DPMPTSP: Ada 47 IUP dan 10 SIPBD Jadi Kewenangan Pemprov Riau
KANALSUMATERA.com - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Riau menyosialisasikan Perpres Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Minerba dan Batubara, Rabu (26/10/2022).
Kepala DPMPTSP Riau, Helmi mengatakan, pengurusan perizinan yang sebelumnya merupakan kewenangan pemerintah pusat, beberapa diantaranya telah diserahkan kepada pemerintah provinsi.
"Beberapa jenis izin yang sudah menjadi kewenangan provinsi dalam Perpres nomor 55 tahun 2022 ini ada empat, surat izin pertambangan batuan (SIPB), izin pertambangan rakyat (IPR), izin pengangkutan dan izin usaha jasa pertambangan dan penjualan," kata Helmi dilansir mcr.
Ia menambahkan, penandatanganan berita acara serah terima perizinan dan non perizinan, dari pemerintah pusat kepada Pemprov pada 8 Agustus 2022 lalu oleh Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara.
"Dengan adanya pendelegasian ini, pusat telah memberikan kewenangan kepada pemerintah provinsi dalam pemberian sertifikat standar dan izin, pembinaan atas pelaksanaan perizinan berusaha yang didelegasikan, dan pengawasan atas pelaksanaan perizinan berusaha yang didelegasikan," jelasnya.
Baca: GP Ansor Rohil Nilai Program Pendidikan Hj. Kammila Sari Tepat Sasaran dan Berkelanjutan
Di samping itu, proses serah terima perizinan mineral bukan logam sudah dilakukan pada 8 Agustus 2022 lalu, yang mana untuk Pemprov Riau terdapat 47 IUP dan 10 SIPB yang menjadi kewenangan Pemprov Riau.
Penerbitan izin di Riau dan pendelegasian wewenang izin usaha bidang mineral dan batu bara, adalah momentum yang perlu disampaikan kepada kabupaten/kota, untuk mengingatkan kembali kegiatan hulu dan hilir pertambangan yang akan berdampak pada roda perekonomian masyarakat.
Oleh karena itu, perlu adanya pondasi yang solid antar instansi terkait, baik Dinas ESDM, DPMPTSP, DLHK, Dinas PUPR dan Bappenda Riau untuk dapat bersinergi dan menciptakan kemudahan dan kepastian bagi pelaku usaha yang ingin menerbitkan perizinan usaha.
"Sehingga pelaku usaha yang ingin berinvestasi di seluruh wilayah provinsi riau mendapatkan kemudahan perizinan pertambangan sesuai dengan kebutuhaan usaha yang akan dilakukan," tandasnya.**
