DPRD Kota Pekanbaru Sahkan Perda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

Mawardi Tombang
Rabu, 25 Januari 2023 14:53:52
Sekda Pekanbaru Indra Pomi Nasution menerima dokumen Peraturan Daerah Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan yang telah dibahas DPRD Pekanbaru

KANALSUMATERA.com - PEKANBARU-DPRD Kota Pekanbaru mengesahkan Peraturan Daerah atau Perda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan melalui sidang paripurna yang berlangsung di Gedung Balai Payung Sekaki, Rabu (4/1/2023) kemarin.

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru Ir Nofrizal MM didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru Ginda Burnama ST MT serta anggota dewan lainnya. Sementara, dari Pemko Pekanbaru dihadiri Pj Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution, Kepala OPD dan Forkopimda.

Ranperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan ini merupakan usulan dari Pemko Pekanbaru yang telah diajukan pada 17 Mei 2022 lalu.

Pansus DPRD Kota Pekanbaru akhirnya mengesahkan Perda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan setelah melalui proses pembahasan bersama Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru serta tenaga ahli hingga hasil validasi Biro Hukum Pemprov Riau.

Usai paripurna, Ketua Pansus Sovia Septiana SSos mengatakan bahwa Perda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan ini bertujuan untuk memberikan pelayanan publik agar bisa lebih maksimal dan memudahkan masyarakat.

Baca: Insan Pers Antusias Mengikuti Pemaparan Industri Hulu Migas dari SKK Migas-KKKS APGWI

Perda ini juga diharapkan mampu menjadi solusi penyelesaian terkait masalah-masalah administrasi masyarakat yang selama ini tidak terpecahkan.

"Jika orang tua tidak memiliki buku nikah/akta perkawinan, tetapi dalam Kartu Keluarga (KK) sudah menunjukkan sebagai suami istri, itu dapat diganti dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran Sebagai Suami Istri," kata Sovia.

"Apabila penduduk tidak dapat memenuhi persyaratan berupa surat keterangan kelahiran, dapat diganti dengan SPTJM Kebenaran Data Kelahiran,” tambahnya.

Dijelaskan Sovia, bagi yang menikah siri, masyarakat harus membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) untuk dicatatkan status perkawinannya pada KK dengan status kawin yang belum tercatat.

"Dan untuk pasangan nikah siri beragama muslim yang belum memiliki buku nikah, itu kewenangannya berada di Kementerian Agama," terang Sovia Septiana.

Baca: Ikuti Edaran Mendagri, Bupati Sebut Pemkab Kampar Siapkan Langkah-Langkah Penghematan Energi

Sovia juga mengungkapkan bahwa kedepannya masyarakat tidak ada lagi dikenai denda-denda atau sanksi administrasi kependudukan. Hal ini telah disepakati dalam pembahasan pansus bersama OPD terkait dalam hal ini Disdukcapil Kota Pekanbaru.

"Masyarakat itu keberatan karena ketika mereka terlambat mengurus pembuatan akta kelahiran itu dikenai denda Rp50 ribu dan mengurus akta kematian dan lainnya di denda Rp 200 ribu. Jadi yang jelas saat ini masyarakat tidak ada lagi dikenai sanksi denda-denda apapun itu," ujarnya.

Srikandi Golkar ini berharap dengan disahkannya Perda ini Pemko Pekanbaru bisa lebih mengoptimalkan pelayanan administrasi kependudukan seperti pembuatan KTP, KK, akta kelahiran, akta kematian dan lain sebagainya.

"Harapannya, tentu pelayanan administrasi masyarakat ini bisa semakin lebih mudah dan lebih cepat. Jangan ada lagi proses kepengurusan itu memakan waktu yang lama. Selain itu, pelayanan online via website sipenduduk.pekanbaru.go.id juga akan lebih dimaksimalkan," terang Sovia.

Sementara itu, Pj Sekdako Pekanbaru Indra Pomi Nasution mengapresiasi kinerja tim Pansus DPRD Kota Pekanbaru yang telah bekerja keras sehingga Ranperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan disahkan menjadi produk Peraturan Daerah (Perda).

Baca: 25 Tim Ikuti Lomba Pacu Sampan Dalam Rangka Memeriahkan Hari Jadi Kab. Kampar Ke-76 Tahun 2026

"Kami mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada Pansus DPRD yang telah menyampaikan hasil Ranperda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Ini semua demi mewujudkan masyarakat yang sejahtera," ucapnya.

Indra Pomi menjelaskan, Perda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan yang baru disahkan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik secara terintegrasi dan profesional dalam upaya mengoptimalisasi pelayanan administrasi kependudukan di Kota Pekanbaru.

"Dengan adanya Perda tentang Penyelenggaraan Adminduk yang terintergrasi dan akuntabel ini maka kesulitan dan kendala pelayanan dapat teratasi dengan sistem dan program yang profesional. Ini adalah bukti hadirnya Pemko Pekanbaru dalam memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap status pribadi dan status hukum atas setiap peristiwa yang dialami oleh penduduk Kota Pekanbaru," pungkas Indra Pomi.

Penandatangan berita acara hasil pembahasan Perda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

Baca: Saat Hadiri RUPS-LB Tahun 2026, Bupati Kampar Tegaskan BRK Syariah Merupakan Mitra Strategis

Peserta rapat paripurna

Serah terima dari tim Pansus Ranperda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

Baca: Meriahkan Idul Fitri 1447 H, Bupati Kampar Lepas Peserta Pawai Takbir Keliling

Laporan Plt Sekretaris DPRD Pekanbaru

Terkait
Syahrul Aidi Buka Rumah Aspirasi, Targetkan Wadah Pengembangan Komunitas dan Keahlian
Syahrul Aidi Buka Rumah Aspirasi, Targetkan Wadah Pengembangan Komunitas dan Keahlian
Kapal Roro Bengkalis Segera Menggunakan e-Tiketing, Bak
Wabup Kampar Pimpin Rapat Persiapan Hari Jadi Kampar Ke
Sempena Hari Jadi Kampar ke-76, Pemkab Kampar Gelar Pes
Lainnya
Proyek Tol Lingkar Luar Pekanbaru Capai 57,57 Persen, Hutama Karya Optimis Selesai Tepat Waktu
Proyek Tol Lingkar Luar Pekanbaru Capai 57,57 Persen, Hutama Karya Optimis Selesai Tepat Waktu
Bupati Bengkalis Lepas Bus Mudik Asik Gratis
Berantas Narkoba, Ketua DPRD Pekanbaru Siap Bersinergi
Kadisdik Kepri M Dali Kaget Kantornya Digeledah KPK
Ekonomi
LAZ MHC Raih Opini WTP 2025, Perkuat Langkah Bersama Direktur Baru dan Momentum Ramadhan 2026
LAZ MHC Raih Opini WTP 2025, Perkuat Langkah Bersama Direktur Baru dan Momentum Ramadhan 2026
Anggota DPR Hendry Munief Dorong Sektor Ekraf Dapat Aks
Industri Halal Indonesia di 2025 Tumbuh 6,2 Persen: Q1
Daerah
Insan Pers Antusias Mengikuti Pemaparan Industri Hulu Migas dari SKK Migas-KKKS APGWI
Insan Pers Antusias Mengikuti Pemaparan Industri Hulu Migas dari SKK Migas-KKKS APGWI
Bupati Zukri  dan Tim Patroli Tinjau Kebakaran Lahan T
Melihat Keindahan Lindok Alam Kampar, Cocok untuk Berba
Hoax or Not
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Banyak Pelaku Terorisme Berasal dari Sumbar dan Sumsel,
Soal Penelantaran Kakek Bernama Abdul Jalil di Medan, I
Leisure
Masyarakat Ingin Libur ke Rupat Utara Terpantau Meningkat
Masyarakat Ingin Libur ke Rupat Utara Terpantau Meningkat
Pengelola Wisata De Kotoz Audiensi dengan Bupati Kampar
Kementerian Pariwisata Luncurkan Karisma Event Nusantar
Nasional
DPR Minta Pemerintah Mengontrol Komersialisasi Air Bawah Tanah
DPR Minta Pemerintah Mengontrol Komersialisasi Air Bawah Tanah
BKSAP DPR Kutuk Serangan Israel ke Markas Unifil yang T
Sosialisasi Empat Pilar di Marpoyan Damai, Hendry Munie
Entertainment
Hendry Munief  Dorong Pemerintah untuk Hadir Bantu Industri Film Nasional
Hendry Munief  Dorong Pemerintah untuk Hadir Bantu Industri Film Nasional
Tunggu ya , Serial Televisi Star Wars Segera Diproduksi
Ustadz Abdul Somad di Medan: Ngeri-ngeri Sedap Juga Kur
Politik
Ribuan Masyarakat dan Kader Hadiri Halal Bi Halal DPD PKS Pekanbaru
Ribuan Masyarakat dan Kader Hadiri Halal Bi Halal DPD PKS Pekanbaru
Saat Sosialisasi Empat Pilar, Syahrul Aidi Maazat Inisi
Sosialisasi Empat Pilar MPR RI, Syahrul Aidi Gandeng In