Kesbangpol Riau Gandeng Kemendagri Perkuat Tata Kelola Bantuan Keuangan Partai Politik

Kanama Amar
Kamis, 9 Juli 2026 13:12:47

KANALSUMATERA.com - Pekanbaru – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Riau menggelar Focus Group Discussion (FGD) bersama Direktur Politik Dalam Negeri Kementerian Dalam Negeri, Akbar Ali, guna memperkuat tata kelola penggunaan bantuan keuangan bagi partai politik yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2026. Rabu (08/07/2026).

Kegiatan yang dilaksanakan secara daring tersebut dipimpin Kepala Kesbangpol Provinsi Riau, Boby Rachmat, serta diikuti Penelaah Teknis Kebijakan Bidang Anggaran Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Riau, Arizal Saputra.

Dalam sambutannya, Boby menegaskan bahwa kegiatan ini bertujuan menyamakan persepsi antara pemerintah daerah dan partai politik terkait pengelolaan bantuan keuangan agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca: Momentum HUT RI ke-81, Hendry Munief Ajak Generasi Muda Tingkatkan Kualitas Ilmu, Akhlak, dan Agama

“Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman partai politik dalam pengelolaan bantuan keuangan bersumber dari APBD. diharapkan, pada pelaksanaanya bisa efektif, efisien, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan-undangan,” kata Boby.

Ia menjelaskan, bantuan keuangan kepada partai politik merupakan bentuk dukungan pemerintah untuk memperkuat fungsi partai sebagai sarana pendidikan politik bagi masyarakat sekaligus memperkuat kelembagaan partai politik. Karena itu, pengelolaannya harus dilakukan secara tepat sasaran, transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi yang berlaku.

Baca: Pejabat Pemko Pekanbaru Dievaluasi Tiap Enam Bulan, Wali Kota: Jabatan Ditentukan Kinerja

Boby juga berharap melalui forum tersebut terbangun kesamaan pemahaman antara pemerintah daerah dan partai politik, sehingga tertib administrasi serta transparansi penggunaan anggaran dapat terus ditingkatkan demi mendukung kualitas demokrasi, khususnya di Provinsi Riau.

Pada sesi pemaparan, Direktur Politik Dalam Negeri Kementerian Dalam Negeri, Akbar Ali, bersama Penelaah Teknis Kebijakan Bidang Anggaran BPKAD Provinsi Riau menjelaskan berbagai aspek terkait kebijakan, mekanisme penyaluran, pengelolaan, hingga pertanggungjawaban bantuan keuangan partai politik sesuai ketentuan yang berlaku.

“Bantuan keuangan partai politik sebagai dukungan terhadap pelaksanaan fungsi partai politik, khususnya dalam penyelenggaraan pendidikan politik. Landasan hukum serta ketentuan penggunaan bantuan keuangan sesuai peraturan-undangan,” ungkap Akbar Ali.

Baca: PLTU Mangkrak di Siak Diusulkan Jadi Pembangkit Hibrida, Listrik Lebih Murah dan Ramah Lingkungan

Sementara itu, Arizal Saputra memaparkan mekanisme penganggaran dan penyaluran bantuan keuangan partai politik, mulai dari sinkronisasi data perolehan suara, verifikasi administrasi, hingga proses pencairan dana.

“Penggunaan bantuan keuangan diprioritaskan paling sedikit 60 persen untuk kegiatan pendidikan politik. Sedangkan sisanya dapat digunakan untuk mendukung operasional sekretariat partai politik sesuai dengan ketentuan Permendagri Nomor 36 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 78 Tahun 2020,” tutup Arizal Saputra. (SM)

Terkait
Bupati Kampar Genjot Kinerja OPD, Evaluasi Realisasi Fisik dan Keuangan Juni 2026
Bupati Kampar Genjot Kinerja OPD, Evaluasi Realisasi Fisik dan Keuangan Juni 2026
Wabup Kuansing Pastikan Pemerintahan Tetap Stabil dan M
Dolar AS Menguat, KAMMI Ibnu Batutah UNRI Peringatkan D
BPKAD Riau Kebut Evaluasi APBD Pekanbaru dan Inhil, Dae
Lainnya
Bupati Bengkalis Apresiasi 7 Fraksi DPRD, Fokus Perbaikan Tata Kelola dan PAD
Bupati Bengkalis Apresiasi 7 Fraksi DPRD, Fokus Perbaikan Tata Kelola dan PAD
15 Varian Irfan Hakim Parfume Disukai Warga Pekanbaru,
Bupati Pasaman Serahkan Hadiah Pemenang Lomba Catur HUT
Beruang Masuk Permukiman Pagaralam
Viral
PO MTrans Klarifikasi Viral Klakson Bus Suara Jokowi, Disebut Hasil Rekayasa
PO MTrans Klarifikasi Viral Klakson Bus Suara Jokowi, Disebut Hasil Rekayasa
Semarakkan Ramadhan, Masjid ini Rutin Berikan Hadiah Um
Polda Sumut Angkat Bicara soal Video Mahasiswa Berjaket
Fokus Redaksi
995 Airsoft Gun di Sekolah Jaksel Diklaim Berizin, Ini Penjelasan Perbakin
995 Airsoft Gun di Sekolah Jaksel Diklaim Berizin, Ini Penjelasan Perbakin
Pria Diduga Terjun dari Jembatan Rantau Berangin, Tim G
Kasus Tanah Warisan Kampar, Kuasa Hukum Minta Penyidik
Ottech
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Google Resmi Ubah Strategi Update Android, Ini Informas
Disney Tuntut Google Dugaan Pencurian Hak Cipta AI, Ini
Hoax or Not
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Banyak Pelaku Terorisme Berasal dari Sumbar dan Sumsel,
Soal Penelantaran Kakek Bernama Abdul Jalil di Medan, I
Daerah
Harga Kelapa Inhil Anjlok, Syahrul Aidi Minta Pemerintah Intervensi Harga dan Kebijakan Ekspor
Harga Kelapa Inhil Anjlok, Syahrul Aidi Minta Pemerintah Intervensi Harga dan Kebijakan Ekspor
KONI Payakumbuh Studi Banding ke KONI Pekanbaru, Dalami
Mobil Pajak Keliling Hadir di Kelurahan Sialangmunggu P
Hukum
UIN Jakarta dan Sekolah Islam Pamulang Memanas, Sengketa Pengelolaan Berujung Ketegangan
UIN Jakarta dan Sekolah Islam Pamulang Memanas, Sengketa Pengelolaan Berujung Ketegangan
Kasus Rektor Unsoed Jadi Sorotan, Komisi X DPR Dorong E
Polda Metro Bongkar Pabrik Uang Palsu Rp36 Miliar di Ta
Nasional
Desa Adat Sade Lombok Dilalap Api, Ratusan Bangunan Rumah Sasak Tinggal Puing
Desa Adat Sade Lombok Dilalap Api, Ratusan Bangunan Rumah Sasak Tinggal Puing
Polda Riau Turunkan Tim Medis dan Trauma Healing untuk
Polri Tetapkan 72 Tersangka Karhutla, Riau Jadi Wilayah