Gubernur Kepri Siap Patuhi Kemendagri Terkait Pencopotan Dua Kepala OPD
KANALSUMATERA.com - Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, Nurdin Basirun, menyatakan siap mematuhi surat rekomendasi yang dilayangkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait permintaan pencopotan Kepala Dinas Energi ESDM Kepri Amjon dan Kepala DPM-PTSP Kepri Azman Taufik.
Kendati demikian, Nurdin mengaku akan mempelajari terlebih dahulu isi surat rekomendasi Kemendagri tersebut, karena hingga saat ini surat itu belum sampai ke mejanya.
"Nanti saya pelajari dulu isi suratnya. Apapun perintah pusat kami ikuti," kata Nurdin, di Tanjungpinang, Selasa (12/4).
Sementara, Kepala Inspektorat Provinsi Kepri, Mirza Bahtiar, seperti yang dilansir dari Antara mengungkapkan, surat rekomendasi Kemendagri berupa pencopotan terhadap Kepala Dinas ESDM dan Kepala DPM-PTSP itu berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan dalam menerbitkan izin usaha pertambangan (IUP) penjualan tambang bauksit yang diberikan kepada PT Gunung Bintan Abadi (GBA).
Baca: BMKG Ingatkan Potensi Banjir Rob di Pesisir Kepri hingga 7 Februari: Termasuk Tanjung Pinang
Menurutnya, surat itu sudah diturunkan Kemendagri kepada Pemprov Kepri sejak akhir Februari 2019 lalu dan bersifat rahasia.
"Hanya Sekretaris Daerah yang mengetahui detail isi surat itu," kata Mirza.
Salah seorang penyidik di Inspektorat Provinsi Kepri yang enggan disebut namanya mengatakan, surat yang dikirim Kemendagri ini berdasarkan rekomendasi dari pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya telah melakukan supervisi.
"Setelah dilakukan supervisi, KPK melihat adanya ketidaksesuaian atas perizinan pertambangan bauksit yang dikeluarkan Pemprov Kepri melalui Dinas ESDM dan DPM-PTSP itu," sebutnya. Kso
