Ternyata di Batam Banyak Tempat Usaha Mengabaikan Protokol Kesehatan, Pemko Berikan Peringatan Keras
KANALSUMATERA.com - Batam - Naiknya trend penyebaran Covid-19 di Indonesia turut dikhawatirkan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Batam. Apalagi wilayahnya berada di jalur perdagandan internasional. Untuk itu, Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, mengintensifkan petugas untuk kembali menegakkan protokol kesehatan agar masyarakat tidak abai.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batam, Salim, mengatakan, pihaknya sudah mendatangi sejumlah titik keramaian seperti tempat usaha, Rabu (21/4/2021) malam. Ia melaporkan, terdapat dua titik yang didatangi; Batam Kota dan Bengkong. Dengan kekuatan tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Batam, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kota Batam, Bagian Hukum Setdako Batam, Dinas Perhubungan (Dishub) Batam, TNI-Polri, dan Direktorat Pengamanan (Ditpam) Badan Pengusahaan (BP) Batam, mereka bergerak menyusuri berbagai pusat keramaian di Kota Batam.
"Temuan di lapangan, para pelaku usaha masih didapati tidak mematuhi protokol kesehatan sesuai dengan Perwako Nomor 49 tahun 2020," ujar Salim saat dihubungi pada Kamis (22/4/2021).
Dia merinci, di Kecamatan Batam Kota saja, petugas menemukan rata-rata pengusaha cafe dan kuliner yang berada di Pasar Mega Legenda melanggar ketentuan jarak tempat duduk-jarak antara meja dengan meja dan kursi dengan kursi-tidak sesuai dengan ketentuan protokol kesehatan. "Masih di Mega Legenda, petugas melayangkan Surat Peringatan ke-3 untuk Sudut Cafe karena melanggar pengaturan jarak yang tidak sesuai dengan ketentuan protokol kesehatan," tegasnya.
Baca: BMKG Ingatkan Potensi Banjir Rob di Pesisir Kepri hingga 7 Februari: Termasuk Tanjung Pinang
Setelah dari Batam Kota, petugas bergerak ke Bengkong, kawasan Golden Prawn. Di Golden Prawn, petugas mendatangi Cafe Golden King, dan Pujasera Golden King. Di dua lokasi itu, petugas mendapati tidak ada pengaturan jarak meja dengan meja dan kursi dengan kursi tidak sesuai dengan aturan protokol kesehatan.
"Kita layangkan Surat Peringatan Pertama," ujarnya.
Untuk itu, Salim mengimbau, seluruh para pelaku usaha agar selalu mematuhi protokol kesehatan. Bagi pengunjung agar selalu menggunakan masker, mencuci tangan, dan selalu menjaga jarak. Pihaknya juga memberikan contoh jarak antara meja dengan meja dan jarak antara kursi dengan kursi.
"Kita kembali mengingatkan pemilik tempat usaha agar tetap menata meja dan kursi seperti yang kita berikan contoh. Apabila surat teguran atau pernyataan yang telah ditandatangani para pelaku usaha dan terulang lagi, maka sanksi akan ditingkatkan sesuai dengan Perwako 49/2020 berupa sanksi sosial dan denda materi atau pencabutan izin usaha," ujarnya dengan tegas. ***
