DPMPTSP Riau Buka Layanan Pengurusan Legalitas UMKM Gratis hingga 7 Agustus 2026
KANALSUMATERA.com - PEKANBARU – Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menghadirkan layanan pengurusan legalitas bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Program ini berlangsung hingga 7 Agustus 2026 dan ditujukan untuk mempermudah pelaku usaha memperoleh dokumen legalitas secara resmi. Jumat (31/07/2026).
Layanan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mendorong semakin banyak UMKM memiliki legalitas usaha. Dengan dokumen yang lengkap, pelaku usaha akan lebih mudah mengakses pembiayaan, mengikuti program pemerintah, hingga memperluas peluang kerja sama dengan berbagai pihak.
Baca: Ketua TP-PKK Kampar Semarakkan Gerak Jalan Anti Mager Puncak HKG PKK
Selama periode layanan berlangsung, masyarakat dapat mendatangi kantor DPMPTSP Provinsi Riau untuk mendapatkan pendampingan dalam proses pengurusan berbagai dokumen perizinan dan legalitas usaha. Petugas juga siap memberikan konsultasi terkait persyaratan administrasi yang harus dipenuhi.
Program ini diharapkan dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh para pelaku UMKM yang selama ini belum memiliki legalitas usaha maupun yang ingin memperbarui dokumen perizinannya.
Baca: Masa Tugas Syamsuwir Berakhir, Masykur Tarmizi Ditunjuk Jadi Plh Sekda Pekanbaru
Selain mempercepat proses administrasi, layanan tersebut juga menjadi langkah pemerintah dalam meningkatkan daya saing UMKM di Riau agar mampu berkembang dan memiliki akses pasar yang lebih luas.
Pelaku UMKM diimbau segera memanfaatkan kesempatan ini sebelum layanan berakhir pada 7 Agustus 2026, sehingga proses legalisasi usaha dapat dilakukan lebih cepat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (SM)
