Inspektorat Pekanbaru Resmikan Sikruda untuk Percepat Penyelesaian Kerugian Daerah Secara Transparan
KANALSUMATERA.com - PEKANBARU – Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Inspektorat resmi menghadirkan inovasi digital berupa Sistem Pengelolaan Data Kerugian Keuangan Daerah (Sikruda). Aplikasi ini dikembangkan untuk mempercepat proses pemantauan sekaligus penyelesaian kerugian keuangan daerah secara terintegrasi dan dapat dipantau secara realtime. Senin (03/08/2026).
Peluncuran Sikruda menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang akuntabel, khususnya dalam pengelolaan data Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR). Sistem tersebut menyediakan pusat data berbasis digital melalui Web Admin yang dapat digunakan oleh sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Melalui platform ini, Inspektorat, BKPSDM, dan BPKAD dapat mengakses serta mengelola data master TPTGR secara terintegrasi sehingga proses penyelesaian kerugian daerah menjadi lebih efektif, akurat, dan terdokumentasi dengan baik.
Baca: Ketua TP-PKK Kampar Semarakkan Gerak Jalan Anti Mager Puncak HKG PKK
Inspektur Inspektorat Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, menjelaskan bahwa Inspektorat memiliki tanggung jawab penting sebagai Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) dalam mengawasi pengelolaan keuangan daerah, termasuk melakukan pemeriksaan, verifikasi, hingga pemantauan terhadap penyelesaian kerugian keuangan daerah melalui mekanisme TPTGR.
"Jadi aplikasi ini mendigitalisasi proses penyelesaian TPTGR, pemantauan proses TPTGR, dan mekanisme penyelesaian TPTGR agar lebih efisien dan real-time," kata Zulhelmi Arifin.
Baca: Wabup Misharti Buka Sosialisasi UU PKDRT dan Pelatihan Keterampilan untuk Perempuan Kampar
Selain mempercepat proses administrasi, Sikruda juga dirancang untuk meningkatkan transparansi layanan publik. Melalui aplikasi berbasis web tersebut, pihak yang memiliki kewajiban mengganti kerugian daerah dapat memantau perkembangan penyelesaian serta melihat riwayat pembayaran secara langsung.
Keberadaan aplikasi ini diharapkan mampu meningkatkan efisiensi pengelolaan data TPTGR, mempermudah proses validasi, memperkuat sistem pengawasan, sekaligus mempercepat penelusuran dan penyelesaian kerugian keuangan daerah.
Zulhelmi menegaskan, paradigma pengawasan yang dijalankan Inspektorat kini lebih mengedepankan langkah preventif dibandingkan represif. Menurutnya, Inspektorat berperan sebagai mitra bagi OPD dalam membangun tata kelola pemerintahan yang lebih baik.
Baca: Wabup Rohil dan Kapolsek Panipahan Perkuat Sinergi dengan Guru Madrasah di Palika
"Jadi peran Inspektorat saat ini lebih banyak ke pencegahan. Peran Inspektorat kini lebih ke mitra OPD, melakukan pencegahan dari pada yang melakukan pemeriksaan atau mencari temuan itu," pungkasnya. (SM)
