Manajer BUMD Tirta Siak Pecat Sepihak Pekerja tanpa Ada Surat Peringatan

Mawardi Tombang
Jumat, 13 Juni 2025 07:44:56

KANALSUMATERA.com - Pekanbaru - Tanpa sebab yang jelas, seorang Tenaga Harian Lepas (THL) di Perumda Air Minum Tirta Siak (PDAM) Tirta Siak Pekanbaru, Gusti Diannata Sahputra, menerima surat pemutusan hubungan kerja, tertanggal 2 Juni 2025

Gusti menjelaskan kepada awak media, “Sewaktu itu tanggal 18 mei kemaren adalah hari libur, Arnolza alias Dodi menghubungi saya dan tidak terangkat. Saya baru pulang dari rumah sakit menjaga nenek saya yang lagi sakit. Dalam pesan grup WhatsApp kami, dia (dodi-red) mengeluarkan ultimatum, mengeluarkan sanksi tanpa alasan yang jelas,” papar Gusti (Kamis,12/6/2025).

Ia juga menambahkan, sudah bekerja lebih dari 2 tahun. Pemecatan itu disayangkan tanpa ada surat peringatan dan pelanggaran berat yang dia lakukan. " Mereka mengeluarkan surat PHK kepada saya secara sepihak,” jelasnya.

"Kami menilai ini ada sentimen pribadi dari Dodi kepada kami, dan itu saya dengar langsung dari mulutnya. Intinya saya tidak mau lagi kamu kerja disini,” ucap Gusti menirukan bahasa Dodi sebagai manajer.

Baca: Bupati Kampar Pimpin Rapat Terkait Surat Edaran Mendagri Tentang Transformasi Budaya Kerja ASN

Hal ini mendapat tanggapan serius dari Aktivis Riau Barisan Lantang Para Aktivis Indonesia (BALAPATISIA) yang sekaligus pemerhati tenaga kerja, Cep Permana Galih. Ia berharap pihak PDAM selaku pemberi kerja dalam melakukan proses pemecatan, semestinya mempertimbangkan ketentuan yang berlaku sebagaimana yang diatur dalam dunia kerja.

“Kita tahu bahwa dalam Permendagri No. 02 Tahun 2007 Tentang Organ dan Kepegawaian Perumda Tirta Siak, muatannya tetap berjenjang dalam unsur pemecatan karyawan,” jelas Cep Permana Galih yang juga pernah menjadi Presiden Mahasiswa di salah satu kampus ternama di Provinsi Riau.

Bahkan, dalam hal penandatanganan Surat PHK tersebut terdapat kejanggalan yang dipertanyakan oleh Aktivis Riau tersebut. Cep mengungkapkan, “Kita pun heran bahwa dalam surat PHK ini, Human Capital M. Syah Reza Palepi yang menandatangani, kenapa bukan Direktur Utama PDAM Tirta Siak,” tanya Cep Permana dalam sesalnya.

Dalam proses penyelesaian hubungan industrial PHK Gusti konsultasi bersama Aktifis Tokoh Buruh Riau Bung Roni Agustian. Dalam proses penyelesaian akan di dampingi hingga tuntas oleh Bung Roni Agustian.

Baca: Kejar Potensi Wisatawan dan Industri ASEAN, Hendry Munief Dorong Percepatan Ro-Ro Dumai-Melaka

" Kita akan ikuti tahap demi tahap sesuai mekanisme aturan yg ada. Semoga selesai secara Win-Win Solution baik dalam proses Bipartit atau Mediasi." kata Roni.

Adapun dasar hukum mengapa harus SP1, SP2, SP3 menurut Roni adalah agar karyawan memiliki kesempatan untuk memperbaiki kesalahan dan ada asas keadilan dan perlindungan hukum bagi pekerja.

PHK dinyatakan cacat hukum, jika dilakukan tanpa proses SP, kecuali pelanggaran berat. Untuk itu karyawan dapat menggugat ke Disnaker atau PHI. Perusahaan bisa diwajibkan membayar kompensasi atau mempekerjakan kembali karyawan. ***

Terkait
Srigala Muda Asal Siak Hulu Juarai Pacu Sampan HUT Kampar ke-76
Srigala Muda Asal Siak Hulu Juarai Pacu Sampan HUT Kampar ke-76
Dinas PUPR Kampar Perbaiki Akses Jalan Kampar Kiri Hing
Kapal Roro Bengkalis Segera Menggunakan e-Tiketing, Bak
Hendry Munief Kontak Menteri Pariwisata Minta Segera Te
Lainnya
MTQ Kecamatan Payung Sekaki Resmi Dibuka PJ Sekdako
MTQ Kecamatan Payung Sekaki Resmi Dibuka PJ Sekdako
Wako Rudi Targetkan Belakang Padang Nol Kasus Covid-19
Bank Terapung BRI Mulai Beroperasi di Anambas Desember
Beredar Kabar, Pelantikan Syamsuar sebagai Gubernur Ria
Hoax or Not
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Banyak Pelaku Terorisme Berasal dari Sumbar dan Sumsel,
Soal Penelantaran Kakek Bernama Abdul Jalil di Medan, I
Pendidikan
Pelepasan dan Perpisahan Siswa Siswi Kelas VI UPT SDN 014 Batu Belah 2026
Pelepasan dan Perpisahan Siswa Siswi Kelas VI UPT SDN 014 Batu Belah 2026
Hasil TKA SD SMP 2026 Disorot Kritis, Pakar: Numerasi I
Pemkab Bengkalis Usulkan 5 Lokasi Pembangunan Sekolah N
Ottech
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Google Resmi Ubah Strategi Update Android, Ini Informas
Disney Tuntut Google Dugaan Pencurian Hak Cipta AI, Ini
Viral
Semarakkan Ramadhan, Masjid ini Rutin Berikan Hadiah Umrah, Sepeda Motor dan Uang Jutaan Rupiah
Semarakkan Ramadhan, Masjid ini Rutin Berikan Hadiah Umrah, Sepeda Motor dan Uang Jutaan Rupiah
Polda Sumut Angkat Bicara soal Video Mahasiswa Berjaket
Posko Darurat Asap PKS Riau, Dari Over Kapasitas Hingga
Politik
Hendry Munief Serap Aspirasi Komunitas MTB FORBIS Riau, Dorong Penguatan UMKM
Hendry Munief Serap Aspirasi Komunitas MTB FORBIS Riau, Dorong Penguatan UMKM
TOP PKS Riau 2026 Perkuat Mesin Pemenangan, Siapkan Sak
DPD PKS Inhil Laksanakan Penyembelihan Hewan Kurban, Pe
Lifestyle
Permata Ummat Berharap Pemerintah Beri Fasilitas Yang Cocok Untuk Para Disabilitas
Permata Ummat Berharap Pemerintah Beri Fasilitas Yang Cocok Untuk Para Disabilitas
Forum Pekanbaru Kota Bertuah Bantu Umi Marila Janda Ana
RS Zainab Pekanbaru Hadirkan Klinik Fertilitas, Beri Ha
Budaya
Bandar Jaya Beraksi: Harmoni Tari dan Gendang Satukan Budaya di Siak Kecil Bengkalis
Bandar Jaya Beraksi: Harmoni Tari dan Gendang Satukan Budaya di Siak Kecil Bengkalis
Mengulik Sejarah Suku Tanjung dari Sumatera Barat
Gunting Pita Menjadi Pertanda Kampar Expo 2023 Resmi Di