Manajer BUMD Tirta Siak Pecat Sepihak Pekerja tanpa Ada Surat Peringatan

Mawardi Tombang
Jumat, 13 Juni 2025 07:44:56

KANALSUMATERA.com - Pekanbaru - Tanpa sebab yang jelas, seorang Tenaga Harian Lepas (THL) di Perumda Air Minum Tirta Siak (PDAM) Tirta Siak Pekanbaru, Gusti Diannata Sahputra, menerima surat pemutusan hubungan kerja, tertanggal 2 Juni 2025

Gusti menjelaskan kepada awak media, “Sewaktu itu tanggal 18 mei kemaren adalah hari libur, Arnolza alias Dodi menghubungi saya dan tidak terangkat. Saya baru pulang dari rumah sakit menjaga nenek saya yang lagi sakit. Dalam pesan grup WhatsApp kami, dia (dodi-red) mengeluarkan ultimatum, mengeluarkan sanksi tanpa alasan yang jelas,” papar Gusti (Kamis,12/6/2025).

Ia juga menambahkan, sudah bekerja lebih dari 2 tahun. Pemecatan itu disayangkan tanpa ada surat peringatan dan pelanggaran berat yang dia lakukan. " Mereka mengeluarkan surat PHK kepada saya secara sepihak,” jelasnya.

"Kami menilai ini ada sentimen pribadi dari Dodi kepada kami, dan itu saya dengar langsung dari mulutnya. Intinya saya tidak mau lagi kamu kerja disini,” ucap Gusti menirukan bahasa Dodi sebagai manajer.

Baca: Grand Launching Buku “Berlibur Ke Candi Muara Takus” Karya Tengku Nurheryani Ahmad Yuzar

Hal ini mendapat tanggapan serius dari Aktivis Riau Barisan Lantang Para Aktivis Indonesia (BALAPATISIA) yang sekaligus pemerhati tenaga kerja, Cep Permana Galih. Ia berharap pihak PDAM selaku pemberi kerja dalam melakukan proses pemecatan, semestinya mempertimbangkan ketentuan yang berlaku sebagaimana yang diatur dalam dunia kerja.

“Kita tahu bahwa dalam Permendagri No. 02 Tahun 2007 Tentang Organ dan Kepegawaian Perumda Tirta Siak, muatannya tetap berjenjang dalam unsur pemecatan karyawan,” jelas Cep Permana Galih yang juga pernah menjadi Presiden Mahasiswa di salah satu kampus ternama di Provinsi Riau.

Bahkan, dalam hal penandatanganan Surat PHK tersebut terdapat kejanggalan yang dipertanyakan oleh Aktivis Riau tersebut. Cep mengungkapkan, “Kita pun heran bahwa dalam surat PHK ini, Human Capital M. Syah Reza Palepi yang menandatangani, kenapa bukan Direktur Utama PDAM Tirta Siak,” tanya Cep Permana dalam sesalnya.

Dalam proses penyelesaian hubungan industrial PHK Gusti konsultasi bersama Aktifis Tokoh Buruh Riau Bung Roni Agustian. Dalam proses penyelesaian akan di dampingi hingga tuntas oleh Bung Roni Agustian.

Baca: Wakili Bupati Kampar, Asisten II Pimpin Apel Gerakan Indonesia ASRI di Kecamatan Salo

" Kita akan ikuti tahap demi tahap sesuai mekanisme aturan yg ada. Semoga selesai secara Win-Win Solution baik dalam proses Bipartit atau Mediasi." kata Roni.

Adapun dasar hukum mengapa harus SP1, SP2, SP3 menurut Roni adalah agar karyawan memiliki kesempatan untuk memperbaiki kesalahan dan ada asas keadilan dan perlindungan hukum bagi pekerja.

PHK dinyatakan cacat hukum, jika dilakukan tanpa proses SP, kecuali pelanggaran berat. Untuk itu karyawan dapat menggugat ke Disnaker atau PHI. Perusahaan bisa diwajibkan membayar kompensasi atau mempekerjakan kembali karyawan. ***



Terkait
Syahrul Aidi dan Hendry Munief Hadiri Pembukaan Posko Mudik DPW PKS Riau di Perbatasan Riau-Sumbar
Syahrul Aidi dan Hendry Munief Hadiri Pembukaan Posko Mudik DPW PKS Riau di Perbatasan Riau-Sumbar
Hadapi Arus Mudik dan Balik Lebaran, PUPR Kampar Fokus
Usulan Pajak Air Permukaan Batang Sawit untuk Korporasi
Bupati Siak Afni Datangi PLN, Tuntaskan Masalah Listrik
Lainnya
Hasil SPMB SD Pekanbaru Diumumkan, Pemko Pastikan Seleksi Gratis dan Transparan
Hasil SPMB SD Pekanbaru Diumumkan, Pemko Pastikan Seleksi Gratis dan Transparan
KMP Teluk Sinabang Dihantam Ombak Saat Besandar, Ratusa
Tgk Musliadi Khatib Jumat di Masjid Agung, Tgk Hanafiah
Ini Objek Wisata Unggulan PariamaYang Akan Dipromosikan
Hoax or Not
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Banyak Pelaku Terorisme Berasal dari Sumbar dan Sumsel,
Soal Penelantaran Kakek Bernama Abdul Jalil di Medan, I
Ekonomi
Harga Emas Anjlok 2,9%, Sinyal Kevin Warsh Picu Kekhawatiran Kenaikan Suku Bunga The Fed
Harga Emas Anjlok 2,9%, Sinyal Kevin Warsh Picu Kekhawatiran Kenaikan Suku Bunga The Fed
Indonesia Bidik Industri Chip Global, 15.000 Tenaga Ker
BGN Coret 80 Sekolah Swasta Elite dari Penerima MBG, Ad
Pariwara
Ritual Bakar Tongkang Bagansiapiapi Mendunia, Tradisi Sejak 1820 Jadi Magnet Wisata Internasional
Ritual Bakar Tongkang Bagansiapiapi Mendunia, Tradisi Sejak 1820 Jadi Magnet Wisata Internasional
Hendry Munief Dorong UMKM Pariwisata Belajar dari Thail
Pj. Wali Kota Pekanbaru Luncurkan Program Penghapusan D
Budaya
69 TAHUN RIAU: KETIKA KEMAJUAN HARUS BERNAFAS MELAYU
69 TAHUN RIAU: KETIKA KEMAJUAN HARUS BERNAFAS MELAYU
Bandar Jaya Beraksi: Harmoni Tari dan Gendang Satukan B
Mengulik Sejarah Suku Tanjung dari Sumatera Barat
Daerah
PT Musim Mas Kerahkan Tim dan Peralatan Perkuat Penanganan Karhutla di Kerumutan Pelalawan
PT Musim Mas Kerahkan Tim dan Peralatan Perkuat Penanganan Karhutla di Kerumutan Pelalawan
Bupati Kampar Pastikan Bara Karhutla di Rimbo Panjang B
Hadirkan Koh Dennis Lim, Jambore BKPRMI Riau 2026 Usung
Viral
PO MTrans Klarifikasi Viral Klakson Bus Suara Jokowi, Disebut Hasil Rekayasa
PO MTrans Klarifikasi Viral Klakson Bus Suara Jokowi, Disebut Hasil Rekayasa
Semarakkan Ramadhan, Masjid ini Rutin Berikan Hadiah Um
Polda Sumut Angkat Bicara soal Video Mahasiswa Berjaket
Nasional
Malam Tadi Gunung Marapi Erupsi Lagi, Hujan Abu Guyur Bukittinggi dan Agam
Malam Tadi Gunung Marapi Erupsi Lagi, Hujan Abu Guyur Bukittinggi dan Agam
Indonesia Hormati Grasi Presiden Filipina untuk Mary Ja
Perpres 82/2026 Terbit, Kopdes Merah Putih Dikebut Bero