Nestapa Nelayan Bintan, Tergiur Rp 20 Juta Selundupkan 54 Kg Sabu dari Malaysia

Mawardi Tombang
Kamis, 3 Oktober 2019 08:54:01
Indra sebelum memasuki ruang persidangan.

Tanjungpinang, KANALSUMATERA.com - Sidang kasus penyelundupan 54 Kg sabu-sabu bergulir di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu (2/10/2019). Terdakwa sebelumnya diringkus aparat karena terlibat jaringan lintas negara.

Pria bernama Indra alias Bakri (39) duduk di kursi pesakitan. Ini merupakan sidang perdananya. Ia merupakan nelayan Desa Dendun, Kecamatan Mantang, Kabupaten Bintan.

Indra terbuai iming-iming Rp 20 juta mengangkut sabu-sabu dari Malaysia menyelinap dengan speedboat. Pria yang mengiming-iminginya justru tidak terlacak polisi dan hanya berstatus DPO hingga saat ini.

Bareskrim Mabes Polri sebelumnya mengungkap kasus penyelundupan sabu ini. Indra ternyata pelakunya. Polisi menemukan barang bukti narkoba itu di Pulau Alang Bakau, Desa Dendun. Sabu itu dikubur untuk disembunyikan.

Baca: BNN Dorong Larangan Total Vape, Modus Narkotika Cair Kian Mengkhawatirkan

Namun belum sampai ke tangan pengorder yang di Tanjungpinang, Indra lebih dulu diringkus aparat pada awal Juli 2019 lalu.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Romano menceritakan, awalnya terdakwa dijemput oleh temannya berinisial JUM (DPO) untuk pergi ke Malaysia mengunakan perahu cepat (speedboat).

"Saat di Malaysia mereka menerima dua tas berwarna hitam berisikan sabu-sabu yang dibungkus plastik kemasan Teh Cina berwarna kuning bertuliskan Guan Nyinwang," kata Romano.

Ia menjelaskan, setelah itu terdakwa menyembunyikan barang haram tersebut di Pulau Alang Bakau, RT 03/02, Desa Dendun, Kecamatan Mantang, Kabupaten Bintan.

Baca: Jelang Idul Adha 1447 H, Pemkab Kampar Perkuat Pengendalian Inflasi Daerah

"Kemudian JUM menghubungi Indra dan memberitahukan bahwa upah terdakwa sebesar Rp. 20.000.000 akan diberikannya esok harinya," jelasnya.

Namun Indra ternyata sudah lebih dulu ditangkap. JUM pun menghilang. "Pada sabtu tanggal 1 Juni 2019 dini hari, terdakwa langsung ditangkap oleh petugas kepolisian Direktorat Tindak Pidana Narkoba, Bareksrim Polri di rumahnya," sebutnya.

Selain itu juga, polisi mengamankan barang bukti sabu-sabu 54 kilogram yang dikubur terdakwa di pulau tak berpenghuni tersebut.

Terdakwa dijerat Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.



Terkait
PGN Gesa Pemasangan 10.000 Jargas Rumah Tangga di Batam, Untuk Tahap Awal 3 Kecamatan ini
PGN Gesa Pemasangan 10.000 Jargas Rumah Tangga di Batam, Untuk Tahap Awal 3 Kecamatan ini
Nelayan Asal Nongsa Batam Hilang di Perairan Bengkalis,
Kembangkan Nagoya Walkable City, Berikut Tahapan yang D
BP Batam Kembangkan Nagoya Walkable City, Topang Wilaya
Lainnya
Bupati Kampar Tegaskan Komitmen Kendalikan Inflasi dan Dukung Program 3 Juta Rumah
Bupati Kampar Tegaskan Komitmen Kendalikan Inflasi dan Dukung Program 3 Juta Rumah
Anggota DPRRI Syahrul Aidi Gelar Sosialis Empat Pilar d
Bupati Rohil Minta Masalah Tapal Batas Wajib Selesai Bu
Dalam Waktu Dekat Ini, Bupati Afrizal Sintong Bakal Dap
Pendidikan
Dinas Pendidikan Dayah Bireuen Salurkan Beasiswa Rp481 Juta untuk 196 Santri
Dinas Pendidikan Dayah Bireuen Salurkan Beasiswa Rp481 Juta untuk 196 Santri
Pimpin Apel Hari Santri Nasional 2026, Wabup Kampar Tek
Kapolda NTB Tekankan Disiplin Pelajar, Jauhi Narkoba hi
Global
Jepang Turunkan 3 Helikopter CH-47 dan 600 Personel Bantu Atasi Karhutla di Kalimantan
Jepang Turunkan 3 Helikopter CH-47 dan 600 Personel Bantu Atasi Karhutla di Kalimantan
Trump Ganti Nama Danau Ontario Jadi Danau Amerika, PM K
Prabowo Terima Ramos-Horta di Istana, 20 Peraih Nobel I
Fokus Redaksi
995 Airsoft Gun di Sekolah Jaksel Diklaim Berizin, Ini Penjelasan Perbakin
995 Airsoft Gun di Sekolah Jaksel Diklaim Berizin, Ini Penjelasan Perbakin
Pria Diduga Terjun dari Jembatan Rantau Berangin, Tim G
Kasus Tanah Warisan Kampar, Kuasa Hukum Minta Penyidik
Budaya
69 TAHUN RIAU: KETIKA KEMAJUAN HARUS BERNAFAS MELAYU
69 TAHUN RIAU: KETIKA KEMAJUAN HARUS BERNAFAS MELAYU
Bandar Jaya Beraksi: Harmoni Tari dan Gendang Satukan B
Mengulik Sejarah Suku Tanjung dari Sumatera Barat
Politik
Ahmad Yuzar Pimpin PKB Kampar 2026–2031, Siap Besarkan Partai
Ahmad Yuzar Pimpin PKB Kampar 2026–2031, Siap Besarkan Partai
Hendry Munief Bedah Program Mitra Komisi VII DPR RI di
Sudewo Divonis 8,5 Tahun Penjara, Hak Politik Tak Dicab
Pariwara
Ritual Bakar Tongkang Bagansiapiapi Mendunia, Tradisi Sejak 1820 Jadi Magnet Wisata Internasional
Ritual Bakar Tongkang Bagansiapiapi Mendunia, Tradisi Sejak 1820 Jadi Magnet Wisata Internasional
Hendry Munief Dorong UMKM Pariwisata Belajar dari Thail
Pj. Wali Kota Pekanbaru Luncurkan Program Penghapusan D
Kriminal
Bharada Andika Jadi Tersangka Kasus Polisi Tembak Polisi, Polda Metro Jaya Lakukan Penahanan
Bharada Andika Jadi Tersangka Kasus Polisi Tembak Polisi, Polda Metro Jaya Lakukan Penahanan
Dipancing ke Kos, Wanita 19 Tahun Dibunuh Dua Pria di J
Densus 88 Tangkap 11 Tersangka Terorisme di Enam Provin