5 tersangka beserta barang bukti B Polres Solok Kota.

Mawardi Tombang
Selasa, 17 September 2019 14:28:57
5 tersangka beserta barang bukti B Polres Solok Kota.

SOLOK,KANALSUMATERA.com - Belum selesai penanganan Karhutla di Riau dan Kalimantan, muncul lagi kasus karhutla di wilayah hukum Polres Solok Kota tepatnya di Jorong Balai Batingkah Nagari Saniangbaka Kecamatan X Koto Singkarak Kabupaten Solok dengan Koordinat Latitude : 0,71546. Longtitude : 100,54923.

Mencegah agar kebakaran tidak semakin meluas, Kapolres Solok Kota, beserta jajarannya bersama BKSDA Sumbar dan Dishut Kabupaten Solok melakukan pemadaman secara manual dibantu masyarakat sekitar. Selanjutnya, dilakukan koordinasi dengan BKSDA terkait status lahan tersebut.

"Hasil dari koordinasi dengan BKSDA didapatkan informasi bahwa lokasi tersebut adalah kawasan hutan suaka margasatwa, Polres Solok Kota langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka, memasang police line TKP, dan penyitaan terhadap barang bukti" ungkap Kapolres Solok Kota, AKBP Dony Setiawan, SIK. MH, Senin (16/9).

"Kita mengamankan Kodir (43) warga Kabupaten Dharmasraya, Dedek Randi (47) Warga Kota Solok, Afmomen (25) warga Kabupaten Solok dan Yandi Muhammad (22) warga Kabupaten Dharmasraya," jelas Dony Setiawan.

Baca: KONI Payakumbuh Studi Banding ke KONI Pekanbaru, Dalami Program Pembinaan Atlet

Disampaikan, keempat tersangka merupakan buruh yang diupah untuk membuka lahan dengan cara dibakar dengan korek api oleh pemilik lahan H. Lukmi, (65) warga Kabupaten Bekasi.

"Akibatnya, api tidak bisa dikendalikan sehingga meluas dan membakar lahan yang berada di sekitarnya," kata Dony.

Disampaikan, Luas dampak kebakaran kurang lebih 2 Ha, dengan ketinggian 646 MDPL.

Polres Solok Kota juga mengamankan BB berupa 5 unit mesin pemotong rumput. 2 unit mesin pompa racun rumput. 2 unit mesin diesel listrik (Genset). 1 buah gerobak dorong. 4 buah dirigen. 1 buah parang dengan gagang kayu panjang kurang lebih 50 cm. 1 buah mancis/korek api jenis cricket. 1 unit mesin pemotong kayu /shinso merek TANIKA. 4 buah cangkul. 1 unit sepeda motor merek satria FU warna kuning tanpa plat nomor. Dan kurang lebih 8 kubik kayu pinus yang sudah diolah.

Baca: 360 Hunian Tetap Dibangun di Agam, Penyintas Bencana Mulai Disiapkan untuk Relokasi

"Tersangka dijerat Pasal 40 ayat 1 UU. RI No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber daya Alam hayati dan Ekosistemnya dan atau Pasal 78 ayat 2 dan 3 ke Pasal 50 ayat 3 ke huruf b dan d, UURI No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan atau Pasal 94, Pasal 82 Ayat 1 huruf c, UURI No. 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan, dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara," ucapnya. (Kar)



Terkait
Layanan Digital BPJS Kesehatan Makin Canggih, Peserta JKN Kini Urus Administrasi Tanpa Antre
Layanan Digital BPJS Kesehatan Makin Canggih, Peserta JKN Kini Urus Administrasi Tanpa Antre
Lainnya
Abdullah: Pemerintah dan PLN Sebaiknya Lakukan Mitigasi sebelum dan sesudah bencana Banjir Pelalawan
Abdullah: Pemerintah dan PLN Sebaiknya Lakukan Mitigasi sebelum dan sesudah bencana Banjir Pelalawan
Pemkab Rohil Kembali Lantik 8 Penjabat Penghulu di Keca
Ternyata STIT Syekh Burhanuddin Lahir Sejak 1978 dan Ce
Wabup Mentawai: Taman Nasional di Siberut Pantas Menjad
Viral
PO MTrans Klarifikasi Viral Klakson Bus Suara Jokowi, Disebut Hasil Rekayasa
PO MTrans Klarifikasi Viral Klakson Bus Suara Jokowi, Disebut Hasil Rekayasa
Semarakkan Ramadhan, Masjid ini Rutin Berikan Hadiah Um
Polda Sumut Angkat Bicara soal Video Mahasiswa Berjaket
Kriminal
Polri Selidiki Pengusaha RI, 34 Lembar Uang Palsu Dolar Singapura Disorot
Polri Selidiki Pengusaha RI, 34 Lembar Uang Palsu Dolar Singapura Disorot
Aisar Khaled Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Dugaan Pen
Polda Riau Tetapkan 55 Tersangka Karhutla, Luas Lahan T
Hukum
Sebelum Jual Konten Asusila, Dua Pria di Bogor Ternyata Sempat Menganggur
Sebelum Jual Konten Asusila, Dua Pria di Bogor Ternyata Sempat Menganggur
Polisi Temukan Vape Etomidate Bekas Pakai di Apartemen
Pejabat Bea Cukai Akui Terima Rp1 Miliar per Bulan dari
Budaya
69 TAHUN RIAU: KETIKA KEMAJUAN HARUS BERNAFAS MELAYU
69 TAHUN RIAU: KETIKA KEMAJUAN HARUS BERNAFAS MELAYU
Bandar Jaya Beraksi: Harmoni Tari dan Gendang Satukan B
Mengulik Sejarah Suku Tanjung dari Sumatera Barat
Pariwara
Ritual Bakar Tongkang Bagansiapiapi Mendunia, Tradisi Sejak 1820 Jadi Magnet Wisata Internasional
Ritual Bakar Tongkang Bagansiapiapi Mendunia, Tradisi Sejak 1820 Jadi Magnet Wisata Internasional
Hendry Munief Dorong UMKM Pariwisata Belajar dari Thail
Pj. Wali Kota Pekanbaru Luncurkan Program Penghapusan D
Fokus Redaksi
995 Airsoft Gun di Sekolah Jaksel Diklaim Berizin, Ini Penjelasan Perbakin
995 Airsoft Gun di Sekolah Jaksel Diklaim Berizin, Ini Penjelasan Perbakin
Pria Diduga Terjun dari Jembatan Rantau Berangin, Tim G
Kasus Tanah Warisan Kampar, Kuasa Hukum Minta Penyidik
Daerah
PT Musim Mas Kerahkan Tim dan Peralatan Perkuat Penanganan Karhutla di Kerumutan Pelalawan
PT Musim Mas Kerahkan Tim dan Peralatan Perkuat Penanganan Karhutla di Kerumutan Pelalawan
Bupati Kampar Pastikan Bara Karhutla di Rimbo Panjang B
Hadirkan Koh Dennis Lim, Jambore BKPRMI Riau 2026 Usung