Ternyata di Batam Banyak Tempat Usaha Mengabaikan Protokol Kesehatan, Pemko Berikan Peringatan Keras

Mawardi Tombang
Kamis, 22 April 2021 15:04:23

KANALSUMATERA.com - Batam - Naiknya trend penyebaran Covid-19 di Indonesia turut dikhawatirkan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Batam. Apalagi wilayahnya berada di jalur perdagandan internasional. Untuk itu, Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, mengintensifkan petugas untuk kembali menegakkan protokol kesehatan agar masyarakat tidak abai.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batam, Salim, mengatakan, pihaknya sudah mendatangi sejumlah titik keramaian seperti tempat usaha, Rabu (21/4/2021) malam. Ia melaporkan, terdapat dua titik yang didatangi; Batam Kota dan Bengkong. Dengan kekuatan tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Batam, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kota Batam, Bagian Hukum Setdako Batam, Dinas Perhubungan (Dishub) Batam, TNI-Polri, dan Direktorat Pengamanan (Ditpam) Badan Pengusahaan (BP) Batam, mereka bergerak menyusuri berbagai pusat keramaian di Kota Batam.

"Temuan di lapangan, para pelaku usaha masih didapati tidak mematuhi protokol kesehatan sesuai dengan Perwako Nomor 49 tahun 2020," ujar Salim saat dihubungi pada Kamis (22/4/2021).

Dia merinci, di Kecamatan Batam Kota saja, petugas menemukan rata-rata pengusaha cafe dan kuliner yang berada di Pasar Mega Legenda melanggar ketentuan jarak tempat duduk-jarak antara meja dengan meja dan kursi dengan kursi-tidak sesuai dengan ketentuan protokol kesehatan. "Masih di Mega Legenda, petugas melayangkan Surat Peringatan ke-3 untuk Sudut Cafe karena melanggar pengaturan jarak yang tidak sesuai dengan ketentuan protokol kesehatan," tegasnya.

Baca: Kunker ke Kepri, Hendry Munief Harapkan Konsep Ekonomi Biru Dapat Diakomodir di RUU Daerah Kepulauan

Setelah dari Batam Kota, petugas bergerak ke Bengkong, kawasan Golden Prawn. Di Golden Prawn, petugas mendatangi Cafe Golden King, dan Pujasera Golden King. Di dua lokasi itu, petugas mendapati tidak ada pengaturan jarak meja dengan meja dan kursi dengan kursi tidak sesuai dengan aturan protokol kesehatan.

"Kita layangkan Surat Peringatan Pertama," ujarnya.

Untuk itu, Salim mengimbau, seluruh para pelaku usaha agar selalu mematuhi protokol kesehatan. Bagi pengunjung agar selalu menggunakan masker, mencuci tangan, dan selalu menjaga jarak. Pihaknya juga memberikan contoh jarak antara meja dengan meja dan jarak antara kursi dengan kursi.

"Kita kembali mengingatkan pemilik tempat usaha agar tetap menata meja dan kursi seperti yang kita berikan contoh. Apabila surat teguran atau pernyataan yang telah ditandatangani para pelaku usaha dan terulang lagi, maka sanksi akan ditingkatkan sesuai dengan Perwako 49/2020 berupa sanksi sosial dan denda materi atau pencabutan izin usaha," ujarnya dengan tegas. ***

Terkait
BMKG Ingatkan Potensi Banjir Rob di Pesisir Kepri hingga 7 Februari: Termasuk Tanjung Pinang
BMKG Ingatkan Potensi Banjir Rob di Pesisir Kepri hingga 7 Februari: Termasuk Tanjung Pinang
PGN Gesa Pemasangan 10.000 Jargas Rumah Tangga di Batam
Nelayan Asal Nongsa Batam Hilang di Perairan Bengkalis,
Kembangkan Nagoya Walkable City, Berikut Tahapan yang D
Lainnya
Wabup Misharti Safari Ramadhan di Sungai Liti, Himbau Masyarakat Perkuat SilaturrahmI
Wabup Misharti Safari Ramadhan di Sungai Liti, Himbau Masyarakat Perkuat SilaturrahmI
PJ Bupati Kamsol Harap Atlet Bola Tangan Kampar Dapat M
Jelang STQ Kepri, Sekko Batam: Bukan Saja Prestasi Dike
Pj. Kades Talikumain: Perusahaan Berperan Penting Dalam
Entertainment
Teach You a Lesson di Netflix: Drama Kontroversial yang Menampar Keras Dunia Pendidikan
Teach You a Lesson di Netflix: Drama Kontroversial yang Menampar Keras Dunia Pendidikan
Salman Borneo, Pengisi Suara Plankton dan Giant di Film
Hendry Munief  Dorong Pemerintah untuk Hadir Bantu Ind
Nasional
Gus Kikin Resmi Pimpin PBNU 2026-2031, Terpilih Lewat Musyawarah AHWA
Gus Kikin Resmi Pimpin PBNU 2026-2031, Terpilih Lewat Musyawarah AHWA
Prabowo Minta Syarat Rekrutmen TNI untuk Suku Dayak Dis
DPR Kawal Hak Pekerja PT Pos, Tagihan Rp158 Miliar Akhi
Kriminal
Polres Siak Ungkap Kasus Kekerasan terhadap Anak, Dua Tersangka Diamankan
Polres Siak Ungkap Kasus Kekerasan terhadap Anak, Dua Tersangka Diamankan
Gajah Mati Tanpa Kepala di Areal Hutan Akasia, Polda Ri
Polres Bengkalis Gagalkan Perdagangan Orang, Selamatkan
Global
Jepang Turunkan 3 Helikopter CH-47 dan 600 Personel Bantu Atasi Karhutla di Kalimantan
Jepang Turunkan 3 Helikopter CH-47 dan 600 Personel Bantu Atasi Karhutla di Kalimantan
Trump Ganti Nama Danau Ontario Jadi Danau Amerika, PM K
Prabowo Terima Ramos-Horta di Istana, 20 Peraih Nobel I
Hukum
Ricuh Demo 27 Agustus di Jakarta, 322 Orang Diamankan dan 1 Warga Tewas
Ricuh Demo 27 Agustus di Jakarta, 322 Orang Diamankan dan 1 Warga Tewas
Karhutla Riau Kian Mengkhawatirkan, Roni Agustian Minta
Polisi Dalami Dugaan Dana Kelompok Anarko Berkedok Kegi
Fokus Redaksi
995 Airsoft Gun di Sekolah Jaksel Diklaim Berizin, Ini Penjelasan Perbakin
995 Airsoft Gun di Sekolah Jaksel Diklaim Berizin, Ini Penjelasan Perbakin
Pria Diduga Terjun dari Jembatan Rantau Berangin, Tim G
Kasus Tanah Warisan Kampar, Kuasa Hukum Minta Penyidik
Pendidikan
Mulai 1 September, PPPK Mataram Terancam Potong Gaji Jika Lalai Absen
Mulai 1 September, PPPK Mataram Terancam Potong Gaji Jika Lalai Absen
Konsisten Perjuangkan Pemerataan Pendidikan, Dr Karmila
Pramuka Peduli Stunting, Kwarcab Pekanbaru Salurkan Ban