Manajer BUMD Tirta Siak Pecat Sepihak Pekerja tanpa Ada Surat Peringatan

Mawardi Tombang
Jumat, 13 Juni 2025 07:44:56

KANALSUMATERA.com - Pekanbaru - Tanpa sebab yang jelas, seorang Tenaga Harian Lepas (THL) di Perumda Air Minum Tirta Siak (PDAM) Tirta Siak Pekanbaru, Gusti Diannata Sahputra, menerima surat pemutusan hubungan kerja, tertanggal 2 Juni 2025

Gusti menjelaskan kepada awak media, “Sewaktu itu tanggal 18 mei kemaren adalah hari libur, Arnolza alias Dodi menghubungi saya dan tidak terangkat. Saya baru pulang dari rumah sakit menjaga nenek saya yang lagi sakit. Dalam pesan grup WhatsApp kami, dia (dodi-red) mengeluarkan ultimatum, mengeluarkan sanksi tanpa alasan yang jelas,” papar Gusti (Kamis,12/6/2025).

Ia juga menambahkan, sudah bekerja lebih dari 2 tahun. Pemecatan itu disayangkan tanpa ada surat peringatan dan pelanggaran berat yang dia lakukan. " Mereka mengeluarkan surat PHK kepada saya secara sepihak,” jelasnya.

"Kami menilai ini ada sentimen pribadi dari Dodi kepada kami, dan itu saya dengar langsung dari mulutnya. Intinya saya tidak mau lagi kamu kerja disini,” ucap Gusti menirukan bahasa Dodi sebagai manajer.

Baca: 31 Puskesmas Segera Berakhir Izin Operasional, Dinkes Kampar Gelar Visitasi Perpanjangan Izin

Hal ini mendapat tanggapan serius dari Aktivis Riau Barisan Lantang Para Aktivis Indonesia (BALAPATISIA) yang sekaligus pemerhati tenaga kerja, Cep Permana Galih. Ia berharap pihak PDAM selaku pemberi kerja dalam melakukan proses pemecatan, semestinya mempertimbangkan ketentuan yang berlaku sebagaimana yang diatur dalam dunia kerja.

“Kita tahu bahwa dalam Permendagri No. 02 Tahun 2007 Tentang Organ dan Kepegawaian Perumda Tirta Siak, muatannya tetap berjenjang dalam unsur pemecatan karyawan,” jelas Cep Permana Galih yang juga pernah menjadi Presiden Mahasiswa di salah satu kampus ternama di Provinsi Riau.

Bahkan, dalam hal penandatanganan Surat PHK tersebut terdapat kejanggalan yang dipertanyakan oleh Aktivis Riau tersebut. Cep mengungkapkan, “Kita pun heran bahwa dalam surat PHK ini, Human Capital M. Syah Reza Palepi yang menandatangani, kenapa bukan Direktur Utama PDAM Tirta Siak,” tanya Cep Permana dalam sesalnya.

Dalam proses penyelesaian hubungan industrial PHK Gusti konsultasi bersama Aktifis Tokoh Buruh Riau Bung Roni Agustian. Dalam proses penyelesaian akan di dampingi hingga tuntas oleh Bung Roni Agustian.

Baca: Khutbah Idul Fitri di Pekanbaru, Hendry Munief Ajak Masyarakat Merajut Tenun Persaudaraan

" Kita akan ikuti tahap demi tahap sesuai mekanisme aturan yg ada. Semoga selesai secara Win-Win Solution baik dalam proses Bipartit atau Mediasi." kata Roni.

Adapun dasar hukum mengapa harus SP1, SP2, SP3 menurut Roni adalah agar karyawan memiliki kesempatan untuk memperbaiki kesalahan dan ada asas keadilan dan perlindungan hukum bagi pekerja.

PHK dinyatakan cacat hukum, jika dilakukan tanpa proses SP, kecuali pelanggaran berat. Untuk itu karyawan dapat menggugat ke Disnaker atau PHI. Perusahaan bisa diwajibkan membayar kompensasi atau mempekerjakan kembali karyawan. ***

Terkait
Bupati Kampar Pimpin Pra Musrenbang RKPD 2027, Fokus Sinkronisasi Program Seluruh Kecamatan
Bupati Kampar Pimpin Pra Musrenbang RKPD 2027, Fokus Sinkronisasi Program Seluruh Kecamatan
Optimalkan Pembangunan Daerah, Pj Sekda Kampar Tekankan
Makan Bajambau Warnai Peringatan Hari Jadi Kampar ke-76
Pekanbaru Makin Menyala..!: 2.000 Lampu Jalan Diremaja
Lainnya
Anggota DPRD Riau Abdul Kasim Minta Balai Jalan Nasional Segera Perbaiki Jalan Nasional DumaI
Anggota DPRD Riau Abdul Kasim Minta Balai Jalan Nasional Segera Perbaiki Jalan Nasional DumaI
PKH Kabupaten Kampar Salurkalan Infak Ratusan Juta untu
Jepang Tujuan Utama Ekspor Timah Babel
Sat Narkoba Polres Tanjungpinang Ringkus 7 Orang Tersan
Daerah
Insan Pers Antusias Mengikuti Pemaparan Industri Hulu Migas dari SKK Migas-KKKS APGWI
Insan Pers Antusias Mengikuti Pemaparan Industri Hulu Migas dari SKK Migas-KKKS APGWI
Bupati Zukri  dan Tim Patroli Tinjau Kebakaran Lahan T
Melihat Keindahan Lindok Alam Kampar, Cocok untuk Berba
Kriminal
Gajah Mati Tanpa Kepala di Areal Hutan Akasia, Polda Riau Selidiki dan Buru Pelaku
Gajah Mati Tanpa Kepala di Areal Hutan Akasia, Polda Riau Selidiki dan Buru Pelaku
Polres Bengkalis Gagalkan Perdagangan Orang, Selamatkan
Hati-Hati! Ada Akun Facebook Palsu Mengatasnamakan Plt
Global
Kuba Diembargo AS, BKSAP DPR Desak Kemenlu Beri Dukungan Diplomatik di Forum Internasional
Kuba Diembargo AS, BKSAP DPR Desak Kemenlu Beri Dukungan Diplomatik di Forum Internasional
China  Bangun 'Hong Kong' Baru Tak Jauh dari Indonesia
Tenda Haji di Mina Siap, Menhaj Klaim Hemat Rp 180 M
Olahraga
Calon Ketua KONI Riau Edi Basri Hadiri Laga Final Gala Desa Pasir Sialang Bangkinang
Calon Ketua KONI Riau Edi Basri Hadiri Laga Final Gala Desa Pasir Sialang Bangkinang
Kadispora Riau dan Ribuan Penonton Saksikan Laga Final
PWI Kampar Berhasil Mengalahkan KONI Kampar dan Kampar
Politik
Ribuan Masyarakat dan Kader Hadiri Halal Bi Halal DPD PKS Pekanbaru
Ribuan Masyarakat dan Kader Hadiri Halal Bi Halal DPD PKS Pekanbaru
Saat Sosialisasi Empat Pilar, Syahrul Aidi Maazat Inisi
Sosialisasi Empat Pilar MPR RI, Syahrul Aidi Gandeng In
Hoax or Not
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Banyak Pelaku Terorisme Berasal dari Sumbar dan Sumsel,
Soal Penelantaran Kakek Bernama Abdul Jalil di Medan, I
Budaya
Mengulik Sejarah Suku Tanjung dari Sumatera Barat
Mengulik Sejarah Suku Tanjung dari Sumatera Barat
Gunting Pita Menjadi Pertanda Kampar Expo 2023 Resmi Di
Festival Subayang 2023, Ini Jadwal dan Konsepnya