DPRD Riau Dorong Bapenda Masifkan Sosialisasi Pemutihan Pajak Kendaraan
KANALSUMATERA.com - PEKANBARU – DPRD Riau meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau memperluas sosialisasi program keringanan dan pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Langkah tersebut dinilai penting agar fasilitas yang diberikan pemerintah dapat diketahui hingga masyarakat di pedesaan dan wilayah pelosok. Sabtu (08/08/2026).
Anggota DPRD Riau Komisi I, Andi Darma Taufik, mengatakan masih banyak wajib pajak yang belum mengetahui adanya sejumlah kemudahan dalam pembayaran pajak kendaraan.
Menurutnya, salah satu kemudahan yang perlu lebih gencar disosialisasikan adalah pembayaran PKB yang tidak lagi mensyaratkan KTP maupun fotokopi KTP pemilik kendaraan sebelumnya.
Baca: Pekanbaru Dipercaya Jadi Tuan Rumah Forum Internasional GCMC, Kepala Daerah Tiga Negara Berkumpul
Andi menilai kebijakan tersebut sebenarnya dapat membantu masyarakat yang ingin menyelesaikan kewajiban pajaknya. Namun, manfaat program belum maksimal karena informasi mengenai kebijakan tersebut belum menjangkau seluruh wilayah.
“Karena masyarakat tidak tahu, sehingga banyak masyarakat yang tidak memanfaatkan program ini. Dan pendapatan daerah pun juga tidak ada peningkatan signifikan,” ujar Andi.
Baca: Pemkab Kampar Libatkan UMKM dalam Gelaran Nobar Final Piala Dunia di Taman Kota Bangkinang
Ia menegaskan, rendahnya pemanfaatan program keringanan pajak tidak selalu disebabkan oleh keengganan masyarakat membayar pajak. Sebagian warga, kata dia, justru memiliki keinginan untuk memenuhi kewajibannya, tetapi tidak memperoleh informasi yang cukup mengenai fasilitas pembayaran yang tersedia.
“Masyarakat itu sebenarnya mau bayar pajak, tapi informasi ini tidak sampai kepada mereka di daerah, di pedesaan, pelosok,” ungkapnya.
Sosialisasi Diminta Menjangkau Desa dan Pelosok
Baca: Bupati Kampar Pimpin Penghijauan Ekoteologi di Salo, Ajak Masyarakat Wariskan Alam Lestari
Andi mendorong Bapenda Riau bersama Unit Pelaksana Teknis (UPT) di kabupaten dan kota lebih aktif melakukan sosialisasi secara langsung kepada masyarakat.
Menurutnya, penyampaian informasi tidak cukup hanya mengandalkan kanal digital atau wilayah perkotaan. Sosialisasi juga harus menyentuh desa dan kawasan pelosok yang memiliki keterbatasan akses informasi.
Baca: Pemko Pekanbaru Siapkan Outbound Akbar dan Pembekalan bagi Lebih dari 3.000 Ketua RT/RW
Ia juga menyoroti program keringanan pajak kendaraan yang diberikan dalam rangka Hari Jadi ke-69 Provinsi Riau.
Salah satu fasilitas yang tersedia berupa program pemutihan bagi kendaraan yang memiliki tunggakan pajak lebih dari dua tahun. Dalam program tersebut, masyarakat cukup membayar pokok pajak selama dua tahun sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, pemerintah juga memberikan penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan.
Baca: Bupati Kampar Resmikan Mobil Layanan Keliling Disdukcapil, Permudah Akses Adminduk hingga ke Desa
“Artinya, mau 10 tahun pun menunggak, masyarakat cukup bayar dua tahun saja, dan masyarakat juga tidak dikenakan lagi denda, karena denda pajak juga dihapuskan,” terangnya.
Andi mengingatkan masyarakat agar memanfaatkan program tersebut sebelum masa pemberlakuannya berakhir. Sebab, program pemutihan dan penghapusan denda tersebut hanya tersedia dalam periode terbatas.
Baca: Walikota Ingatkan Kepsek dan Komite Jangan 'Main Mata' di SPMB
Ia kembali meminta Bapenda Riau memastikan informasi mengenai program keringanan pajak dapat diterima masyarakat secara merata.
“Kalau masyarakat kota mungkin tahu, tapi masyarakat di daerah, pedesaan dan pelosok tidak tahu itu. Makanya perlu sosialisasi,” pungkasnya. (SM)
