Nestapa Nelayan Bintan, Tergiur Rp 20 Juta Selundupkan 54 Kg Sabu dari Malaysia

Mawardi Tombang
Kamis, 3 Oktober 2019 08:54:01
Indra sebelum memasuki ruang persidangan.

Tanjungpinang, KANALSUMATERA.com - Sidang kasus penyelundupan 54 Kg sabu-sabu bergulir di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu (2/10/2019). Terdakwa sebelumnya diringkus aparat karena terlibat jaringan lintas negara.

Pria bernama Indra alias Bakri (39) duduk di kursi pesakitan. Ini merupakan sidang perdananya. Ia merupakan nelayan Desa Dendun, Kecamatan Mantang, Kabupaten Bintan.

Indra terbuai iming-iming Rp 20 juta mengangkut sabu-sabu dari Malaysia menyelinap dengan speedboat. Pria yang mengiming-iminginya justru tidak terlacak polisi dan hanya berstatus DPO hingga saat ini.

Bareskrim Mabes Polri sebelumnya mengungkap kasus penyelundupan sabu ini. Indra ternyata pelakunya. Polisi menemukan barang bukti narkoba itu di Pulau Alang Bakau, Desa Dendun. Sabu itu dikubur untuk disembunyikan.

Baca: BNN Dorong Larangan Total Vape, Modus Narkotika Cair Kian Mengkhawatirkan

Namun belum sampai ke tangan pengorder yang di Tanjungpinang, Indra lebih dulu diringkus aparat pada awal Juli 2019 lalu.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Romano menceritakan, awalnya terdakwa dijemput oleh temannya berinisial JUM (DPO) untuk pergi ke Malaysia mengunakan perahu cepat (speedboat).

"Saat di Malaysia mereka menerima dua tas berwarna hitam berisikan sabu-sabu yang dibungkus plastik kemasan Teh Cina berwarna kuning bertuliskan Guan Nyinwang," kata Romano.

Ia menjelaskan, setelah itu terdakwa menyembunyikan barang haram tersebut di Pulau Alang Bakau, RT 03/02, Desa Dendun, Kecamatan Mantang, Kabupaten Bintan.

Baca: Kunker ke Kepri, Hendry Munief Harapkan Konsep Ekonomi Biru Dapat Diakomodir di RUU Daerah Kepulauan

"Kemudian JUM menghubungi Indra dan memberitahukan bahwa upah terdakwa sebesar Rp. 20.000.000 akan diberikannya esok harinya," jelasnya.

Namun Indra ternyata sudah lebih dulu ditangkap. JUM pun menghilang. "Pada sabtu tanggal 1 Juni 2019 dini hari, terdakwa langsung ditangkap oleh petugas kepolisian Direktorat Tindak Pidana Narkoba, Bareksrim Polri di rumahnya," sebutnya.

Selain itu juga, polisi mengamankan barang bukti sabu-sabu 54 kilogram yang dikubur terdakwa di pulau tak berpenghuni tersebut.

Terdakwa dijerat Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.



Terkait
Jelang Idul Adha 1447 H, Pemkab Kampar Perkuat Pengendalian Inflasi Daerah
Jelang Idul Adha 1447 H, Pemkab Kampar Perkuat Pengendalian Inflasi Daerah
BMKG Ingatkan Potensi Banjir Rob di Pesisir Kepri hingg
PGN Gesa Pemasangan 10.000 Jargas Rumah Tangga di Batam
Kembangkan Nagoya Walkable City, Berikut Tahapan yang D
Lainnya
Jual Obat kuat dan Alat Bantu Seks Tanpa Izin Edar di Medsos, Pria ini ditangkap di Rumahnya
Jual Obat kuat dan Alat Bantu Seks Tanpa Izin Edar di Medsos, Pria ini ditangkap di Rumahnya
Gubernur Babel Lantik Bupati Bangka Barat
Imigrasi Sudah Layani Pengurusan Paspor di MPP Pekanbar
Penduduk Miskin di Aceh Bertambah
Pendidikan
Mulai 1 September, PPPK Mataram Terancam Potong Gaji Jika Lalai Absen
Mulai 1 September, PPPK Mataram Terancam Potong Gaji Jika Lalai Absen
Konsisten Perjuangkan Pemerataan Pendidikan, Dr Karmila
Pramuka Peduli Stunting, Kwarcab Pekanbaru Salurkan Ban
Viral
PO MTrans Klarifikasi Viral Klakson Bus Suara Jokowi, Disebut Hasil Rekayasa
PO MTrans Klarifikasi Viral Klakson Bus Suara Jokowi, Disebut Hasil Rekayasa
Semarakkan Ramadhan, Masjid ini Rutin Berikan Hadiah Um
Polda Sumut Angkat Bicara soal Video Mahasiswa Berjaket
Budaya
69 TAHUN RIAU: KETIKA KEMAJUAN HARUS BERNAFAS MELAYU
69 TAHUN RIAU: KETIKA KEMAJUAN HARUS BERNAFAS MELAYU
Bandar Jaya Beraksi: Harmoni Tari dan Gendang Satukan B
Mengulik Sejarah Suku Tanjung dari Sumatera Barat
Entertainment
Teach You a Lesson di Netflix: Drama Kontroversial yang Menampar Keras Dunia Pendidikan
Teach You a Lesson di Netflix: Drama Kontroversial yang Menampar Keras Dunia Pendidikan
Salman Borneo, Pengisi Suara Plankton dan Giant di Film
Hendry Munief  Dorong Pemerintah untuk Hadir Bantu Ind
Ottech
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Google Resmi Ubah Strategi Update Android, Ini Informas
Disney Tuntut Google Dugaan Pencurian Hak Cipta AI, Ini
Hukum
Ruben Onsu Lunasi Kerugian Rp3,5 Miliar, Kasus Penipuan Berakhir Damai
Ruben Onsu Lunasi Kerugian Rp3,5 Miliar, Kasus Penipuan Berakhir Damai
Ricuh Demo 27 Agustus di Jakarta, 322 Orang Diamankan d
Karhutla Riau Kian Mengkhawatirkan, Roni Agustian Minta
Kriminal
Bau Menyengat Terdeteksi Sebelum Mayat Ditemukan di Gardu LRT Pancoran
Bau Menyengat Terdeteksi Sebelum Mayat Ditemukan di Gardu LRT Pancoran
Polres Siak Ungkap Kasus Kekerasan terhadap Anak, Dua T
Gajah Mati Tanpa Kepala di Areal Hutan Akasia, Polda Ri