Walhi: Pencabutan Izin Ekspor Bauksit Wajib Dipatuhi

Alwira Fanzary
Kamis, 28 Februari 2019 17:31:06
Ilustrasi

KANALSUMATERA.com - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Provinsi Riau - Kepulauan Riau berpendapat putusan Ditjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM terkait pencabutan rekomendasi ekspor bauksit kepada PT Gunung Bintan Abadi wajib dipatuhi.

Ketua WALHI Riau-Kepri, Rico Kurniawan, di Tanjungpinang, Selasa (26/2) seperti yang dilansir dari Antara mengatakan, putusan tersebut sudah cukup jelas sehingga Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan wajib menindaklanjutinya.

"Surat dari Kementerian ESDM itu sudah cukup jelas, ada alasan kenapa perusahaan itu dikenakan sanksi berupa pencabutan izin ekspor. Ditjen Perdagangan Luar Negeri dan instansi lainnya harus menaati putusan itu," katanya.

Ditjen Mineral dan Batubara pada 8 Februari 2019 mengeluarkan Surat Nomor 546/30.05/DJB/2019 tentang Pencabutan Rekomendasi Ekspor Mineral Logam Dengan Kriteria Tertentu kepada PT Gunung Bintan Abadi (GBA).

Baca: BNN Dorong Larangan Total Vape, Modus Narkotika Cair Kian Mengkhawatirkan

Menurut Rico, berdasarkan surat tersebut terdapat lima poin penting yang menjadi dasar kenapa perusahaan itu dikenakan sanksi.

Berdasarkan hasil pengawasan Kementerian ESDM terhadap kemajuan pembangunan fasilitas pemurnian mineral di dalam negeri, dan kegiatan penjualan mineral ke luar negeri bagi perusahaan pemegang rekomendasi persetujuan ekspor.

Poin pertama ditegaskan berdasarkan Pasal 55 ayat (4) Permen ESDM Nomor 25/2018 mengatur tentang verifikasi kemajuan fisik pemurnian fasilitas pemurnian di dalam negeri dialihkan secara bekala setiap enam bulan oleh verifikator independen.

Poin kedua, Pasal 55 (5) Permen ESDM Nomor 25/2018 mengatur tentang kemajuan fisik pembangunan fasilitas pemurnian sebagaimana dimaksud harus mencapai paling sedikit 90 persen dari rencana kemajuan fisik pembangunan fasilitas pemurnian yang dihitung secara kumulatif sampai satu bulan terakhir.

Baca: Kunker ke Kepri, Hendry Munief Harapkan Konsep Ekonomi Biru Dapat Diakomodir di RUU Daerah Kepulauan

Sementara poin ketigas ditegaskan, Pasal 55 ayat (7) Permen ESDN Nomor 2018 mengatur dalam hal setiap 6 bulan persentase kemajuan fisik pembangunan fasilitas pemurnian tidak mencapai 90 persen.

Direktur Jenderal atas nama menteri menerbitkan rekomendasi kepada direktur jenderal yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan luar negeri untuk mencabut persetujuan ekspor yang telah diberikan.

Berdasarkan laporan hasil verifikasi kemajuan fisik pembangunan fasilitas pemurnian 6 bulanan yang diverifikasi oleh PT Sucofindo (persero) progress kemajuan fisik pembangunan fasilitas pemurnian PT GBA hanya mencapai 75,51 persen dari rencana yang ditetapkan.

"Alasan lainnya juga memperkuat agar pertambangan bauksit harus dihentikan, seperti temuan di lapangan bahwa pertambangan bauksit merusak lingkungan hidup dan hutan," tegasnya.

Baca: Jelang Idul Adha 1447 H, Pemkab Kampar Perkuat Pengendalian Inflasi Daerah

Terkait permasalahan itu, Ketua Kelompok Diskusi Anti 86, Ta`in Komari, mengatakan, persoalan "smelter" atau fasilitas pemurnian bauksit agak aneh. Sampai hari ini ia belum melihat atau mendapat informasi bahwa PT GBA membangun "smelter".

Sementara berdasarkan data yang diterimanya, aktivitas pertambangan sudah berlangsung sekitar setahun, dan berakhir pada 19 Maret 2019 sesuai surat pemberian kuota ekspor seberat 1,6 juta metrik ton kepada PT GBA.

Bauksit yang diambil dari dalam bumi langsung, dikumpulkan, kemudian diangkut ke dalam kapal tongkang.

"Agak aneh dengan pemberian izin ini. Di satu sisi negara ingin meningkatkan nilai produksi hasil tambang, namun di sisi lain hal itu tidak diatur dengan bijak sehingga bauksit mentah langsung diekspor," katanya. Kso

Terkait
BMKG Ingatkan Potensi Banjir Rob di Pesisir Kepri hingga 7 Februari: Termasuk Tanjung Pinang
BMKG Ingatkan Potensi Banjir Rob di Pesisir Kepri hingga 7 Februari: Termasuk Tanjung Pinang
Nelayan Asal Nongsa Batam Hilang di Perairan Bengkalis,
Kembangkan Nagoya Walkable City, Berikut Tahapan yang D
BP Batam Kembangkan Nagoya Walkable City, Topang Wilaya
Lainnya
Gedung PWI Bengkalis Diusul Jadi Pusat Media Center MTQ Tingkat Provinsi Riau
Gedung PWI Bengkalis Diusul Jadi Pusat Media Center MTQ Tingkat Provinsi Riau
Usai Resmikan Pabrik Pengolahan Limbah, Rudi Dampingi L
Terpapar Covid-19, Seorang Warga di Bangkinang Tewas Ko
Sepi Penumpang, Sembilan Penerbangan di Hang Nadim Bata
Entertainment
Teach You a Lesson di Netflix: Drama Kontroversial yang Menampar Keras Dunia Pendidikan
Teach You a Lesson di Netflix: Drama Kontroversial yang Menampar Keras Dunia Pendidikan
Salman Borneo, Pengisi Suara Plankton dan Giant di Film
Hendry Munief  Dorong Pemerintah untuk Hadir Bantu Ind
Aceh
HK Buka Fungsional Tol Sigli–Banda Aceh Seksi 1, Permudah Akses Bantuan Bencana dan Libur Nataru
HK Buka Fungsional Tol Sigli–Banda Aceh Seksi 1, Permudah Akses Bantuan Bencana dan Libur Nataru
Presiden Prabowo Tinjau Pengerjaan Jembatan Bailey Teup
Pemko Banda Aceh Gratiskan Air untuk Rumah Ibadah selam
Hukum
Ricuh Demo 27 Agustus di Jakarta, 322 Orang Diamankan dan 1 Warga Tewas
Ricuh Demo 27 Agustus di Jakarta, 322 Orang Diamankan dan 1 Warga Tewas
Karhutla Riau Kian Mengkhawatirkan, Roni Agustian Minta
Polisi Dalami Dugaan Dana Kelompok Anarko Berkedok Kegi
Leisure
Dua Penggerak Desa Sejahtera Astra Raih Satyalencana Kepariwisataan dari Presiden RI
Dua Penggerak Desa Sejahtera Astra Raih Satyalencana Kepariwisataan dari Presiden RI
Masyarakat Ingin Libur ke Rupat Utara Terpantau Meningk
Pengelola Wisata De Kotoz Audiensi dengan Bupati Kampar
Pariwara
Ritual Bakar Tongkang Bagansiapiapi Mendunia, Tradisi Sejak 1820 Jadi Magnet Wisata Internasional
Ritual Bakar Tongkang Bagansiapiapi Mendunia, Tradisi Sejak 1820 Jadi Magnet Wisata Internasional
Hendry Munief Dorong UMKM Pariwisata Belajar dari Thail
Pj. Wali Kota Pekanbaru Luncurkan Program Penghapusan D
Fokus Redaksi
995 Airsoft Gun di Sekolah Jaksel Diklaim Berizin, Ini Penjelasan Perbakin
995 Airsoft Gun di Sekolah Jaksel Diklaim Berizin, Ini Penjelasan Perbakin
Pria Diduga Terjun dari Jembatan Rantau Berangin, Tim G
Kasus Tanah Warisan Kampar, Kuasa Hukum Minta Penyidik
Daerah
PT Musim Mas Kerahkan Tim dan Peralatan Perkuat Penanganan Karhutla di Kerumutan Pelalawan
PT Musim Mas Kerahkan Tim dan Peralatan Perkuat Penanganan Karhutla di Kerumutan Pelalawan
Bupati Kampar Pastikan Bara Karhutla di Rimbo Panjang B
Hadirkan Koh Dennis Lim, Jambore BKPRMI Riau 2026 Usung