Manajer BUMD Tirta Siak Pecat Sepihak Pekerja tanpa Ada Surat Peringatan

Mawardi Tombang
Jumat, 13 Juni 2025 07:44:56

KANALSUMATERA.com - Pekanbaru - Tanpa sebab yang jelas, seorang Tenaga Harian Lepas (THL) di Perumda Air Minum Tirta Siak (PDAM) Tirta Siak Pekanbaru, Gusti Diannata Sahputra, menerima surat pemutusan hubungan kerja, tertanggal 2 Juni 2025

Gusti menjelaskan kepada awak media, “Sewaktu itu tanggal 18 mei kemaren adalah hari libur, Arnolza alias Dodi menghubungi saya dan tidak terangkat. Saya baru pulang dari rumah sakit menjaga nenek saya yang lagi sakit. Dalam pesan grup WhatsApp kami, dia (dodi-red) mengeluarkan ultimatum, mengeluarkan sanksi tanpa alasan yang jelas,” papar Gusti (Kamis,12/6/2025).

Ia juga menambahkan, sudah bekerja lebih dari 2 tahun. Pemecatan itu disayangkan tanpa ada surat peringatan dan pelanggaran berat yang dia lakukan. " Mereka mengeluarkan surat PHK kepada saya secara sepihak,” jelasnya.

"Kami menilai ini ada sentimen pribadi dari Dodi kepada kami, dan itu saya dengar langsung dari mulutnya. Intinya saya tidak mau lagi kamu kerja disini,” ucap Gusti menirukan bahasa Dodi sebagai manajer.

Baca: PLTU Mangkrak di Siak Diusulkan Jadi Pembangkit Hibrida, Listrik Lebih Murah dan Ramah Lingkungan

Hal ini mendapat tanggapan serius dari Aktivis Riau Barisan Lantang Para Aktivis Indonesia (BALAPATISIA) yang sekaligus pemerhati tenaga kerja, Cep Permana Galih. Ia berharap pihak PDAM selaku pemberi kerja dalam melakukan proses pemecatan, semestinya mempertimbangkan ketentuan yang berlaku sebagaimana yang diatur dalam dunia kerja.

“Kita tahu bahwa dalam Permendagri No. 02 Tahun 2007 Tentang Organ dan Kepegawaian Perumda Tirta Siak, muatannya tetap berjenjang dalam unsur pemecatan karyawan,” jelas Cep Permana Galih yang juga pernah menjadi Presiden Mahasiswa di salah satu kampus ternama di Provinsi Riau.

Bahkan, dalam hal penandatanganan Surat PHK tersebut terdapat kejanggalan yang dipertanyakan oleh Aktivis Riau tersebut. Cep mengungkapkan, “Kita pun heran bahwa dalam surat PHK ini, Human Capital M. Syah Reza Palepi yang menandatangani, kenapa bukan Direktur Utama PDAM Tirta Siak,” tanya Cep Permana dalam sesalnya.

Dalam proses penyelesaian hubungan industrial PHK Gusti konsultasi bersama Aktifis Tokoh Buruh Riau Bung Roni Agustian. Dalam proses penyelesaian akan di dampingi hingga tuntas oleh Bung Roni Agustian.

Baca: Ginda Burnama Dorong Bus Listrik Pekanbaru Layani Tiga Kabupaten Penyangga

" Kita akan ikuti tahap demi tahap sesuai mekanisme aturan yg ada. Semoga selesai secara Win-Win Solution baik dalam proses Bipartit atau Mediasi." kata Roni.

Adapun dasar hukum mengapa harus SP1, SP2, SP3 menurut Roni adalah agar karyawan memiliki kesempatan untuk memperbaiki kesalahan dan ada asas keadilan dan perlindungan hukum bagi pekerja.

PHK dinyatakan cacat hukum, jika dilakukan tanpa proses SP, kecuali pelanggaran berat. Untuk itu karyawan dapat menggugat ke Disnaker atau PHI. Perusahaan bisa diwajibkan membayar kompensasi atau mempekerjakan kembali karyawan. ***

Terkait
Capaian Imunisasi Riau Masuk Papan Atas Nasional, Kesadaran Masyarakat Terus Meningkat
Capaian Imunisasi Riau Masuk Papan Atas Nasional, Kesadaran Masyarakat Terus Meningkat
HUT ke-80 SPS di Stanum Bangkinang, SPS Riau Perkuat Pe
Avika Raya Yolanda Banggakan Kampar Wakili Riau Pada Aj
Anggota DPR RI Hendry Munief Silaturahmi dengan Ratusan
Lainnya
Ketua Karang Taruna Riau Jenguk Kader di RSUD Arifin Achmad
Ketua Karang Taruna Riau Jenguk Kader di RSUD Arifin Achmad
Realisasi Seragam Sekolah Gratis Lambat, DPRD Kritik Pe
KPK Menuju Polres Tanjungpinang Usai Geledah BPKAD Kepr
Polisi Ringkus Kelompok Setan Botak di Aceh
Kriminal
Gajah Mati Tanpa Kepala di Areal Hutan Akasia, Polda Riau Selidiki dan Buru Pelaku
Gajah Mati Tanpa Kepala di Areal Hutan Akasia, Polda Riau Selidiki dan Buru Pelaku
Polres Bengkalis Gagalkan Perdagangan Orang, Selamatkan
Hati-Hati! Ada Akun Facebook Palsu Mengatasnamakan Plt
Lifestyle
BPJS Kesehatan Masih Defisit Rp2 Triliun per Bulan, Dana Rp20 Triliun Tunggu Pencairan
BPJS Kesehatan Masih Defisit Rp2 Triliun per Bulan, Dana Rp20 Triliun Tunggu Pencairan
RSUD Arifin Achmad Rekrut 94 Tenaga Kesehatan, Seleksi
RSUP Pekanbaru Jadi Pusat Layanan Katastropik, Kanker d
Daerah
HUT ke-81 RI, Lapas Pekanbaru Gelar Bakti Kesehatan Gratis bagi Warga dan Keluarga Binaan
HUT ke-81 RI, Lapas Pekanbaru Gelar Bakti Kesehatan Gratis bagi Warga dan Keluarga Binaan
Pemprov Riau Bangkitkan Stadion Utama Eks PON Bertepata
Pemko Gencarkan Edukasi Bahaya HIV/AIDS bagi Pelajar MA
Entertainment
Teach You a Lesson di Netflix: Drama Kontroversial yang Menampar Keras Dunia Pendidikan
Teach You a Lesson di Netflix: Drama Kontroversial yang Menampar Keras Dunia Pendidikan
Salman Borneo, Pengisi Suara Plankton dan Giant di Film
Hendry Munief  Dorong Pemerintah untuk Hadir Bantu Ind
Global
Trump Klaim AS Kuasai Selat Hormuz, Semua Kapal Bakal Dipungut Biaya 20 Persen
Trump Klaim AS Kuasai Selat Hormuz, Semua Kapal Bakal Dipungut Biaya 20 Persen
Skandal Korupsi Irak Terbongkar, Rp430 Miliar Disembuny
Sugiono Dijadwalkan Hadiri Pemakaman Ayatollah Ali Kham
Hoax or Not
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Banyak Pelaku Terorisme Berasal dari Sumbar dan Sumsel,
Soal Penelantaran Kakek Bernama Abdul Jalil di Medan, I
Fokus Redaksi
Pria Diduga Terjun dari Jembatan Rantau Berangin, Tim Gabungan Sisir Sungai Kampar
Pria Diduga Terjun dari Jembatan Rantau Berangin, Tim Gabungan Sisir Sungai Kampar
Kasus Tanah Warisan Kampar, Kuasa Hukum Minta Penyidik
Soal Ujian SD di Solok Dinilai Lecehkan Nabi Muhammad,