Kesbangpol Riau Gandeng Kemendagri Perkuat Tata Kelola Bantuan Keuangan Partai Politik

Kanama Amar
Kamis, 9 Juli 2026 13:12:47

KANALSUMATERA.com - Pekanbaru – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Riau menggelar Focus Group Discussion (FGD) bersama Direktur Politik Dalam Negeri Kementerian Dalam Negeri, Akbar Ali, guna memperkuat tata kelola penggunaan bantuan keuangan bagi partai politik yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2026. Rabu (08/07/2026).

Kegiatan yang dilaksanakan secara daring tersebut dipimpin Kepala Kesbangpol Provinsi Riau, Boby Rachmat, serta diikuti Penelaah Teknis Kebijakan Bidang Anggaran Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Riau, Arizal Saputra.

Dalam sambutannya, Boby menegaskan bahwa kegiatan ini bertujuan menyamakan persepsi antara pemerintah daerah dan partai politik terkait pengelolaan bantuan keuangan agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca: Wabup Kuansing Pastikan Pemerintahan Tetap Stabil dan MTQ Berjalan Pasca Operasi KPK

“Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman partai politik dalam pengelolaan bantuan keuangan bersumber dari APBD. diharapkan, pada pelaksanaanya bisa efektif, efisien, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan-undangan,” kata Boby.

Ia menjelaskan, bantuan keuangan kepada partai politik merupakan bentuk dukungan pemerintah untuk memperkuat fungsi partai sebagai sarana pendidikan politik bagi masyarakat sekaligus memperkuat kelembagaan partai politik. Karena itu, pengelolaannya harus dilakukan secara tepat sasaran, transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi yang berlaku.

Baca: Pemprov Riau Serahkan Ranperda APBD 2025, Perkuat Akuntabilitas Keuangan Daerah

Boby juga berharap melalui forum tersebut terbangun kesamaan pemahaman antara pemerintah daerah dan partai politik, sehingga tertib administrasi serta transparansi penggunaan anggaran dapat terus ditingkatkan demi mendukung kualitas demokrasi, khususnya di Provinsi Riau.

Pada sesi pemaparan, Direktur Politik Dalam Negeri Kementerian Dalam Negeri, Akbar Ali, bersama Penelaah Teknis Kebijakan Bidang Anggaran BPKAD Provinsi Riau menjelaskan berbagai aspek terkait kebijakan, mekanisme penyaluran, pengelolaan, hingga pertanggungjawaban bantuan keuangan partai politik sesuai ketentuan yang berlaku.

“Bantuan keuangan partai politik sebagai dukungan terhadap pelaksanaan fungsi partai politik, khususnya dalam penyelenggaraan pendidikan politik. Landasan hukum serta ketentuan penggunaan bantuan keuangan sesuai peraturan-undangan,” ungkap Akbar Ali.

Baca: Sinergi Bangun Inhil: Bupati Herman Bertemu Ketua Fraksi PKS DPRD Riau, Dorong Akses Program Pusat

Sementara itu, Arizal Saputra memaparkan mekanisme penganggaran dan penyaluran bantuan keuangan partai politik, mulai dari sinkronisasi data perolehan suara, verifikasi administrasi, hingga proses pencairan dana.

“Penggunaan bantuan keuangan diprioritaskan paling sedikit 60 persen untuk kegiatan pendidikan politik. Sedangkan sisanya dapat digunakan untuk mendukung operasional sekretariat partai politik sesuai dengan ketentuan Permendagri Nomor 36 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 78 Tahun 2020,” tutup Arizal Saputra. (SM)

Terkait
Doa Mengiringi Langkah Kafilah Kampar Menuju Negeri Pacu Jalur
Doa Mengiringi Langkah Kafilah Kampar Menuju Negeri Pacu Jalur
Bupati Kampar Kukuhkan Pengurus Forum Purnabakti ASN Pe
Lantik 215 Kepala Sekolah, Bupati Bengkalis Tegaskan La
Pj. Sekda Kampar Hadiri Kunjungan Spesifik Komisi II DP
Lainnya
Manajer BUMD Tirta Siak Pecat Sepihak Pekerja tanpa Ada Surat Peringatan
Manajer BUMD Tirta Siak Pecat Sepihak Pekerja tanpa Ada Surat Peringatan
Bupati dan DPRD Siak Sahka ka Enam Ranperda via Paripur
Abu Nazar Pimpin DPD KNPI Kabupaten Kampar Versi Noer
Usai Apel Wawako Jambi Mendadak Lakukan Tes Urine Pegaw
Hoax or Not
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Banyak Pelaku Terorisme Berasal dari Sumbar dan Sumsel,
Soal Penelantaran Kakek Bernama Abdul Jalil di Medan, I
Hukum
Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp1,45 Miliar
Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp1,45 Miliar
225 Hektare Lahan Petani Dikuasai Agrinas, Warga Bengka
Diduga 225 Hektare Lahan Kelompok Masuk Kawasan Kelolaa
Entertainment
Teach You a Lesson di Netflix: Drama Kontroversial yang Menampar Keras Dunia Pendidikan
Teach You a Lesson di Netflix: Drama Kontroversial yang Menampar Keras Dunia Pendidikan
Salman Borneo, Pengisi Suara Plankton dan Giant di Film
Hendry Munief  Dorong Pemerintah untuk Hadir Bantu Ind
Pendidikan
Didominasi Jalur Domisili, Jalur Prestasi Minim Peminat pada SPMB SMP Negeri Pekanbaru
Didominasi Jalur Domisili, Jalur Prestasi Minim Peminat pada SPMB SMP Negeri Pekanbaru
Pelepasan dan Perpisahan Siswa Siswi Kelas VI UPT SDN 0
Hasil TKA SD SMP 2026 Disorot Kritis, Pakar: Numerasi I
Fokus Redaksi
Soal Ujian SD di Solok Dinilai Lecehkan Nabi Muhammad, Polisi Periksa Semua Pihak
Soal Ujian SD di Solok Dinilai Lecehkan Nabi Muhammad, Polisi Periksa Semua Pihak
Pedagang Makanan dan Obat Ilegal di Situs Online Ogah C
Lahan Terbakar di Bintan Hanguskan Rumah Sekcam dan Men
Nasional
Hendry Munief Perjuangkan Kepulauan Meranti Masuk dalam RUU Daerah Kepulauan
Hendry Munief Perjuangkan Kepulauan Meranti Masuk dalam RUU Daerah Kepulauan
Hendry Munief Paparkan Urgensi Regulasi Khusus untuk Da
Utang Rp2,8 Triliun, Aset Perusahaan Udang Kaesang Tak
Daerah
Wabup Kampar Hadiri Peresmian Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II Bersama Kapolri Secara Virtual
Wabup Kampar Hadiri Peresmian Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II Bersama Kapolri Secara Virtual
Wabup Kampar Tutup Pespul Cup VII 2026, GPC Gobah Raih
Kesbangpol Riau Gandeng Kemendagri Perkuat Tata Kelola