Legislator Sumbar dukung KPU detailkan syarat etik pencalonan kepala daerah

Mawardi Tombang
Rabu, 16 Oktober 2019 09:39:01
Anggota DPRD Sumbar Muhammad Ridwan

Padang,KANALSUMATERA.com - Anggota DPRD Sumatera Barat Muhammad Ridwan mendukung langkah yang diambil Komisi Pemilihan Umum dengan merevisi dan mendetailkan syarat etik pencalonan kepala daerah yang tercantum dalam Peraturan KPU nomor 3 tahun 2017.

"Salah satu syarat yang menjadi sorotan adalah calon kepala daerah tidak boleh melakukan perbuatan tercela dengan adanya penguraian akan menjadi lebih konkret," kata dia di Padang, Selasa.

Menurutnya secara lebih rinci perbuatan tercela yang diurai meliputi judi mabuk, pengguna dan pengedar narkoba dan pezina.

Ia menilai seorang pemimpin itu harus menjadi contoh yang baik, perbuatan yang dilakukan pemimpin akan mudah untuk ditiru oleh orang yang dipimpinnya.

"Kita lihat saja contoh kepala daerah yang sering shalat jamaah di masjid di lingkungan kantor, jamaah lebih ramai karena pegawai ikut membersamai. Berbeda dengan kepala daerah yang jarang shalat jamaah. Itu salah satu contoh," katanya.

Ia mengutarakan dalam memberikan pengaruh kebaikan akan mudah bagi kepala daerah yang banyak melakukan hal yang baik.

"Dan saya yakin peraturan ini akan didukung oleh banyak pihak," kata mantan Presiden mahasiswa Unand ini.

Ia menambahkan dengan adanya penegasan dan pencantuman apa saja perbuatan tercela yang dimaksud seiring dengan dengan dasar negara Pancasila, sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa.

"Jadi bagi yang menolak itu sama saja menafikan nilai nilai luhur yang telah lama diwariskan oleh pendahulu kita," ujarnya.

Lainnya
Proyek Tol Lingkar Luar Pekanbaru Capai 57,57 Persen, Hutama Karya Optimis Selesai Tepat Waktu
Proyek Tol Lingkar Luar Pekanbaru Capai 57,57 Persen, Hutama Karya Optimis Selesai Tepat Waktu
DPRD Pekanbaru Minta Pemko Segera Selesaikan Persoalan
Polres Aceh Besar Musnahkan Tiga Hektare Ladang Ganja
Jembatan Sawang Teube Roboh, Jalur Kawai XVI ke Kecamat
Ekonomi
Pakar Kelautan Soroti Minimnya Ikan Laut dalam Menu MBG di Indonesia Barat
Pakar Kelautan Soroti Minimnya Ikan Laut dalam Menu MBG di Indonesia Barat
Koperasi BBDM Salurkan Bantuan Sosial Rp10 Juta ke 4 De
Rupiah Melemah Tajam, KAMMI Pekanbaru Desak Pemerintah
Kriminal
Gajah Mati Tanpa Kepala di Areal Hutan Akasia, Polda Riau Selidiki dan Buru Pelaku
Gajah Mati Tanpa Kepala di Areal Hutan Akasia, Polda Riau Selidiki dan Buru Pelaku
Polres Bengkalis Gagalkan Perdagangan Orang, Selamatkan
Hati-Hati! Ada Akun Facebook Palsu Mengatasnamakan Plt
Hukum
Operasi Patuh 2026 Digelar 8–21 Juni, Korlantas Polri Incar Pelanggar Plat Nomor dan ETLE
Operasi Patuh 2026 Digelar 8–21 Juni, Korlantas Polri Incar Pelanggar Plat Nomor dan ETLE
Kanwil DJP Jabar I Bekukan 275 Rekening Penunggak Pajak
“Semprot” Perusahaan di Pelalawan Usai Insiden Kerj
Politik
Hendry Munief Serap Aspirasi Komunitas MTB FORBIS Riau, Dorong Penguatan UMKM
Hendry Munief Serap Aspirasi Komunitas MTB FORBIS Riau, Dorong Penguatan UMKM
TOP PKS Riau 2026 Perkuat Mesin Pemenangan, Siapkan Sak
DPD PKS Inhil Laksanakan Penyembelihan Hewan Kurban, Pe
Budaya
Bandar Jaya Beraksi: Harmoni Tari dan Gendang Satukan Budaya di Siak Kecil Bengkalis
Bandar Jaya Beraksi: Harmoni Tari dan Gendang Satukan Budaya di Siak Kecil Bengkalis
Mengulik Sejarah Suku Tanjung dari Sumatera Barat
Gunting Pita Menjadi Pertanda Kampar Expo 2023 Resmi Di
Olahraga
Jelang Piala Dunia 2026, Hendry Munief Beri Catatan Strategis untuk TVRI, RRI, dan Antara
Jelang Piala Dunia 2026, Hendry Munief Beri Catatan Strategis untuk TVRI, RRI, dan Antara
DPD PKS Kampar Apresiasi Turnamen Mini Soccer Kerjasama
Syahrul Aidi Maazat dan Amal Fathullah Ikut Bertanding
Leisure
Masyarakat Ingin Libur ke Rupat Utara Terpantau Meningkat
Masyarakat Ingin Libur ke Rupat Utara Terpantau Meningkat
Pengelola Wisata De Kotoz Audiensi dengan Bupati Kampar
Kementerian Pariwisata Luncurkan Karisma Event Nusantar