Jaksa Hentikan Juragan di Tengah Jalan

Mawardi Tombang
Rabu, 21 Agustus 2019 11:04:45
Samsuardi alias juragan saat dibawa keluar dari Kantor Kejari Aceh

Kanalsumatra.com - CALANG - Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Jaya, Selasa (20/8/2019) sekitar pukul 11.00 WIB, menangkap Wakil Ketua DPRK Nagan Raya, Samsuardi alias Juragan, di Jalan Banda Aceh-Meulaboh, kawasan Gampong Kabong, Kecamatan Kreung Sabee, Aceh Jaya. Saat dihentikan tim jaksa yang dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Jaya, Candra Sapta Aji, Juragan sedang mengendarai mobil Toyota Harrier BL 551 FY seorang diri dari arah Meulaboh menuju Calang.

Penangkapan itu dilakukan tim jaksa karena sebelumnya mereka mendapat informasi bahwa Juragan yang berstatus terpidana dan sedang menjalani hukuman penjara di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas III Calang, Aceh Jaya, selama ini sering keluar dari LP tanpa ada pengawalan dari petugas. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA), Juragan dihukum setahun penjara dan ia baru menjalani masa tahanan sekitar dua bulan.

Seperti diketahui, Juragan menyerahkan diri ke Kejari Nagan Raya pada Jumat (5/7/2019). Ia masuk dalam pencarian kejaksaan karena tidak memenuhi panggilan guna menjalani eksekusi atas putusan Mahkamah Agung (MA) dengan hukuman satu tahun penjara. Juragan menjadi terpidana dalam kasus perusakan kebun kelapa sawit milik warga di Pulo Ie, Kecamatan Kuala, Nagan Raya, beberapa tahun lalu.


Untuk menjalani putusan tersebut, Juragan meminta secara tertulis ke pihak kejaksaan agar dirinya ditahan di LP Kelas III Calang. Juragan beralasan jika ia ditahan di Calang ada saudaranya yang akan menjenguk setiap saat. Atas alasan itu, kejaksaan memenuhi permintaan Samsuardi untuk menjalani hukuman di LP Kelas III Calang.

Kasi Intel Kejari Aceh Jaya, Ismail Syam, yang dihubungi Serambi, melalui telepon, Selasa (20/8/2019), mengatakan, setelah ditangkap, Juragan bersama mobil yang dikendarainya langsung dibawa ke Kantor Kejari setempat. Pantauan Serambi, sore kemarin, Samsuardi sedang diperiksa di ruang Kasi Pidsus Kejari Aceh Jaya. Pemeriksaan itu turut disaksikan Kajari Nagan Raya, Sri Kuncoro. Sementara mobil Toyota Harrier BL 551 FY milik jurag terparkir di pelataran Kantor Kejari setempat.

Adapun kronologis penangkapan Juragan, sebut Ismail Syam, tim Kejari Aceh Jaya yang terdiri atas Candra Sapta Aji (Kajari), Yudhi Saputra (Kasi Pidsus), Juliadi Lingga (Kasi Datun), Ahmad Buchori (Kasi Pidum), serta Galih Wicaksana, Roby Novan Ronar, dan Habi Afpandi Nasution, mendapat informasi bahwa tadi pagi (kemarin-red) terpidana Juragan sedang bergerak dari Meulaboh menuju Calang.

Mendapat informasi itu, sambung Ismail, tim langsung bergerak dari Calang dan akhirnya berhasil menangkap Juragan ketika sedang dalam perjalanan di jalan Banda Aceh-Meulaboh, kawasan Gampong Kabong, Kecamatan Krueng Sabee, Aceh Jaya, dengan terlebih dulu mengadanng mobil Toyota Harier BL 551 FY yang dikenndarai Juragan. Saat ditangkap, menurut Ismail, Juragan hanya seorang diri dalam mobil. Setelah ditangkap, tim langsung membawa terpidana Samsuardi beserta mobilnya ke Kejari Aceh Jaya.

Tak bisa berkutik

Penjelasan hampir sama disampaikan Kasi Penkum dan Humas Kejati Aceh, H Munawal Hadi SH MH. Secara terpisah, Munawal juga menceritakan detik-detik penangkapan Jurangan oleh tim jaksa yang dipimpin Kajari Aceh Jaya, Candra Sapta Aji. Menurutnya, video penangkapan Juragan sempat tersebar di media sosial. Dalam video berdurasi 1,26 menit itu, terlihat dua mobil jaksa mengadang mobil Toyota Harier BL 551 FY yang dikendarai Juragan.

Dalam mobil itu Juragan hanya seorang diri. Setelah mobil Jurangan berhenti, beberapa jaksa langsung menghampiri mobil tersebut. Jurangan yang saat itu mengenakan kaos merah tak bisa berkutik. Dia langsung dibawa ke Kejari Aceh Jaya dengan menumpangi mobil jaksa untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Kasi Pidsus Kejari Aceh Jaya, Yudhi Saputra, menambahkan, Juragan diperiksa sekitar dua jam. Penyidik, sebutnya, mencecar Juragan dengan 13 pertanyaan seputar keberadaannya seorang diri di Luar LP tanpa diawasi petugas. “Kami mulai memantau keberadaan Juragan setelah pada Minggu (18/8) kami ketahui yang bersangkutan sedang tidak berada di LP. Sejak hari itu kami mengintainya posisi Juragan sampai akhirnya terdeteksi bahwa yang bersangkutan sedang berada di Nagan,” ungkap Yudhi seraya menyatakan setelah itu Juragan langsung dibawa kembali ke LP Kelas III Calang.

Tak ada izin

Kepala LP Kelas III Calang, Katimin, kemarin, mengatakan, dirinya tidak tahu mengapa Samsuardi alias Juragan yang saat ini menjadi warga binaan di LP tersebut bisa keluar. “Kita saksikan bersama pada 17 Agustus, dia (Juragan-red) ada di sini. Lalu, pada hari Minggu saya izin. Mungkin saat saya nggak ada di LP, Juragan keluar,” jelasnya.

Ia membantah memberi izin kepada Juragan agar bisa keluar dari LP. “Tidak ada izin dari kita. Saat itu kebetulan saya sedang tidak ada di tempat. Petugas kita kebetulan juga tidak tahu, karena mereka pikir Juragan ada di seputaran LP,” timpal Katimin. Ia juga membantah jika pihaknya memberi perlakukan khusus kepada Juragan seperti dibolehkan tidak mengikuti apel dan jarang berada di sel selama menjalani hukuman di LP tersebut.

“Saya juga heran banyak yang telepon saya katanya dia (Juragan-red) di luar, sehingga saya langsung balik. Tapi, saat saya di sini dia juga di sini. Tidak ada laporan ke kita soal itu (tidak pernah ikut apel-red). Sesuai peraturan, setiap apel semua warga binaan termasuk Juragan harus ada di tempat. Jadi, tidak ada perlakuan spesial untuk Juragan,” tutup Katimin




Lainnya
Lurah Sidomulyo Barat Salurkan CSR Pelaku Usaha, Harapkan Partisipasi Pengusaha Lainnya
Lurah Sidomulyo Barat Salurkan CSR Pelaku Usaha, Harapkan Partisipasi Pengusaha Lainnya
Ketua DPRD Kampar Minta Kepala Dusun Yang Pungli itu Di
Bukitraya Gelar Penyambut dan Penyerahan Bonus Atlit Pe
60 Paket Proyek Dana Pokir DPRK Diplot di Dinas Pendidi
Lifestyle
Kompres Es di Ketiak untuk Redakan Kecemasan? Ini Penjelasan Psikiater
Kompres Es di Ketiak untuk Redakan Kecemasan? Ini Penjelasan Psikiater
Bukan Gaji Bulanan, Segini Uang dan Bonus yang Bisa Dit
BPJS Kesehatan Masih Defisit Rp2 Triliun per Bulan, Dan
Politik
Ridho Rahmadi dan Taufik Hidayat Mundur, Partai Ummat Masuk Masa Transisi Kepemimpinan
Ridho Rahmadi dan Taufik Hidayat Mundur, Partai Ummat Masuk Masa Transisi Kepemimpinan
Elektabilitas Eisenkot Ungguli Netanyahu, Partai Smotri
Survei Median: KDM Tembus 19,8 Persen, Elektabilitas Gi
Ottech
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Google Resmi Ubah Strategi Update Android, Ini Informas
Disney Tuntut Google Dugaan Pencurian Hak Cipta AI, Ini
Pariwara
Ritual Bakar Tongkang Bagansiapiapi Mendunia, Tradisi Sejak 1820 Jadi Magnet Wisata Internasional
Ritual Bakar Tongkang Bagansiapiapi Mendunia, Tradisi Sejak 1820 Jadi Magnet Wisata Internasional
Hendry Munief Dorong UMKM Pariwisata Belajar dari Thail
Pj. Wali Kota Pekanbaru Luncurkan Program Penghapusan D
Global
Jepang Turunkan 3 Helikopter CH-47 dan 600 Personel Bantu Atasi Karhutla di Kalimantan
Jepang Turunkan 3 Helikopter CH-47 dan 600 Personel Bantu Atasi Karhutla di Kalimantan
Trump Ganti Nama Danau Ontario Jadi Danau Amerika, PM K
Prabowo Terima Ramos-Horta di Istana, 20 Peraih Nobel I
Daerah
PT Musim Mas Kerahkan Tim dan Peralatan Perkuat Penanganan Karhutla di Kerumutan Pelalawan
PT Musim Mas Kerahkan Tim dan Peralatan Perkuat Penanganan Karhutla di Kerumutan Pelalawan
Bupati Kampar Pastikan Bara Karhutla di Rimbo Panjang B
Hadirkan Koh Dennis Lim, Jambore BKPRMI Riau 2026 Usung
Nasional
Anwar Ibrahim Telepon Jokowi di Penang, Ada Pesan Penting?
Anwar Ibrahim Telepon Jokowi di Penang, Ada Pesan Penting?
Prabowo Pantau Erupsi Anak Krakatau, Jajaran Pemerintah
Abu Anak Krakatau Meluas, 6 Bandara Ditutup Termasuk Hu