5 tersangka beserta barang bukti B Polres Solok Kota.

Mawardi Tombang
Selasa, 17 September 2019 14:28:57
5 tersangka beserta barang bukti B Polres Solok Kota.

SOLOK,KANALSUMATERA.com - Belum selesai penanganan Karhutla di Riau dan Kalimantan, muncul lagi kasus karhutla di wilayah hukum Polres Solok Kota tepatnya di Jorong Balai Batingkah Nagari Saniangbaka Kecamatan X Koto Singkarak Kabupaten Solok dengan Koordinat Latitude : 0,71546. Longtitude : 100,54923.

Mencegah agar kebakaran tidak semakin meluas, Kapolres Solok Kota, beserta jajarannya bersama BKSDA Sumbar dan Dishut Kabupaten Solok melakukan pemadaman secara manual dibantu masyarakat sekitar. Selanjutnya, dilakukan koordinasi dengan BKSDA terkait status lahan tersebut.

"Hasil dari koordinasi dengan BKSDA didapatkan informasi bahwa lokasi tersebut adalah kawasan hutan suaka margasatwa, Polres Solok Kota langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka, memasang police line TKP, dan penyitaan terhadap barang bukti" ungkap Kapolres Solok Kota, AKBP Dony Setiawan, SIK. MH, Senin (16/9).

"Kita mengamankan Kodir (43) warga Kabupaten Dharmasraya, Dedek Randi (47) Warga Kota Solok, Afmomen (25) warga Kabupaten Solok dan Yandi Muhammad (22) warga Kabupaten Dharmasraya," jelas Dony Setiawan.

Disampaikan, keempat tersangka merupakan buruh yang diupah untuk membuka lahan dengan cara dibakar dengan korek api oleh pemilik lahan H. Lukmi, (65) warga Kabupaten Bekasi.

"Akibatnya, api tidak bisa dikendalikan sehingga meluas dan membakar lahan yang berada di sekitarnya," kata Dony.

Disampaikan, Luas dampak kebakaran kurang lebih 2 Ha, dengan ketinggian 646 MDPL.

Polres Solok Kota juga mengamankan BB berupa 5 unit mesin pemotong rumput. 2 unit mesin pompa racun rumput. 2 unit mesin diesel listrik (Genset). 1 buah gerobak dorong. 4 buah dirigen. 1 buah parang dengan gagang kayu panjang kurang lebih 50 cm. 1 buah mancis/korek api jenis cricket. 1 unit mesin pemotong kayu /shinso merek TANIKA. 4 buah cangkul. 1 unit sepeda motor merek satria FU warna kuning tanpa plat nomor. Dan kurang lebih 8 kubik kayu pinus yang sudah diolah.

"Tersangka dijerat Pasal 40 ayat 1 UU. RI No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber daya Alam hayati dan Ekosistemnya dan atau Pasal 78 ayat 2 dan 3 ke Pasal 50 ayat 3 ke huruf b dan d, UURI No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan atau Pasal 94, Pasal 82 Ayat 1 huruf c, UURI No. 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan, dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara," ucapnya. (Kar)

Lainnya
Sah, APBD Perubahan Bengkalis 2021 Rp 3,5 Trilliun
Sah, APBD Perubahan Bengkalis 2021 Rp 3,5 Trilliun
Ada Penimbunan BBM Solar di Batam, Wawalkot Amsakar: Pr
Bunga bangkai mekar Di Nagari Binaan TNKS
DPRD Kepri Konsultasi ke Bappenas, Minta Pemerintah Fok
Fokus Redaksi
Soal Ujian SD di Solok Dinilai Lecehkan Nabi Muhammad, Polisi Periksa Semua Pihak
Soal Ujian SD di Solok Dinilai Lecehkan Nabi Muhammad, Polisi Periksa Semua Pihak
Pedagang Makanan dan Obat Ilegal di Situs Online Ogah C
Lahan Terbakar di Bintan Hanguskan Rumah Sekcam dan Men
Leisure
Masyarakat Ingin Libur ke Rupat Utara Terpantau Meningkat
Masyarakat Ingin Libur ke Rupat Utara Terpantau Meningkat
Pengelola Wisata De Kotoz Audiensi dengan Bupati Kampar
Kementerian Pariwisata Luncurkan Karisma Event Nusantar
Olahraga
Calon Ketua KONI Riau Edi Basri Hadiri Laga Final Gala Desa Pasir Sialang Bangkinang
Calon Ketua KONI Riau Edi Basri Hadiri Laga Final Gala Desa Pasir Sialang Bangkinang
Kadispora Riau dan Ribuan Penonton Saksikan Laga Final
PWI Kampar Berhasil Mengalahkan KONI Kampar dan Kampar
Daerah
Insan Pers Antusias Mengikuti Pemaparan Industri Hulu Migas dari SKK Migas-KKKS APGWI
Insan Pers Antusias Mengikuti Pemaparan Industri Hulu Migas dari SKK Migas-KKKS APGWI
Bupati Zukri  dan Tim Patroli Tinjau Kebakaran Lahan T
Melihat Keindahan Lindok Alam Kampar, Cocok untuk Berba
Kriminal
Gajah Mati Tanpa Kepala di Areal Hutan Akasia, Polda Riau Selidiki dan Buru Pelaku
Gajah Mati Tanpa Kepala di Areal Hutan Akasia, Polda Riau Selidiki dan Buru Pelaku
Polres Bengkalis Gagalkan Perdagangan Orang, Selamatkan
Hati-Hati! Ada Akun Facebook Palsu Mengatasnamakan Plt
Lifestyle
Permata Ummat Berharap Pemerintah Beri Fasilitas Yang Cocok Untuk Para Disabilitas
Permata Ummat Berharap Pemerintah Beri Fasilitas Yang Cocok Untuk Para Disabilitas
Forum Pekanbaru Kota Bertuah Bantu Umi Marila Janda Ana
RS Zainab Pekanbaru Hadirkan Klinik Fertilitas, Beri Ha
Politik
Ribuan Masyarakat dan Kader Hadiri Halal Bi Halal DPD PKS Pekanbaru
Ribuan Masyarakat dan Kader Hadiri Halal Bi Halal DPD PKS Pekanbaru
Saat Sosialisasi Empat Pilar, Syahrul Aidi Maazat Inisi
Sosialisasi Empat Pilar MPR RI, Syahrul Aidi Gandeng In