PHRI Batam Bingung Aturan Penamanaan Hotel Pakai Bahasa Indonesia

Mawardi Tombang
Senin, 14 Oktober 2019 10:02:44
Hotel Golden View Batam

Batam, KANALSUMATERA.com - Aturan penggunanaan Bahasa Indonesia untuk nama bandara, hotel, hingga perumahan dipertanyakan Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Batam. Mereka khawatir aturan ini bisa merusak bisnis perhotelan.

Perpres 63/2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia mewajibkan penamaan banyak hal menggunakan bahasa Indonesia. Nama bangunan, sarana transportasi, hingga jalan wajib berbahasa Indonesia. Perpres 63/2019 ini diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 30 September 2019.

Ketua PHRI Batam, M Mansyur mengaku bingung terkait turunan aturan tersebut. "Sampai saat ini kami bingung, ini turunan aturannya ke daerah seperti apa," kata dia, Sabtu (12/10/ 2019).

Mansyur mengatakan, belum ada sosialisasi terkait peraturan tersebut. Beberapa hotel besar di Batam yang sudah terkenal dengan nama besar dalam bahasa asing. Seperti Grand mall, Batam View, Grand I Hotel, Radisson, Harmoni One, Best Western Premier Panbil, Ibis Style dan lainnya.

Baca: BMKG Ingatkan Potensi Banjir Rob di Pesisir Kepri hingga 7 Februari: Termasuk Tanjung Pinang

"Apakah aturan ini berlaku surut atau tidak. Bagaimana hotel yang sudah lama menggunakan bahasa asing. Apalagi yang sistem mereka franchise, tidak lucu juga nanti nama Grand I Hotel menjadi 'hotel besar saya'," katanya.

Seharusnya pemerintah lanjut Mansyur, melakukan sosialisasi, sehingga pelaku usaha tidak tumpang tindih menjalani aturan ini. Jika aturan ini untuk masa yang akan datang pihaknya setuju. Tetapi jika berlaku surut PHRI 100 persen akan menolak.

"Apalagi di Batam banyak hotel Baru. Sebenarnya intruksi penerapan bahasa Indonesia sudah ada sejak 1990 an, tetapi tidak diawasi," katanya.

Mansyur mengatakan, kebijakan itu sebenarnya sudah bagus. Karena meningkatkan rasa nasionalis.

Baca: PGN Gesa Pemasangan 10.000 Jargas Rumah Tangga di Batam, Untuk Tahap Awal 3 Kecamatan ini

"Itu aturan bagus, menumbuhkan cinta Indonesia, jangan sampai kita kebarat-baratan," ujarnya

Tetapi yang harus diperhatikan adalah kepastian aturan tadi dan pengawasan. Jangan sampai beberapa tahun kedepan berubah lagi aturannya. Sanksi menurutnya juga sangat penting.

"Yang kita sayangkan itu, aturan yang berubah-rubah, ganti presiden ganti pula aturan jangan sampai itu terjadi," kata Mansyur. "Jangan sampai aturan tinggal aturan," katanya.

Pemerintah meminta penggunaan Bahasa Indonesia dalam setiap penamaam resmi di lingkungan kerja pemerintah dan swasta, termasuk di industri perhotelan. Kewajiban menggunakan bahasa Indonesia ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2019 yang diterbitkan pada 30 September 2019.

Terkait
Tim Rescue Pos SAR Batam Gercep.... Cari Awak Kapal Tamark 02 di Perairan Batam
Tim Rescue Pos SAR Batam Gercep.... Cari Awak Kapal Tamark 02 di Perairan Batam
Nelayan Asal Nongsa Batam Hilang di Perairan Bengkalis,
Kembangkan Nagoya Walkable City, Berikut Tahapan yang D
BP Batam Kembangkan Nagoya Walkable City, Topang Wilaya
Lainnya
Dari Silaturahmi IKKS Pekanbaru, Hendry Munief Siap Dukung Pengembangan Even Budaya Pacu Jalur
Dari Silaturahmi IKKS Pekanbaru, Hendry Munief Siap Dukung Pengembangan Even Budaya Pacu Jalur
Bersama Juara Penghafal 30 Juz Al-Qur'an, PJ Bupati Kam
Apdesi Riau Soroti Perpres 104/2021 Terkait Alokasi 40%
Wali Kota Firdaus Klaim Masyarakat Pekanbaru Antusias A
Lifestyle
Permata Ummat Berharap Pemerintah Beri Fasilitas Yang Cocok Untuk Para Disabilitas
Permata Ummat Berharap Pemerintah Beri Fasilitas Yang Cocok Untuk Para Disabilitas
Forum Pekanbaru Kota Bertuah Bantu Umi Marila Janda Ana
RS Zainab Pekanbaru Hadirkan Klinik Fertilitas, Beri Ha
Kriminal
Gajah Mati Tanpa Kepala di Areal Hutan Akasia, Polda Riau Selidiki dan Buru Pelaku
Gajah Mati Tanpa Kepala di Areal Hutan Akasia, Polda Riau Selidiki dan Buru Pelaku
Polres Bengkalis Gagalkan Perdagangan Orang, Selamatkan
Hati-Hati! Ada Akun Facebook Palsu Mengatasnamakan Plt
Olahraga
Jelang Piala Dunia 2026, Hendry Munief Beri Catatan Strategis untuk TVRI, RRI, dan Antara
Jelang Piala Dunia 2026, Hendry Munief Beri Catatan Strategis untuk TVRI, RRI, dan Antara
DPD PKS Kampar Apresiasi Turnamen Mini Soccer Kerjasama
Syahrul Aidi Maazat dan Amal Fathullah Ikut Bertanding
Hoax or Not
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Banyak Pelaku Terorisme Berasal dari Sumbar dan Sumsel,
Soal Penelantaran Kakek Bernama Abdul Jalil di Medan, I
Hukum
Kanwil DJP Jabar I Bekukan 275 Rekening Penunggak Pajak: Nilai Tunggakan Capai Rp 224,6 M
Kanwil DJP Jabar I Bekukan 275 Rekening Penunggak Pajak: Nilai Tunggakan Capai Rp 224,6 M
“Semprot” Perusahaan di Pelalawan Usai Insiden Kerj
Respon Laporan Masyarakat, Satpol PP Kampar Turun Ke lo
Ottech
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Google Resmi Ubah Strategi Update Android, Ini Informas
Disney Tuntut Google Dugaan Pencurian Hak Cipta AI, Ini
Viral
Semarakkan Ramadhan, Masjid ini Rutin Berikan Hadiah Umrah, Sepeda Motor dan Uang Jutaan Rupiah
Semarakkan Ramadhan, Masjid ini Rutin Berikan Hadiah Umrah, Sepeda Motor dan Uang Jutaan Rupiah
Polda Sumut Angkat Bicara soal Video Mahasiswa Berjaket
Posko Darurat Asap PKS Riau, Dari Over Kapasitas Hingga