Legislator Sumbar dukung KPU detailkan syarat etik pencalonan kepala daerah

Mawardi Tombang
Rabu, 16 Oktober 2019 09:39:01
Anggota DPRD Sumbar Muhammad Ridwan

Padang,KANALSUMATERA.com - Anggota DPRD Sumatera Barat Muhammad Ridwan mendukung langkah yang diambil Komisi Pemilihan Umum dengan merevisi dan mendetailkan syarat etik pencalonan kepala daerah yang tercantum dalam Peraturan KPU nomor 3 tahun 2017.

"Salah satu syarat yang menjadi sorotan adalah calon kepala daerah tidak boleh melakukan perbuatan tercela dengan adanya penguraian akan menjadi lebih konkret," kata dia di Padang, Selasa.

Menurutnya secara lebih rinci perbuatan tercela yang diurai meliputi judi mabuk, pengguna dan pengedar narkoba dan pezina.

Ia menilai seorang pemimpin itu harus menjadi contoh yang baik, perbuatan yang dilakukan pemimpin akan mudah untuk ditiru oleh orang yang dipimpinnya.

"Kita lihat saja contoh kepala daerah yang sering shalat jamaah di masjid di lingkungan kantor, jamaah lebih ramai karena pegawai ikut membersamai. Berbeda dengan kepala daerah yang jarang shalat jamaah. Itu salah satu contoh," katanya.

Ia mengutarakan dalam memberikan pengaruh kebaikan akan mudah bagi kepala daerah yang banyak melakukan hal yang baik.

"Dan saya yakin peraturan ini akan didukung oleh banyak pihak," kata mantan Presiden mahasiswa Unand ini.

Ia menambahkan dengan adanya penegasan dan pencantuman apa saja perbuatan tercela yang dimaksud seiring dengan dengan dasar negara Pancasila, sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa.

"Jadi bagi yang menolak itu sama saja menafikan nilai nilai luhur yang telah lama diwariskan oleh pendahulu kita," ujarnya.

Lainnya
Cegah Penyebaran Covid-19, Bawaslu Riau Lakukan Swab Test Seluruh Komisioner dan Staf
Cegah Penyebaran Covid-19, Bawaslu Riau Lakukan Swab Test Seluruh Komisioner dan Staf
Ternyata STIT Syekh Burhanuddin Lahir Sejak 1978 dan Ce
Seluas 730 Hektare Hutan Bintan Diputihkan
Jenazah Iglesias Sinaga Tiba di Rumah Duka, Sang Ibu Hi
Politik
Ribuan Masyarakat dan Kader Hadiri Halal Bi Halal DPD PKS Pekanbaru
Ribuan Masyarakat dan Kader Hadiri Halal Bi Halal DPD PKS Pekanbaru
Saat Sosialisasi Empat Pilar, Syahrul Aidi Maazat Inisi
Sosialisasi Empat Pilar MPR RI, Syahrul Aidi Gandeng In
Budaya
Mengulik Sejarah Suku Tanjung dari Sumatera Barat
Mengulik Sejarah Suku Tanjung dari Sumatera Barat
Gunting Pita Menjadi Pertanda Kampar Expo 2023 Resmi Di
Festival Subayang 2023, Ini Jadwal dan Konsepnya
Hukum
“Semprot” Perusahaan di Pelalawan Usai Insiden Kerja, DPRD: K3 itu wajib, Bukan Pilihan!
“Semprot” Perusahaan di Pelalawan Usai Insiden Kerja, DPRD: K3 itu wajib, Bukan Pilihan!
Respon Laporan Masyarakat, Satpol PP Kampar Turun Ke lo
Bupati Kampar Fasilitasi Penyelesaian Konflik Desa Koto
Olahraga
Calon Ketua KONI Riau Edi Basri Hadiri Laga Final Gala Desa Pasir Sialang Bangkinang
Calon Ketua KONI Riau Edi Basri Hadiri Laga Final Gala Desa Pasir Sialang Bangkinang
Kadispora Riau dan Ribuan Penonton Saksikan Laga Final
PWI Kampar Berhasil Mengalahkan KONI Kampar dan Kampar
Fokus Redaksi
Soal Ujian SD di Solok Dinilai Lecehkan Nabi Muhammad, Polisi Periksa Semua Pihak
Soal Ujian SD di Solok Dinilai Lecehkan Nabi Muhammad, Polisi Periksa Semua Pihak
Pedagang Makanan dan Obat Ilegal di Situs Online Ogah C
Lahan Terbakar di Bintan Hanguskan Rumah Sekcam dan Men
Nasional
DPR Minta Pemerintah Mengontrol Komersialisasi Air Bawah Tanah
DPR Minta Pemerintah Mengontrol Komersialisasi Air Bawah Tanah
BKSAP DPR Kutuk Serangan Israel ke Markas Unifil yang T
Sosialisasi Empat Pilar di Marpoyan Damai, Hendry Munie
Leisure
Masyarakat Ingin Libur ke Rupat Utara Terpantau Meningkat
Masyarakat Ingin Libur ke Rupat Utara Terpantau Meningkat
Pengelola Wisata De Kotoz Audiensi dengan Bupati Kampar
Kementerian Pariwisata Luncurkan Karisma Event Nusantar