AMMPR Minta Pemerintah Tindak Tegas Dugaan Pencemaran Lingkungan Oleh PKS PT SIPP di Bengkalis

Mawardi Tombang
Jumat, 24 Desember 2021 15:01:56

KANALSUMATERA.com - Pekanbaru - Kasus dugaan pencemaran lingkungan oleh Pabrik Kelapa Sawit (PKS) dari PT SIPP mendapat sorotan tajam dari Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Riau (AMMPR). Puncaknya pada Kamis (23/12/2021) siang AMMPR menggelar unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Riau dan juga di depan Mapolda Riau jalan Pattimura Pekanbaru pada Jum'at( 24/12/2021).

Massa AMMPR menuntut agar Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Riau mengusut tuntas permasalahan PKS PT. SIPP di Kabupaten Bengkalis. Massa membentangkan spanduk yang bertuliskan "Percuma lapor polisi, apa harus viral dulu baru diproses".

"Kami dari AMMPR meminta Gubernur Riau menindak PT. SIPP pada dugaan pencemaran lingkungan," terang koordinator lapangan aksi AMMPR, Muhammad Eko.

Menurut Muhammad Eko PT. SIPP dianggap masih kebal hukum meski selama ini telah banyak merugikan masyarakat Kabupaten Bengkalis.

"Untuk itu kami meminta kepada KPK RI, Kepolisian RI, Kejaksaan RI untuk segera mengusut tuntas kasus di PKS PT. SIPP," tegas Eko.

Baca: HMI Cabang Pekanbaru Resmi Dilantik, Raihan Dorong Penguatan Kaderisasi

"Alhamdulillah sekitar pukul 14.39 WIB orasi kita diterima Kabid Penataan DLHK Riau, bapak Alwamen. Beliau mengatakan akan siap menerima aspirasi adik-adik, dan akan meneruskan kepada pimpinan untuk ditindak lanjuti. Mudah-mudahan apa yang dikatakan beliau betul agar PT. SIPP segera ditindak," harapnya.

Dalam orasinya, massa membeberkan 10 pernyataan sikap yakni:

1. Meminta kepada KPK RI, Kepolisian RI, Kejaksaan RI, untuk segera mengusut Tuntas Dugaan Aliran Dana dari PT. SIPP ke Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan RI, Oknum Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau, serta Oknum Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkalis.

2. Mendesak kepada Gubernur Riau untuk sesegera mungkin mencopot Kepala Dinas DLHK Provinsi Riau (Mamun Murod), dan Staf dikarenakan di Duga Menjadi Beking PT. SIPP serta di Duga telah menerima aliran dana sebesar Rp 7.000.000.000 (Tujuh Milyar Rupiah).

3. Meminta kepada KPK RI, KEPOLISIAN RI, KEJAKSAAN RI untuk Segera memproses PIDANA PT. SIPP, dikarenakan di duga PT. SIPP telah mencemarkan aliran sungai dan juga mengakibatkan ikan mati disepanjang aliran sungai tersebut, serta membuat Pencemaran Lingkungan di areal Kebun Kelapa Sawit Masyarakat dan ini sangat merugikan Masyarakat. Namun Demikian Pemerintah Pusat (Kementerian LHK RI) maupun Pemerintah Provinsi Riau serta Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkalis seolah-olah menutup mata dengan apa yang terjadi yang dilakukan oleh PT. SIPP tersebut, dan ini sangat melukai hati kami sebagai Masyarakat Riau dikarenakan Pengusaha Kaya Raya sementara Masyarakat sangat Menderita.

Baca: Ketua DPRD Bengkalis: Tabligh Akbar Jadi Momentum Perkuat Iman dan Persatuan

4. Meminta kepada Kementerian LHK RI, Gubernur Riau serta Pemerintah Kabupaten Bengkalis untuk segera mencabut izin PT. SIPP, menutup serta menindak tegas mempidanakan PT. SIPP.

5. Meminta Pemerintah Pusat (Kementerian LHK RI), Pemerintah Provinsi Riau, dan Pemerintah Kabupaten Bengkalis serius menyelesaikan permasalahan Pencemaran Lingkungan yang di duga dilakukan oleh PT. SIPP dikarenakan masyarakat sangat menderita dan susah akibat Pencemaran Lingkungan yang di duga dilakukan oleh PT. SIPP.

6. Meminta kepada Kapolda Riau untuk serius Mengusut Laporan Pidana Masyarakat tentang Pencemaran Lingkungan yang di Duga dilakukan oleh PT. SIPP, serta kami meminta kepada Polda Riau untuk tidak bermain mata dengan PT. SIPP dikarenakan sampai hari ini Laporan masyarakat di Polda Riau Mandek.

7. Bahwa PT. SIPP di duga telah melakukan Pencemaran Lingkungan selama bertahun-tahun, sampai detik ini Pencemaran Lingkungan tersebut telah membuat Masyarakat menderita, Pengusaha kaya raya, Oknum Pemerintah dan Aparat tentunya.

8. Bahwa dengan tetap Beroperasi PT. SIPP maka Masyarakat tetap mendapat Limbah, ini sangatlah merugikan masyarakat, oleh karena itu kami menunggu Sikap nyata dan Keberanian Pemerintah Pusat, pemerintah Provinsi Riau, dan Pemerintah Kabupaten Bengkalis untuk Melindungi Masyarakatnya bukan Melindungi Pengusaha.

Baca: Peduli Generasi Emas, PT Musim Mas Bangun 3 Ruang Kelas TK di Pesaguan

9. Bahwa sampai dengan saat ini belum ada Proses Hukum kepada PT. SIPP terhadap Pencemaran lingkungan yang berimbas kepada Rusaknya Lahan Sawit masyarakat, dan di Duga PT. SIPP kebal hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini.

10. Kami meminta kepada Bapak Kapolri dan Bapak Kapolda Riau untuk Menindak Tegas kepada Oknum Anggota Polda Riau yang di duga membekap/membeking PT. SIPP dikarenakan Laporan dari Masyarakat dan LSM sudah sangat lama di Laporkan di Polda Riau akan tetapi tidak digubris. Belum lagi Pelapor di BAP akan tetapi Oknum Penyidik Polda Riau sudah menyampaikan bahwa Perkara tersebut tidak memenuhi unsur atau mau di SP3 kan. Padahal dampak Limbah dari PT
SIPP sampai sekarang masih terus terjadi menyebabkan tanaman masyarakat rusak dan sungai tercemar mengakibatkan ikan mati masyarakat tidak bisa menangkap ikan.

Oleh karena hal tersebut, masyarakat menderita, tidak bisa lagi mencari nafkah dan tidak bisa menafkahi keluarga dikarenakan limbah dari PT. SIPP. "Kami masyarakat Riau khususnya masyarakat Kabupaten Bengkalis menunggu aksi nyata dan tindakan tegas bapak Kapolri untuk menindak oknum polisi yang mencoreng Marwah Kepolisian RI." tutupnya. (Cok)



Terkait
Plt Gubernur Riau Sampaikan Duka Mendalam atas Tragedi Tenggelamnya Kapal Pompong di Tanjung Buton
Plt Gubernur Riau Sampaikan Duka Mendalam atas Tragedi Tenggelamnya Kapal Pompong di Tanjung Buton
Wabup Kampar Pimpin Upacara Harkitnas ke-118 Tahun 2026
Pemkab Kampar Tegaskan Komitmen Tindak Lanjut Aspirasi
Bupati Kampar Buka Musrenbang RKPD 2027 Dapil I di Kuok
Lainnya
Harga Kelapa Inhil Anjlok, Syahrul Aidi Minta Pemerintah Intervensi Harga dan Kebijakan Ekspor
Harga Kelapa Inhil Anjlok, Syahrul Aidi Minta Pemerintah Intervensi Harga dan Kebijakan Ekspor
Bupati Rohil Buka Raker Cabang ll dan Seminar Ilmiah Ke
Kerjasama dengan PLIF Kampar, AMM Gelar Diskusi Publik
Lurah BCL Pekanbaru Bersama Tiga Pilar Kelurahan Bagika
Lifestyle
Kompres Es di Ketiak untuk Redakan Kecemasan? Ini Penjelasan Psikiater
Kompres Es di Ketiak untuk Redakan Kecemasan? Ini Penjelasan Psikiater
Bukan Gaji Bulanan, Segini Uang dan Bonus yang Bisa Dit
BPJS Kesehatan Masih Defisit Rp2 Triliun per Bulan, Dan
Kriminal
Polri Selidiki Pengusaha RI, 34 Lembar Uang Palsu Dolar Singapura Disorot
Polri Selidiki Pengusaha RI, 34 Lembar Uang Palsu Dolar Singapura Disorot
Aisar Khaled Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Dugaan Pen
Polda Riau Tetapkan 55 Tersangka Karhutla, Luas Lahan T
Hoax or Not
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Banyak Pelaku Terorisme Berasal dari Sumbar dan Sumsel,
Soal Penelantaran Kakek Bernama Abdul Jalil di Medan, I
Leisure
Dua Penggerak Desa Sejahtera Astra Raih Satyalencana Kepariwisataan dari Presiden RI
Dua Penggerak Desa Sejahtera Astra Raih Satyalencana Kepariwisataan dari Presiden RI
Masyarakat Ingin Libur ke Rupat Utara Terpantau Meningk
Pengelola Wisata De Kotoz Audiensi dengan Bupati Kampar
Entertainment
Teach You a Lesson di Netflix: Drama Kontroversial yang Menampar Keras Dunia Pendidikan
Teach You a Lesson di Netflix: Drama Kontroversial yang Menampar Keras Dunia Pendidikan
Salman Borneo, Pengisi Suara Plankton dan Giant di Film
Hendry Munief  Dorong Pemerintah untuk Hadir Bantu Ind
Fokus Redaksi
995 Airsoft Gun di Sekolah Jaksel Diklaim Berizin, Ini Penjelasan Perbakin
995 Airsoft Gun di Sekolah Jaksel Diklaim Berizin, Ini Penjelasan Perbakin
Pria Diduga Terjun dari Jembatan Rantau Berangin, Tim G
Kasus Tanah Warisan Kampar, Kuasa Hukum Minta Penyidik
Pariwara
Ritual Bakar Tongkang Bagansiapiapi Mendunia, Tradisi Sejak 1820 Jadi Magnet Wisata Internasional
Ritual Bakar Tongkang Bagansiapiapi Mendunia, Tradisi Sejak 1820 Jadi Magnet Wisata Internasional
Hendry Munief Dorong UMKM Pariwisata Belajar dari Thail
Pj. Wali Kota Pekanbaru Luncurkan Program Penghapusan D