Nasib 2.400 PPPK Paruh Waktu di Riau Masih Menunggu Kepastian Pengangkatan dari Pusat
KANALSUMATERA.com - PEKANBARU – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau masih menantikan kebijakan resmi dari pemerintah pusat terkait mekanisme pengangkatan sekitar 2.400 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh. Hingga kini, petunjuk teknis (juknis) yang menjadi dasar pelaksanaan kebijakan tersebut belum diterbitkan. Jumat (31/07/2026).
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau, Budi Fakhri, mengatakan seluruh proses pengangkatan PPPK merupakan kewenangan pemerintah pusat. Karena itu, pemerintah daerah belum dapat mengambil langkah sebelum ada regulasi yang jelas.
Baca: Fatuhullah Semprot Kadis PUPR Pekanbaru, Soroti Pejabat OPD dan Camat Absen di Rapat DPRD
"Kebijakan terkait PPPK ini semua ada di pemerintah pusat. Kami sifatnya menunggu arahan saja," ujar Budi Fakhri di Pekanbaru.
Menurutnya, BKD Provinsi Riau akan segera menindaklanjuti setiap kebijakan yang diterbitkan pemerintah pusat, termasuk apabila nantinya ada keputusan untuk mengangkat PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh.
Baca: Perkuat Sinergi, Bupati Kampar Ikuti Rakor Inflasi dan Sosialisasi Jaminan Produk Halal
Data BKD mencatat, saat ini terdapat sekitar 2.400 PPPK paruh waktu di lingkungan Pemprov Riau. Mereka merupakan tenaga honorer yang sebelumnya belum berhasil lolos dalam seleksi PPPK pada periode sebelumnya.
Untuk menjaga keberlangsungan status kerja para tenaga honorer tersebut, pemerintah menempatkan mereka dalam skema PPPK paruh waktu sambil menunggu kebijakan lanjutan dari pemerintah pusat.
Baca: Ginda Burnama Dorong Bus Listrik Pekanbaru Layani Tiga Kabupaten Penyangga
Pemprov Riau memastikan siap melaksanakan seluruh ketentuan yang nantinya ditetapkan pemerintah pusat. Setelah juknis dan regulasi resmi diterbitkan, proses pengangkatan PPPK paruh waktu akan disesuaikan dengan aturan yang berlaku.
Saat ini, ribuan tenaga PPPK paruh waktu di Riau masih menunggu kepastian kebijakan yang diharapkan dapat memberikan status kepegawaian yang lebih jelas dan penuh sesuai ketentuan pemerintah. (SM)
