristik Kabupaten Bengkalis yang memiliki wilayah kepulauan membutuhkan pendekatan khusus dalam pelaksanaan kebijakan perlindungan anak. Kondisi geografis tersebut menjadi salah satu pertimbangan penting agar Perda yang disusun dapat diterapkan secara efektif di seluruh wilayah.
Ia berharap regulasi Kabupaten Layak Anak nantinya tidak hanya menjadi aturan administratif, tetapi juga mampu memperkuat pencegahan dan penanganan berbagai persoalan yang menyangkut anak.
Baca: Hadiri HKG PKK Ke-54, Ketua TP-PKK Kampar Perkuat Implementasi 10 Program Pokok PKK
Anggota Pansus III Fakhtiar Qodri menegaskan bahwa keberhasilan program Kabupaten Layak Anak membutuhkan dukungan seluruh pihak. Menurutnya, regulasi harus berjalan beriringan dengan koordinasi dan kolaborasi antarorganisasi perangkat daerah serta pemangku kepentingan lainnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pemenuhan Hak Anak DP3AP2KB Kota Batam Sri Yanti memaparkan pengalaman Pemerintah Kota Batam dalam menjalankan kebijakan perlindungan anak. Meski telah menyandang predikat Kota Layak Anak, Batam tetap memperkuat koordinasi lintas sektor melalui gugus tugas.
Upaya tersebut dilakukan untuk memastikan berbagai persoalan yang berkaitan dengan anak dapat ditangani secara terpadu. Pemerintah Kota Batam juga mengoptimalkan layanan pengaduan melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD).
Selain itu, pendampingan terhadap anak dan keluarga dilakukan melalui Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) dengan dukungan psikolog. Pemenuhan hak anak juga diperkuat melalui kerja sama dengan berbagai instansi, terutama dalam bidang kesehatan, pendidikan, dan administrasi kependudukan.
Baca: Sinergi Pemkab Kampar dan Kemensos Salurkan Bantuan Disabilitas Senilai Rp234 Juta
Hardianto mengapresiasi keterbukaan DP3AP2KB Kota Batam dalam memberikan informasi dan berbagi pengalaman kepada Pansus III DPRD Bengkalis.
Berbagai praktik dan masukan yang diperoleh dari kunjungan tersebut akan menjadi bahan pertimbangan dalam penyempurnaan Ranperda Kabupaten Layak Anak. DPRD Bengkalis berharap regulasi yang dihasilkan nantinya dapat diterapkan secara efektif dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi anak di seluruh wilayah Kabupaten Bengkalis. (sry/inf)
