Kesbangpol Riau Gandeng Kemendagri Perkuat Tata Kelola Bantuan Keuangan Partai Politik

Kanama Amar
Kamis, 9 Juli 2026 13:12:47

KANALSUMATERA.com - Pekanbaru – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Riau menggelar Focus Group Discussion (FGD) bersama Direktur Politik Dalam Negeri Kementerian Dalam Negeri, Akbar Ali, guna memperkuat tata kelola penggunaan bantuan keuangan bagi partai politik yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2026. Rabu (08/07/2026).

Kegiatan yang dilaksanakan secara daring tersebut dipimpin Kepala Kesbangpol Provinsi Riau, Boby Rachmat, serta diikuti Penelaah Teknis Kebijakan Bidang Anggaran Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Riau, Arizal Saputra.

Dalam sambutannya, Boby menegaskan bahwa kegiatan ini bertujuan menyamakan persepsi antara pemerintah daerah dan partai politik terkait pengelolaan bantuan keuangan agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca: Pejabat Pemko Pekanbaru Dievaluasi Tiap Enam Bulan, Wali Kota: Jabatan Ditentukan Kinerja

“Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman partai politik dalam pengelolaan bantuan keuangan bersumber dari APBD. diharapkan, pada pelaksanaanya bisa efektif, efisien, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan-undangan,” kata Boby.

Ia menjelaskan, bantuan keuangan kepada partai politik merupakan bentuk dukungan pemerintah untuk memperkuat fungsi partai sebagai sarana pendidikan politik bagi masyarakat sekaligus memperkuat kelembagaan partai politik. Karena itu, pengelolaannya harus dilakukan secara tepat sasaran, transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi yang berlaku.

Baca: Sinergi Bangun Inhil: Bupati Herman Bertemu Ketua Fraksi PKS DPRD Riau, Dorong Akses Program Pusat

Boby juga berharap melalui forum tersebut terbangun kesamaan pemahaman antara pemerintah daerah dan partai politik, sehingga tertib administrasi serta transparansi penggunaan anggaran dapat terus ditingkatkan demi mendukung kualitas demokrasi, khususnya di Provinsi Riau.

Pada sesi pemaparan, Direktur Politik Dalam Negeri Kementerian Dalam Negeri, Akbar Ali, bersama Penelaah Teknis Kebijakan Bidang Anggaran BPKAD Provinsi Riau menjelaskan berbagai aspek terkait kebijakan, mekanisme penyaluran, pengelolaan, hingga pertanggungjawaban bantuan keuangan partai politik sesuai ketentuan yang berlaku.

“Bantuan keuangan partai politik sebagai dukungan terhadap pelaksanaan fungsi partai politik, khususnya dalam penyelenggaraan pendidikan politik. Landasan hukum serta ketentuan penggunaan bantuan keuangan sesuai peraturan-undangan,” ungkap Akbar Ali.

Baca: Sekda Bengkalis Terima Government Excellent Award 2026, Perkuat Komitmen Tata Kelola Pemerintahan

Sementara itu, Arizal Saputra memaparkan mekanisme penganggaran dan penyaluran bantuan keuangan partai politik, mulai dari sinkronisasi data perolehan suara, verifikasi administrasi, hingga proses pencairan dana.

“Penggunaan bantuan keuangan diprioritaskan paling sedikit 60 persen untuk kegiatan pendidikan politik. Sedangkan sisanya dapat digunakan untuk mendukung operasional sekretariat partai politik sesuai dengan ketentuan Permendagri Nomor 36 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 78 Tahun 2020,” tutup Arizal Saputra. (SM)



Terkait
Pemkab Kampar Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi dan Evaluasi PSN Bersama Mendagri
Pemkab Kampar Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi dan Evaluasi PSN Bersama Mendagri
Bupati Kampar dan Belasan Ribu Masyarakat Ikuti Tradisi
Wabup Kampar Pimpin Rapat Persiapan Hari Jadi Kampar Ke
Kedai Remang-remang Jadi Target, 92 Botol Miras Disikat
Lainnya
Momen Sumpah Pemuda, PJ Wako Pekanbaru Tetapkan Oktober Sebagai Bulan Pemuda
Momen Sumpah Pemuda, PJ Wako Pekanbaru Tetapkan Oktober Sebagai Bulan Pemuda
Menikmati Tipa-tipa dan Sasagun, Oleh-Oleh Khas Toba Su
Tingkatkan Imun Tubuh Para Anggota, Kapolres Kampar Bag
Pura-pura Jualan Cabe, Perampok Ini Gondol Duit Rp 7 Ju
Politik
PKS Tanggapi Wacana Pansus Ijazah Gibran, Mardani Nilai Publik Berhak Mendapat Kejelasan
PKS Tanggapi Wacana Pansus Ijazah Gibran, Mardani Nilai Publik Berhak Mendapat Kejelasan
Tiga Partai Koalisi Belum Dukung Prabowo di Pilpres 202
Wacana Pemakzulan Gibran Menguat, Demokrat hingga PKS B
Ottech
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Google Resmi Ubah Strategi Update Android, Ini Informas
Disney Tuntut Google Dugaan Pencurian Hak Cipta AI, Ini
Viral
PO MTrans Klarifikasi Viral Klakson Bus Suara Jokowi, Disebut Hasil Rekayasa
PO MTrans Klarifikasi Viral Klakson Bus Suara Jokowi, Disebut Hasil Rekayasa
Semarakkan Ramadhan, Masjid ini Rutin Berikan Hadiah Um
Polda Sumut Angkat Bicara soal Video Mahasiswa Berjaket
Pariwara
Ritual Bakar Tongkang Bagansiapiapi Mendunia, Tradisi Sejak 1820 Jadi Magnet Wisata Internasional
Ritual Bakar Tongkang Bagansiapiapi Mendunia, Tradisi Sejak 1820 Jadi Magnet Wisata Internasional
Hendry Munief Dorong UMKM Pariwisata Belajar dari Thail
Pj. Wali Kota Pekanbaru Luncurkan Program Penghapusan D
Fokus Redaksi
995 Airsoft Gun di Sekolah Jaksel Diklaim Berizin, Ini Penjelasan Perbakin
995 Airsoft Gun di Sekolah Jaksel Diklaim Berizin, Ini Penjelasan Perbakin
Pria Diduga Terjun dari Jembatan Rantau Berangin, Tim G
Kasus Tanah Warisan Kampar, Kuasa Hukum Minta Penyidik
Ekonomi
Harga Emas Anjlok 2,9%, Sinyal Kevin Warsh Picu Kekhawatiran Kenaikan Suku Bunga The Fed
Harga Emas Anjlok 2,9%, Sinyal Kevin Warsh Picu Kekhawatiran Kenaikan Suku Bunga The Fed
Indonesia Bidik Industri Chip Global, 15.000 Tenaga Ker
BGN Coret 80 Sekolah Swasta Elite dari Penerima MBG, Ad
Nasional
Puan Maharani Soroti Kesehatan Warga Terdampak Karhutla, Minta Pemerintah Bertindak Cepat
Puan Maharani Soroti Kesehatan Warga Terdampak Karhutla, Minta Pemerintah Bertindak Cepat
Prabowo Jamu El-Sisi di Istana Negara, Hubungan Histori
Presiden Mesir Dikawal Pasukan Berkuda ke Istana, Prabo