Di Jambi, STNK Kendaraan Mati Selama 2 Tahun Dianggap Kendaraan Bodong

Jambi, KANALSUMATERA.com - Hati-hati bagi anda yang ada di Provinsi Jambi, terkhusus pemilik kendaraan bermotor. Jika pajak Surat Tanda Kepemilikan Kendaraan Bermotor (STNK) tidak dibayar selama 2 tahun, maka Pemprov Jambi menganggapnya sebagai kendaraan bodong. Berlaku untuk semua jenis kendaraan.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, M. Dianto, saat membuka rapat koordinasi (Rakor) Peningkatan Pendapatan Daerah tahun 2019, di salah satu Hotel di Kota Jambi, Senin (12/8).
"Berdasarkan peraturan terbaru, jika sudah 2 tahun tidak membayar pajak setelah habis masa pergantian pelat kendaraan, maka kendaraan tersebut dianggap bodong," jelasnya.
Sementara itu, hal yang sama juga ditegaskan Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Provinsi Jambi, Agus Pirngadi. Ia mengatakan setelah 2 tahun masa STNK habis, kendaraan yang tidak membayar pajak akan dianggap bodong.
"Setelah 2 tahun masa STNK habis, sejak 5 tahun masa STNK berlaku tidak dibayarkan pajak, dan tidak melakukan pengesahan ditambah 2 Tahun, berarti 7 tahun akan dihapus datanya dan dianggap bodong," pungkasnya.
Saat ini memang tengah dilakukan sosialisasi terkait peraturan penghapusan legalitas kendaraan, Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009, yang mewajibkan pemilik kendaraan harus membayar pajak.