Kesbangpol Riau Gandeng Kemendagri Perkuat Tata Kelola Bantuan Keuangan Partai Politik
KANALSUMATERA.com - Pekanbaru – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Riau menggelar Focus Group Discussion (FGD) bersama Direktur Politik Dalam Negeri Kementerian Dalam Negeri, Akbar Ali, guna memperkuat tata kelola penggunaan bantuan keuangan bagi partai politik yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2026. Rabu (08/07/2026).
Kegiatan yang dilaksanakan secara daring tersebut dipimpin Kepala Kesbangpol Provinsi Riau, Boby Rachmat, serta diikuti Penelaah Teknis Kebijakan Bidang Anggaran Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Riau, Arizal Saputra.
Dalam sambutannya, Boby menegaskan bahwa kegiatan ini bertujuan menyamakan persepsi antara pemerintah daerah dan partai politik terkait pengelolaan bantuan keuangan agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca: Wabup Kuansing Pastikan Pemerintahan Tetap Stabil dan MTQ Berjalan Pasca Operasi KPK
“Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman partai politik dalam pengelolaan bantuan keuangan bersumber dari APBD. diharapkan, pada pelaksanaanya bisa efektif, efisien, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan-undangan,” kata Boby.
Ia menjelaskan, bantuan keuangan kepada partai politik merupakan bentuk dukungan pemerintah untuk memperkuat fungsi partai sebagai sarana pendidikan politik bagi masyarakat sekaligus memperkuat kelembagaan partai politik. Karena itu, pengelolaannya harus dilakukan secara tepat sasaran, transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi yang berlaku.
Baca: Pemprov Riau Serahkan Ranperda APBD 2025, Perkuat Akuntabilitas Keuangan Daerah
Boby juga berharap melalui forum tersebut terbangun kesamaan pemahaman antara pemerintah daerah dan partai politik, sehingga tertib administrasi serta transparansi penggunaan anggaran dapat terus ditingkatkan demi mendukung kualitas demokrasi, khususnya di Provinsi Riau.
Pada sesi pemaparan, Direktur Politik Dalam Negeri Kementerian Dalam Negeri, Akbar Ali, bersama Penelaah Teknis Kebijakan Bidang Anggaran BPKAD Provinsi Riau menjelaskan berbagai aspek terkait kebijakan, mekanisme penyaluran, pengelolaan, hingga pertanggungjawaban bantuan keuangan partai politik sesuai ketentuan yang berlaku.
“Bantuan keuangan partai politik sebagai dukungan terhadap pelaksanaan fungsi partai politik, khususnya dalam penyelenggaraan pendidikan politik. Landasan hukum serta ketentuan penggunaan bantuan keuangan sesuai peraturan-undangan,” ungkap Akbar Ali.
Baca: Sinergi Bangun Inhil: Bupati Herman Bertemu Ketua Fraksi PKS DPRD Riau, Dorong Akses Program Pusat
Sementara itu, Arizal Saputra memaparkan mekanisme penganggaran dan penyaluran bantuan keuangan partai politik, mulai dari sinkronisasi data perolehan suara, verifikasi administrasi, hingga proses pencairan dana.
“Penggunaan bantuan keuangan diprioritaskan paling sedikit 60 persen untuk kegiatan pendidikan politik. Sedangkan sisanya dapat digunakan untuk mendukung operasional sekretariat partai politik sesuai dengan ketentuan Permendagri Nomor 36 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 78 Tahun 2020,” tutup Arizal Saputra. (SM)
