Walhi: Pencabutan Izin Ekspor Bauksit Wajib Dipatuhi

Alwira Fanzary
Kamis, 28 Februari 2019 17:31:06
Ilustrasi

KANALSUMATERA.com - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Provinsi Riau - Kepulauan Riau berpendapat putusan Ditjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM terkait pencabutan rekomendasi ekspor bauksit kepada PT Gunung Bintan Abadi wajib dipatuhi.

Ketua WALHI Riau-Kepri, Rico Kurniawan, di Tanjungpinang, Selasa (26/2) seperti yang dilansir dari Antara mengatakan, putusan tersebut sudah cukup jelas sehingga Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan wajib menindaklanjutinya.

"Surat dari Kementerian ESDM itu sudah cukup jelas, ada alasan kenapa perusahaan itu dikenakan sanksi berupa pencabutan izin ekspor. Ditjen Perdagangan Luar Negeri dan instansi lainnya harus menaati putusan itu," katanya.

Ditjen Mineral dan Batubara pada 8 Februari 2019 mengeluarkan Surat Nomor 546/30.05/DJB/2019 tentang Pencabutan Rekomendasi Ekspor Mineral Logam Dengan Kriteria Tertentu kepada PT Gunung Bintan Abadi (GBA).

Baca: BNN Dorong Larangan Total Vape, Modus Narkotika Cair Kian Mengkhawatirkan

Menurut Rico, berdasarkan surat tersebut terdapat lima poin penting yang menjadi dasar kenapa perusahaan itu dikenakan sanksi.

Berdasarkan hasil pengawasan Kementerian ESDM terhadap kemajuan pembangunan fasilitas pemurnian mineral di dalam negeri, dan kegiatan penjualan mineral ke luar negeri bagi perusahaan pemegang rekomendasi persetujuan ekspor.

Poin pertama ditegaskan berdasarkan Pasal 55 ayat (4) Permen ESDM Nomor 25/2018 mengatur tentang verifikasi kemajuan fisik pemurnian fasilitas pemurnian di dalam negeri dialihkan secara bekala setiap enam bulan oleh verifikator independen.

Poin kedua, Pasal 55 (5) Permen ESDM Nomor 25/2018 mengatur tentang kemajuan fisik pembangunan fasilitas pemurnian sebagaimana dimaksud harus mencapai paling sedikit 90 persen dari rencana kemajuan fisik pembangunan fasilitas pemurnian yang dihitung secara kumulatif sampai satu bulan terakhir.

Baca: Kunker ke Kepri, Hendry Munief Harapkan Konsep Ekonomi Biru Dapat Diakomodir di RUU Daerah Kepulauan

Sementara poin ketigas ditegaskan, Pasal 55 ayat (7) Permen ESDN Nomor 2018 mengatur dalam hal setiap 6 bulan persentase kemajuan fisik pembangunan fasilitas pemurnian tidak mencapai 90 persen.

Direktur Jenderal atas nama menteri menerbitkan rekomendasi kepada direktur jenderal yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan luar negeri untuk mencabut persetujuan ekspor yang telah diberikan.

Berdasarkan laporan hasil verifikasi kemajuan fisik pembangunan fasilitas pemurnian 6 bulanan yang diverifikasi oleh PT Sucofindo (persero) progress kemajuan fisik pembangunan fasilitas pemurnian PT GBA hanya mencapai 75,51 persen dari rencana yang ditetapkan.

"Alasan lainnya juga memperkuat agar pertambangan bauksit harus dihentikan, seperti temuan di lapangan bahwa pertambangan bauksit merusak lingkungan hidup dan hutan," tegasnya.

Baca: Jelang Idul Adha 1447 H, Pemkab Kampar Perkuat Pengendalian Inflasi Daerah

Terkait permasalahan itu, Ketua Kelompok Diskusi Anti 86, Ta`in Komari, mengatakan, persoalan "smelter" atau fasilitas pemurnian bauksit agak aneh. Sampai hari ini ia belum melihat atau mendapat informasi bahwa PT GBA membangun "smelter".

Sementara berdasarkan data yang diterimanya, aktivitas pertambangan sudah berlangsung sekitar setahun, dan berakhir pada 19 Maret 2019 sesuai surat pemberian kuota ekspor seberat 1,6 juta metrik ton kepada PT GBA.

Bauksit yang diambil dari dalam bumi langsung, dikumpulkan, kemudian diangkut ke dalam kapal tongkang.

"Agak aneh dengan pemberian izin ini. Di satu sisi negara ingin meningkatkan nilai produksi hasil tambang, namun di sisi lain hal itu tidak diatur dengan bijak sehingga bauksit mentah langsung diekspor," katanya. Kso



Terkait
BMKG Ingatkan Potensi Banjir Rob di Pesisir Kepri hingga 7 Februari: Termasuk Tanjung Pinang
BMKG Ingatkan Potensi Banjir Rob di Pesisir Kepri hingga 7 Februari: Termasuk Tanjung Pinang
PGN Gesa Pemasangan 10.000 Jargas Rumah Tangga di Batam
Tim Rescue Pos SAR Batam Gercep.... Cari Awak Kapal Tam
Kembangkan Nagoya Walkable City, Berikut Tahapan yang D
Lainnya
Satpol PP Bengkalis Siap Tegakkan Aturan Aktifitas Selama Ramadhan
Satpol PP Bengkalis Siap Tegakkan Aturan Aktifitas Selama Ramadhan
Pj Wali Kota Ziarah Ke Makam Pendiri Kota Pekanbaru
LKPD di Sampaikan Awal Waktu, Bupati Alfedri Harap WTP
Gelar Rotasi Jabatan, Sukiman Lantik 251 Pejabat
Lifestyle
Kompres Es di Ketiak untuk Redakan Kecemasan? Ini Penjelasan Psikiater
Kompres Es di Ketiak untuk Redakan Kecemasan? Ini Penjelasan Psikiater
Bukan Gaji Bulanan, Segini Uang dan Bonus yang Bisa Dit
BPJS Kesehatan Masih Defisit Rp2 Triliun per Bulan, Dan
Nasional
Karhutla Berulang Tiap Tahun, Syahrul Aidi Dorong TNI Jalankan Operasi secara Terencana dan Terpadu
Karhutla Berulang Tiap Tahun, Syahrul Aidi Dorong TNI Jalankan Operasi secara Terencana dan Terpadu
Prabowo Targetkan 70 Ribu Polisi Hutan, Rekrutmen 21 Ri
Prabowo Lantik Letjen Kristomei Sianturi sebagai Kepala
Politik
Jokowi Sebut Polemik Ijazah Dirinya dan Gibran sebagai Operasi Politik
Jokowi Sebut Polemik Ijazah Dirinya dan Gibran sebagai Operasi Politik
PKS Buka Peluang Pansus Ijazah Gibran, Jimly Asshiddiqi
PKS Tanggapi Wacana Pansus Ijazah Gibran, Mardani Nilai
Fokus Redaksi
995 Airsoft Gun di Sekolah Jaksel Diklaim Berizin, Ini Penjelasan Perbakin
995 Airsoft Gun di Sekolah Jaksel Diklaim Berizin, Ini Penjelasan Perbakin
Pria Diduga Terjun dari Jembatan Rantau Berangin, Tim G
Kasus Tanah Warisan Kampar, Kuasa Hukum Minta Penyidik
Hukum
Kepala BNPB Kristomei Sianturi Janji Benahi Internal, Tegaskan Tak Intervensi Kasus KPK
Kepala BNPB Kristomei Sianturi Janji Benahi Internal, Tegaskan Tak Intervensi Kasus KPK
Dugaan Korupsi Dana Bencana BNPB Tuai Kecaman DPR, KPK
KPK Gelar OTT di BNPB, Sejumlah Pihak Diamankan dan Dip
Viral
PO MTrans Klarifikasi Viral Klakson Bus Suara Jokowi, Disebut Hasil Rekayasa
PO MTrans Klarifikasi Viral Klakson Bus Suara Jokowi, Disebut Hasil Rekayasa
Semarakkan Ramadhan, Masjid ini Rutin Berikan Hadiah Um
Polda Sumut Angkat Bicara soal Video Mahasiswa Berjaket
Olahraga
Steven Gerrard Soroti Kesalahan Transfer Liverpool: Neco Williams Seharusnya Tak Dijual
Steven Gerrard Soroti Kesalahan Transfer Liverpool: Neco Williams Seharusnya Tak Dijual
Syahrul Aidi Dorong Gala Desa Kuok Jadi Ajang Lahirkan
Bupati Kampar Buka Gala Desa Riau, Dorong Generasi Muda