5 tersangka beserta barang bukti B Polres Solok Kota.

Mawardi Tombang
Selasa, 17 September 2019 14:28:57
5 tersangka beserta barang bukti B Polres Solok Kota.

SOLOK,KANALSUMATERA.com - Belum selesai penanganan Karhutla di Riau dan Kalimantan, muncul lagi kasus karhutla di wilayah hukum Polres Solok Kota tepatnya di Jorong Balai Batingkah Nagari Saniangbaka Kecamatan X Koto Singkarak Kabupaten Solok dengan Koordinat Latitude : 0,71546. Longtitude : 100,54923.

Mencegah agar kebakaran tidak semakin meluas, Kapolres Solok Kota, beserta jajarannya bersama BKSDA Sumbar dan Dishut Kabupaten Solok melakukan pemadaman secara manual dibantu masyarakat sekitar. Selanjutnya, dilakukan koordinasi dengan BKSDA terkait status lahan tersebut.

"Hasil dari koordinasi dengan BKSDA didapatkan informasi bahwa lokasi tersebut adalah kawasan hutan suaka margasatwa, Polres Solok Kota langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka, memasang police line TKP, dan penyitaan terhadap barang bukti" ungkap Kapolres Solok Kota, AKBP Dony Setiawan, SIK. MH, Senin (16/9).

"Kita mengamankan Kodir (43) warga Kabupaten Dharmasraya, Dedek Randi (47) Warga Kota Solok, Afmomen (25) warga Kabupaten Solok dan Yandi Muhammad (22) warga Kabupaten Dharmasraya," jelas Dony Setiawan.

Disampaikan, keempat tersangka merupakan buruh yang diupah untuk membuka lahan dengan cara dibakar dengan korek api oleh pemilik lahan H. Lukmi, (65) warga Kabupaten Bekasi.

"Akibatnya, api tidak bisa dikendalikan sehingga meluas dan membakar lahan yang berada di sekitarnya," kata Dony.

Disampaikan, Luas dampak kebakaran kurang lebih 2 Ha, dengan ketinggian 646 MDPL.

Polres Solok Kota juga mengamankan BB berupa 5 unit mesin pemotong rumput. 2 unit mesin pompa racun rumput. 2 unit mesin diesel listrik (Genset). 1 buah gerobak dorong. 4 buah dirigen. 1 buah parang dengan gagang kayu panjang kurang lebih 50 cm. 1 buah mancis/korek api jenis cricket. 1 unit mesin pemotong kayu /shinso merek TANIKA. 4 buah cangkul. 1 unit sepeda motor merek satria FU warna kuning tanpa plat nomor. Dan kurang lebih 8 kubik kayu pinus yang sudah diolah.

"Tersangka dijerat Pasal 40 ayat 1 UU. RI No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber daya Alam hayati dan Ekosistemnya dan atau Pasal 78 ayat 2 dan 3 ke Pasal 50 ayat 3 ke huruf b dan d, UURI No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan atau Pasal 94, Pasal 82 Ayat 1 huruf c, UURI No. 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan, dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara," ucapnya. (Kar)

Lainnya
Sekretaris Dishub Kampar Pimpin Upacara HUT Korpri ke-52 tingkat Kabupaten
Sekretaris Dishub Kampar Pimpin Upacara HUT Korpri ke-52 tingkat Kabupaten
KPU Kampar Umumkan Rekrutmen Anggota PPK, Berikut Jadwa
BMU Atim Serahkan 3 Rumah Bagi Warga Miskin
AKBP Dudus Harley Davidson: Dibui Itu Tak Enak!
Pariwara
Hendry Munief Dorong UMKM Pariwisata Belajar dari Thailand, Vietnam, dan Malaysia
Hendry Munief Dorong UMKM Pariwisata Belajar dari Thailand, Vietnam, dan Malaysia
Pj. Wali Kota Pekanbaru Luncurkan Program Penghapusan D
Pj Wako Apresiasi Insan Pariwisata di Pekanbaru Majukan
Fokus Redaksi
Soal Ujian SD di Solok Dinilai Lecehkan Nabi Muhammad, Polisi Periksa Semua Pihak
Soal Ujian SD di Solok Dinilai Lecehkan Nabi Muhammad, Polisi Periksa Semua Pihak
Pedagang Makanan dan Obat Ilegal di Situs Online Ogah C
Lahan Terbakar di Bintan Hanguskan Rumah Sekcam dan Men
Politik
DPD PKS Inhil Laksanakan Penyembelihan Hewan Kurban, Perkuat Semangat Berbagi untuk Masyarakat
DPD PKS Inhil Laksanakan Penyembelihan Hewan Kurban, Perkuat Semangat Berbagi untuk Masyarakat
43 Tahun “Dirampok”,  Adam Syafaat Dukung Presiden
Kemah Bela Negara PKS Riau: Mengokohkan Akar Kebangsaan
Viral
Semarakkan Ramadhan, Masjid ini Rutin Berikan Hadiah Umrah, Sepeda Motor dan Uang Jutaan Rupiah
Semarakkan Ramadhan, Masjid ini Rutin Berikan Hadiah Umrah, Sepeda Motor dan Uang Jutaan Rupiah
Polda Sumut Angkat Bicara soal Video Mahasiswa Berjaket
Posko Darurat Asap PKS Riau, Dari Over Kapasitas Hingga
Ottech
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Google Resmi Ubah Strategi Update Android, Ini Informas
Disney Tuntut Google Dugaan Pencurian Hak Cipta AI, Ini
Global
Wawako Pekanbaru Jalin Silaturahmi dengan Amirul Hajj di Mekkah, Bahas Inovasi Haji 2026
Wawako Pekanbaru Jalin Silaturahmi dengan Amirul Hajj di Mekkah, Bahas Inovasi Haji 2026
BKSAP DPR RI Kecam Penangkapan WNI oleh Militer Israel
Jemaah Haji Asal Kampar Wafat di Masjid Nabawi, Dimakam
Entertainment
Salman Borneo, Pengisi Suara Plankton dan Giant di Film SpongeBob SquarePants Meninggal Dunia
Salman Borneo, Pengisi Suara Plankton dan Giant di Film SpongeBob SquarePants Meninggal Dunia
Hendry Munief  Dorong Pemerintah untuk Hadir Bantu Ind
Tunggu ya , Serial Televisi Star Wars Segera Diproduksi