Jual Obat kuat dan Alat Bantu Seks Tanpa Izin Edar di Medsos, Pria ini ditangkap di Rumahnya

Mawardi Tombang
Senin, 2 September 2019 09:34:48
Jual obat kuat dan alat bantu seks tanpa izin edar di medsos, pria ini ditangkap di rumahnya

Padang,KANALSUMATERA.com - Kepolisian Daerah Sumatera Barat menangkap seorang pria berinisial RS (30) yang diduga menjual obat kuat dan alat bantu seks tanpa dilengkapi izin edar di daerah itu.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar Kombes Pol Juda Nusa Putra di Padang, Minggu, mengatakan penangkapan dilakukan karena barang tersebut tidak memiliki izin edar sehingga akan berdampak buruk bagi kesehatan masyarakat.

Selain itu, pelaku juga menjual obat yang tidak dilengkapi dengan bahasa Indonesia sehingga tidak diketahui kandungan obat tersebut.

"Barang ini tentu berbahaya karena tidak berizin ditambah obat yang dijual dari luar negeri tanpa dilengkapi keterangan yang jelas," katanya.

Baca: KONI Payakumbuh Studi Banding ke KONI Pekanbaru, Dalami Program Pembinaan Atlet

Pelaku ini ditangkap pada Selasa (28/8) sekitar pukul 13.00 WIB di kediamannya di kawasan Banuaran Kota Padang, Sumatera Barat.

Bersama pelaku, petugas menemukan 300 jenis obat kuat dan 30 unit alat bantu seks yang akan dijual kepada masyarakat luas.

Ia mengatakan pelaku telah menjalankan bisnis ini sejak dua tahun lalu dengan omset mencapai Rp10 juta per bulannya.

Pelaku ini memasarkan barang-barangnya melalui media sosial seperti facebook, istagram, twitter dan lainnya.

Baca: 360 Hunian Tetap Dibangun di Agam, Penyintas Bencana Mulai Disiapkan untuk Relokasi

"Kita temukan di media sosial dan kita lakukan penyelidikan dan akhirnya kita tangkap," katanya.

Ia mengatakan pelaku disangkakan pasal 197 juncto pasal 106 ayat (1) Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 104 juncto pasal 6 ayat (1) Undang Undang nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Kemudian pasal 62 ayat (1) juncto pasal 8 ayat (1) huruf a dan huruf j Undang Undang nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen

"Saat ini pelaku dan barang bukti ada di Mapolda Sumbar dan kita lakukan pengembangan kasus ini," kata dia. (*)



Terkait
Layanan Digital BPJS Kesehatan Makin Canggih, Peserta JKN Kini Urus Administrasi Tanpa Antre
Layanan Digital BPJS Kesehatan Makin Canggih, Peserta JKN Kini Urus Administrasi Tanpa Antre
Lainnya
Samsuri Daris Serap Aspirasi Warga Tiga Wilayah Tekulai Inhil: Komitmen Bangun Desa Tetap Jalan
Samsuri Daris Serap Aspirasi Warga Tiga Wilayah Tekulai Inhil: Komitmen Bangun Desa Tetap Jalan
Pencegahan Covid-19, Lurah LBT Telah Lakukan Penyemprot
Jalur Lintas Pidie - Aceh Barat Longsor
Medan Kota Terkotor, Mendagri Sindir Walikota
Fokus Redaksi
995 Airsoft Gun di Sekolah Jaksel Diklaim Berizin, Ini Penjelasan Perbakin
995 Airsoft Gun di Sekolah Jaksel Diklaim Berizin, Ini Penjelasan Perbakin
Pria Diduga Terjun dari Jembatan Rantau Berangin, Tim G
Kasus Tanah Warisan Kampar, Kuasa Hukum Minta Penyidik
Olahraga
Steven Gerrard Soroti Kesalahan Transfer Liverpool: Neco Williams Seharusnya Tak Dijual
Steven Gerrard Soroti Kesalahan Transfer Liverpool: Neco Williams Seharusnya Tak Dijual
Syahrul Aidi Dorong Gala Desa Kuok Jadi Ajang Lahirkan
Bupati Kampar Buka Gala Desa Riau, Dorong Generasi Muda
Viral
PO MTrans Klarifikasi Viral Klakson Bus Suara Jokowi, Disebut Hasil Rekayasa
PO MTrans Klarifikasi Viral Klakson Bus Suara Jokowi, Disebut Hasil Rekayasa
Semarakkan Ramadhan, Masjid ini Rutin Berikan Hadiah Um
Polda Sumut Angkat Bicara soal Video Mahasiswa Berjaket
Budaya
69 TAHUN RIAU: KETIKA KEMAJUAN HARUS BERNAFAS MELAYU
69 TAHUN RIAU: KETIKA KEMAJUAN HARUS BERNAFAS MELAYU
Bandar Jaya Beraksi: Harmoni Tari dan Gendang Satukan B
Mengulik Sejarah Suku Tanjung dari Sumatera Barat
Pendidikan
Wabup Misharti Edukasi Pelajar SMP V Tambang tentang Bahaya Narkoba
Wabup Misharti Edukasi Pelajar SMP V Tambang tentang Bahaya Narkoba
Dinas Pendidikan Dayah Bireuen Salurkan Beasiswa Rp481
Pimpin Apel Hari Santri Nasional 2026, Wabup Kampar Tek
Hukum
Kejati Riau Tahan 8 Tersangka Korupsi Dana PI PT SPRH, Kerugian Negara Rp64,22 Miliar
Kejati Riau Tahan 8 Tersangka Korupsi Dana PI PT SPRH, Kerugian Negara Rp64,22 Miliar
Jokowi Pilih Pengadilan untuk Uji Polemik Ijazah, PSI T
PC PMII Pekanbaru Kecam Dugaan Aktivitas Tak Pantas di
Ottech
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Google Resmi Ubah Strategi Update Android, Ini Informas
Disney Tuntut Google Dugaan Pencurian Hak Cipta AI, Ini