Nestapa Nelayan Bintan, Tergiur Rp 20 Juta Selundupkan 54 Kg Sabu dari Malaysia

Mawardi Tombang
Kamis, 3 Oktober 2019 08:54:01
Indra sebelum memasuki ruang persidangan.

Tanjungpinang, KANALSUMATERA.com - Sidang kasus penyelundupan 54 Kg sabu-sabu bergulir di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu (2/10/2019). Terdakwa sebelumnya diringkus aparat karena terlibat jaringan lintas negara.

Pria bernama Indra alias Bakri (39) duduk di kursi pesakitan. Ini merupakan sidang perdananya. Ia merupakan nelayan Desa Dendun, Kecamatan Mantang, Kabupaten Bintan.

Indra terbuai iming-iming Rp 20 juta mengangkut sabu-sabu dari Malaysia menyelinap dengan speedboat. Pria yang mengiming-iminginya justru tidak terlacak polisi dan hanya berstatus DPO hingga saat ini.

Bareskrim Mabes Polri sebelumnya mengungkap kasus penyelundupan sabu ini. Indra ternyata pelakunya. Polisi menemukan barang bukti narkoba itu di Pulau Alang Bakau, Desa Dendun. Sabu itu dikubur untuk disembunyikan.

Baca: Jelang Idul Adha 1447 H, Pemkab Kampar Perkuat Pengendalian Inflasi Daerah

Namun belum sampai ke tangan pengorder yang di Tanjungpinang, Indra lebih dulu diringkus aparat pada awal Juli 2019 lalu.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Romano menceritakan, awalnya terdakwa dijemput oleh temannya berinisial JUM (DPO) untuk pergi ke Malaysia mengunakan perahu cepat (speedboat).

"Saat di Malaysia mereka menerima dua tas berwarna hitam berisikan sabu-sabu yang dibungkus plastik kemasan Teh Cina berwarna kuning bertuliskan Guan Nyinwang," kata Romano.

Ia menjelaskan, setelah itu terdakwa menyembunyikan barang haram tersebut di Pulau Alang Bakau, RT 03/02, Desa Dendun, Kecamatan Mantang, Kabupaten Bintan.

Baca: BMKG Ingatkan Potensi Banjir Rob di Pesisir Kepri hingga 7 Februari: Termasuk Tanjung Pinang

"Kemudian JUM menghubungi Indra dan memberitahukan bahwa upah terdakwa sebesar Rp. 20.000.000 akan diberikannya esok harinya," jelasnya.

Namun Indra ternyata sudah lebih dulu ditangkap. JUM pun menghilang. "Pada sabtu tanggal 1 Juni 2019 dini hari, terdakwa langsung ditangkap oleh petugas kepolisian Direktorat Tindak Pidana Narkoba, Bareksrim Polri di rumahnya," sebutnya.

Selain itu juga, polisi mengamankan barang bukti sabu-sabu 54 kilogram yang dikubur terdakwa di pulau tak berpenghuni tersebut.

Terdakwa dijerat Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Terkait
PGN Gesa Pemasangan 10.000 Jargas Rumah Tangga di Batam, Untuk Tahap Awal 3 Kecamatan ini
PGN Gesa Pemasangan 10.000 Jargas Rumah Tangga di Batam, Untuk Tahap Awal 3 Kecamatan ini
Tim Rescue Pos SAR Batam Gercep.... Cari Awak Kapal Tam
Nelayan Asal Nongsa Batam Hilang di Perairan Bengkalis,
Kembangkan Nagoya Walkable City, Berikut Tahapan yang D
Lainnya
Hujan Turun, Petani di Agam Turun ke Sawah
Hujan Turun, Petani di Agam Turun ke Sawah
Tak Biasa.. Kota Padang Sangat Dingin, Ini Penjelasan B
BC Sebut Kontainer yang Baru Disegel Bukan Limbah Impor
Banyak Kewenangan Aceh Belum Sesuai dengan UUPA dan MoU
Pariwara
Ritual Bakar Tongkang Bagansiapiapi Mendunia, Tradisi Sejak 1820 Jadi Magnet Wisata Internasional
Ritual Bakar Tongkang Bagansiapiapi Mendunia, Tradisi Sejak 1820 Jadi Magnet Wisata Internasional
Hendry Munief Dorong UMKM Pariwisata Belajar dari Thail
Pj. Wali Kota Pekanbaru Luncurkan Program Penghapusan D
Hoax or Not
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Banyak Pelaku Terorisme Berasal dari Sumbar dan Sumsel,
Soal Penelantaran Kakek Bernama Abdul Jalil di Medan, I
Viral
Semarakkan Ramadhan, Masjid ini Rutin Berikan Hadiah Umrah, Sepeda Motor dan Uang Jutaan Rupiah
Semarakkan Ramadhan, Masjid ini Rutin Berikan Hadiah Umrah, Sepeda Motor dan Uang Jutaan Rupiah
Polda Sumut Angkat Bicara soal Video Mahasiswa Berjaket
Posko Darurat Asap PKS Riau, Dari Over Kapasitas Hingga
Pendidikan
Bus Sekolah Gratis Resmi Beroperasi, DPRD Dorong Pemko Pekanbaru Perluas Jangkauan Rute
Bus Sekolah Gratis Resmi Beroperasi, DPRD Dorong Pemko Pekanbaru Perluas Jangkauan Rute
BKMT Kampar Resmikan Sekolah Lansia, Wujudkan Lansia Ak
Bunda PAUD Kampar Tinjau MPLS Ramah, Pastikan Sekolah A
Entertainment
Teach You a Lesson di Netflix: Drama Kontroversial yang Menampar Keras Dunia Pendidikan
Teach You a Lesson di Netflix: Drama Kontroversial yang Menampar Keras Dunia Pendidikan
Salman Borneo, Pengisi Suara Plankton dan Giant di Film
Hendry Munief  Dorong Pemerintah untuk Hadir Bantu Ind
Budaya
Bandar Jaya Beraksi: Harmoni Tari dan Gendang Satukan Budaya di Siak Kecil Bengkalis
Bandar Jaya Beraksi: Harmoni Tari dan Gendang Satukan Budaya di Siak Kecil Bengkalis
Mengulik Sejarah Suku Tanjung dari Sumatera Barat
Gunting Pita Menjadi Pertanda Kampar Expo 2023 Resmi Di
Politik
Fraksi PKS DPRD Se-Riau Sampaikan Aspirasi ke Fraksi  PKS DPR RI, Soroti Lahan hingga UMKM
Fraksi PKS DPRD Se-Riau Sampaikan Aspirasi ke Fraksi  PKS DPR RI, Soroti Lahan hingga UMKM
Hendry Munief Serap Aspirasi Komunitas MTB FORBIS Riau,
TOP PKS Riau 2026 Perkuat Mesin Pemenangan, Siapkan Sak