Bupati Kampar Keluarkan Surat Edaran Tentang Pelaksanaan Nataru Di Kabupaten Kampar
KANALSUMATERA.com - Kampar- Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto resmi mengeluarkan surat edaran yang memperketat protokol kesehatan selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Juga dalam rangka penanganan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID19) dan upaya bersama guna pemutusan mata rantai penyebaran COVID-19 ditengah pelaksanaan perayaan Natal dan Tahun Baru 2021
Di surat edaran tersebut terdapat beberapa point yaitu:
Pertama, bagi seluruh pengurus rumah ibadah yang melaksanakan perayaan Natal dan Tahun Baru, menjalankan ibadah dengan tetap menjaga protokol kesehatan yang ketat di tempat ibadah serta berpedoman pada Peraturan Bupati Kampar Nomor 44 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease (COVID-19) di Kabupaten Kampar dan Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor : SE. 15 TAHUN 2020 Tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan Di Rumah Ibadah Dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif Dan Aman Covid Di Masa Pandemi.
Baca: Ny. Tengku Nurheryani Ahmad Yuzar Tekankan Transformasi Posyandu Melalui 6 Standar Pelayanan Minimal
Kedua, kepada seluruh lapisan masyarakat dan organisasi se-Kabupaten Kampar, pada saat malam pergantian tahun 2020-2021 tidak diizinkan membuat keramaian (pesta muda-mudi/hiburan malam, pesta pergantian tahun) dan dilarang untuk mengadakan kegiatan dalam bentuk apapun, baik kegiatan di dalam gedung maupun di luar gedung termasuk mengadakan pesta kembang api dan konvoi berkendara dijalanan;
Ketiga, dalam menghadapi libur dan cuti bersama Natal dan Tahun Baru, dihimbau juga kepada seluruh masyarakat Kabupaten Kampar, untuk menghindari aktifitas berpergian keluar kota guna melindungi diri dan keluarga dari penyebaran COVID-19;
Keempat, seluruh Pelaku/Penanggung jawab usaha jasa kepariwisataan dan hiburan umum, pada malam pergantian tahun untuk dapat membatasi waktu jam operasional tempat usaha/hiburan, hanya diperbolehkan hingga pukul 20.00 WIB;
Kelima, diminta kepada seluruh Camat, Kades/Lurah dan RT/RW untuk menghimbaukepada masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan dalam melaksanakan aktifitas dan senantiasa mengkampanyekan perilaku hidup bersih dan sehat dengan melakukan Gerakan 3M (Memakai Masker, Mencuci Tangan dengan sabun dan Menjaga Jarak Menghindari Kerumunan).
