Gawat, LBH Sumbar Gugat Bupati Pessel Terkait Penghentian Sepihak RSUD. M Zein Painan
PESISIR SELATAN,KANALSUMATERA.com--Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sumatera Barat (Sumbar) akan menggugat Bupati Kabupaten Pesisir Selatan, Hendrajoni ke Pengadilan Negeri (PN) Painan terkait menghentikan sepihak pembangunan RSUD M. Zein Painan yang berada di Puncak Kabun Taranak, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan.
"Dalam waktu dekat LBH Sumbar berencana akan menggugat Bupati Pessel ke Pengadilan Negeri Painan terkait dengan tindakan Bupati Pesisir Selatan yang menghentikan sepihak pembangunan RSUD M. Zein Painan," kata Direktur Eksekutif LBH Sumbar Zentoni, S.H., M.H melalui siaran pers NOMOR: 02/ZN/LBH-SB/IX/2019 yang di terima Portal Berita MinangkabauNews.com, Kamis, (19/9/2019).
Dikatakannya, LBH Sumbar menilai penghentian pembangunan RSUD M. Zein Painan oleh Bupati Pessel secara sepihak adalah termasuk kedalam Perbuatan Melawan Hukum Penguasa (onrechtmatige Overheids Daad) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
LBH Sumbar berharap Pengadilan Negeri Painan nantinya akan mengabulkan seluruh tuntutan oleh karena keberadaan RSUD M. Zein Painan sangat dibutuhkan oleh seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Pesisir Selatan dalam bidang kesehatan.
Sebagaimana diketahui, Pembangunan RSUD M. Zein Painan dimulai sejak tahun 2015 ketika Bupati Pessel dijabat oleh Nasrul Abit dengan mengakses pembiayaan ke Pusat Investasi Pemerintah (PIP) senilai Rp99 miliar. Pinjaman tersebut berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pinjaman Pemerintah Daerah pada PIP.
Dari besaran itu, sebanyak Rp 96 miliar digunakan untuk pembangunan fisik gedung. Sedangkan yang Rp 3 miliar lagi digunakan untuk pembelian perlengkapan Alat Kesehatan (Alkes).
Namun, pada 2017 ketika Bupati Pessel dijabat oleh Hendrajoni, proyek pembangunan RSUD M. Zein Painan dihentikan.
Sebab, Bupati Pessel Hendrajoni menyebut pembangunan proyek RSUD M. Zein Painan tidak sesuai dengan aturan. Dengan dalih tidak memiliki (Analisi Mengenai Dampak Lingkungan) Amdal. Pembangunan RSUD M. Zein Painan dihentikan sepihak tanpa persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesisir Selatan. (RIO)
