DPRD Kota Pekanbaru Sahkan Perda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

Mawardi Tombang
Rabu, 25 Januari 2023 14:53:52
Sekda Pekanbaru Indra Pomi Nasution menerima dokumen Peraturan Daerah Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan yang telah dibahas DPRD Pekanbaru

KANALSUMATERA.com - PEKANBARU-DPRD Kota Pekanbaru mengesahkan Peraturan Daerah atau Perda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan melalui sidang paripurna yang berlangsung di Gedung Balai Payung Sekaki, Rabu (4/1/2023) kemarin.

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru Ir Nofrizal MM didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru Ginda Burnama ST MT serta anggota dewan lainnya. Sementara, dari Pemko Pekanbaru dihadiri Pj Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution, Kepala OPD dan Forkopimda.

Ranperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan ini merupakan usulan dari Pemko Pekanbaru yang telah diajukan pada 17 Mei 2022 lalu.

Pansus DPRD Kota Pekanbaru akhirnya mengesahkan Perda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan setelah melalui proses pembahasan bersama Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru serta tenaga ahli hingga hasil validasi Biro Hukum Pemprov Riau.

Usai paripurna, Ketua Pansus Sovia Septiana SSos mengatakan bahwa Perda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan ini bertujuan untuk memberikan pelayanan publik agar bisa lebih maksimal dan memudahkan masyarakat.

Baca: Kejar Opini Pelayanan Tertinggi, Riau Siap Hadapi Penilaian Ombudsman 2026

Perda ini juga diharapkan mampu menjadi solusi penyelesaian terkait masalah-masalah administrasi masyarakat yang selama ini tidak terpecahkan.

"Jika orang tua tidak memiliki buku nikah/akta perkawinan, tetapi dalam Kartu Keluarga (KK) sudah menunjukkan sebagai suami istri, itu dapat diganti dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran Sebagai Suami Istri," kata Sovia.

"Apabila penduduk tidak dapat memenuhi persyaratan berupa surat keterangan kelahiran, dapat diganti dengan SPTJM Kebenaran Data Kelahiran,” tambahnya.

Dijelaskan Sovia, bagi yang menikah siri, masyarakat harus membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) untuk dicatatkan status perkawinannya pada KK dengan status kawin yang belum tercatat.

"Dan untuk pasangan nikah siri beragama muslim yang belum memiliki buku nikah, itu kewenangannya berada di Kementerian Agama," terang Sovia Septiana.

Baca: Bawaslu RI Buka Lomba Debat PHP VI 2026, Mahasiswa Kampar Diajak Ambil Bagian

Sovia juga mengungkapkan bahwa kedepannya masyarakat tidak ada lagi dikenai denda-denda atau sanksi administrasi kependudukan. Hal ini telah disepakati dalam pembahasan pansus bersama OPD terkait dalam hal ini Disdukcapil Kota Pekanbaru.

"Masyarakat itu keberatan karena ketika mereka terlambat mengurus pembuatan akta kelahiran itu dikenai denda Rp50 ribu dan mengurus akta kematian dan lainnya di denda Rp 200 ribu. Jadi yang jelas saat ini masyarakat tidak ada lagi dikenai sanksi denda-denda apapun itu," ujarnya.

Srikandi Golkar ini berharap dengan disahkannya Perda ini Pemko Pekanbaru bisa lebih mengoptimalkan pelayanan administrasi kependudukan seperti pembuatan KTP, KK, akta kelahiran, akta kematian dan lain sebagainya.

"Harapannya, tentu pelayanan administrasi masyarakat ini bisa semakin lebih mudah dan lebih cepat. Jangan ada lagi proses kepengurusan itu memakan waktu yang lama. Selain itu, pelayanan online via website sipenduduk.pekanbaru.go.id juga akan lebih dimaksimalkan," terang Sovia.

Sementara itu, Pj Sekdako Pekanbaru Indra Pomi Nasution mengapresiasi kinerja tim Pansus DPRD Kota Pekanbaru yang telah bekerja keras sehingga Ranperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan disahkan menjadi produk Peraturan Daerah (Perda).

Baca: Wawako Pekanbaru Ajak SAPMA Pemuda Pancasila Bersinergi Bangun Kota dan Cetak Generasi Berprestasi

"Kami mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada Pansus DPRD yang telah menyampaikan hasil Ranperda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Ini semua demi mewujudkan masyarakat yang sejahtera," ucapnya.

Indra Pomi menjelaskan, Perda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan yang baru disahkan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik secara terintegrasi dan profesional dalam upaya mengoptimalisasi pelayanan administrasi kependudukan di Kota Pekanbaru.

"Dengan adanya Perda tentang Penyelenggaraan Adminduk yang terintergrasi dan akuntabel ini maka kesulitan dan kendala pelayanan dapat teratasi dengan sistem dan program yang profesional. Ini adalah bukti hadirnya Pemko Pekanbaru dalam memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap status pribadi dan status hukum atas setiap peristiwa yang dialami oleh penduduk Kota Pekanbaru," pungkas Indra Pomi.

Penandatangan berita acara hasil pembahasan Perda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

Baca: Bupati Kampar Nobar Bersama Bapenda, Perkuat Sinergi BRK Syariah dan UMKM Dongkrak Ekonomi

Peserta rapat paripurna

Serah terima dari tim Pansus Ranperda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

Baca: Sinergitas Tanpa Batas, Bupati Kampar Hadiri Upacara Hari Bhayangkara ke-80

Laporan Plt Sekretaris DPRD Pekanbaru

Terkait
Bupati Bistamam Lantik Pengurus Baru HIPEMAROHI Pekanbaru
Bupati Bistamam Lantik Pengurus Baru HIPEMAROHI Pekanbaru
Ikuti Edaran Mendagri, Bupati Sebut Pemkab Kampar Siapk
Bupati Zukri Pimpin Rapat Penanganan Banjir Sungai Kamp
Pemkab Rohil Tata Ulang Wajah Bagansiapiapi, PKL Menggu
Lainnya
Pemkab Rohil Dapat Kucuran DBH Sawit 27 Milyar untuk Pembangunan Jalan Kecamatan Kubu
Pemkab Rohil Dapat Kucuran DBH Sawit 27 Milyar untuk Pembangunan Jalan Kecamatan Kubu
DLH Rohil Luncurkan Aplikasi Pengelolaan Sampah Berbasi
Disnaker Kota Pekanbaru: Perusahaan Wajib Daftarkan Kar
Desmita Teriak, Jambret Jadi Bulan-bulanan Warga di Bat
Hukum
Eksepsi Dibacakan, Tim Hukum Rida K Liamsi Nilai Dakwaan Kasus PT Riau Pos Kabur dan Keliru
Eksepsi Dibacakan, Tim Hukum Rida K Liamsi Nilai Dakwaan Kasus PT Riau Pos Kabur dan Keliru
Tiga Pelaku Pembalakan Liar di Suaka Margasatwa Kerumut
Kasus Jembatan Air Hitam Rohil Memanas, Polda Riau Peri
Viral
Semarakkan Ramadhan, Masjid ini Rutin Berikan Hadiah Umrah, Sepeda Motor dan Uang Jutaan Rupiah
Semarakkan Ramadhan, Masjid ini Rutin Berikan Hadiah Umrah, Sepeda Motor dan Uang Jutaan Rupiah
Polda Sumut Angkat Bicara soal Video Mahasiswa Berjaket
Posko Darurat Asap PKS Riau, Dari Over Kapasitas Hingga
Pendidikan
Kemensos Target Rekrutmen 8.300 Guru Sekolah Rakyat Tuntas September
Kemensos Target Rekrutmen 8.300 Guru Sekolah Rakyat Tuntas September
Pemko Pekanbaru Perluas Seragam Sekolah Gratis, DPRD In
Latihan  Tingkat II Kwarran Bukit Raya Resmi Dibuka, G
Lifestyle
BPJS Kesehatan Masih Defisit Rp2 Triliun per Bulan, Dana Rp20 Triliun Tunggu Pencairan
BPJS Kesehatan Masih Defisit Rp2 Triliun per Bulan, Dana Rp20 Triliun Tunggu Pencairan
RSUD Arifin Achmad Rekrut 94 Tenaga Kesehatan, Seleksi
RSUP Pekanbaru Jadi Pusat Layanan Katastropik, Kanker d
Hoax or Not
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Banyak Pelaku Terorisme Berasal dari Sumbar dan Sumsel,
Soal Penelantaran Kakek Bernama Abdul Jalil di Medan, I
Ottech
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Google Resmi Ubah Strategi Update Android, Ini Informas
Disney Tuntut Google Dugaan Pencurian Hak Cipta AI, Ini
Entertainment
Teach You a Lesson di Netflix: Drama Kontroversial yang Menampar Keras Dunia Pendidikan
Teach You a Lesson di Netflix: Drama Kontroversial yang Menampar Keras Dunia Pendidikan
Salman Borneo, Pengisi Suara Plankton dan Giant di Film
Hendry Munief  Dorong Pemerintah untuk Hadir Bantu Ind