Penerimaan PPK dan PPS Akan Dibuka KPU Kampar, Cek Persyaratannya

Mawardi Tombang
Rabu, 2 November 2022 17:07:43
Anggota KPU Kabupaten Kampar, Drs. H. Sardalis saat melakukan sosialisasi

KANALSUMATERA.com - Dalam waktu dekat KPU Kabupaten Kampar akan melakukan perekrutan penyelenggara Pemilu Badan Adhock di tingkat kecamatan dan kelurahan.

Sebanyak 28.315 orang akan mengisi posisi sebagai Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Hal itu disampaikan Anggota KPU Kabupaten Kampar, Drs. H. Sardalis saat melakukan sosialisasi terkait penerimaan Badan Adhock tersebut di Radio Rama FM, Rabu (2/11).

Sardalis juga mengatakan bahwa, selain PPK, PPS dan KPPS, KPU Kabupaten Kampar juga kan merekrut PAM TPS, dan Anggota PPDP.

“Kita mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Kampar, mari bersama-sama ambil bagian dalam mensukseskan Pemilu 2024 mendatang dengan menjadi penyelenggara Badan Adhock,” ajak Sardalis.

Baca: Sambut Hari Buruh, Pemkab Kampar Gelar Gerak Jalan Santai

Dia mengingatkan kepada masyarakat yang berminat agar mempersiapkan dan membekali diri, karena ada syarat-syarat yang harus dilengkapi.

“Apalagi sekarang rekruitmen dilakukan secara online melalui Aplikasi Sistim Informasi Anggota KPU dan Badan Adhock atau SIAKBA,” ujar Sardalis.

Untuk masuk ke Aplikasi SIAKBA, pendaftar harus memiliki akun email pribadi yang masih aktif. Serta memahami tata cara penggunaan apikasi tersebut. “Nanti akan kita sosialisasikan secara meluas, bagaimana cara mengakses SIAKBA. Karena mekanisme perekrutan masih menunggu arahan dari KPU RI,” jelas Sardalis.

Anggota Badan Adhock tingkat PPK memiliki masa kerja selama 16 bulan. Sedangkan PPS selama 15 bulan. Berikut syarat-syarat untuk menjadi Anggota PPK dan PPS dan KPPS:

1. Warga Negara Indonesia

Baca: Seleksi Komisaris PT. SPR Diperpanjang, ini Catatan Anggota Komisi III DPRD Riau

2. Berusia paling rendah 17 Tahun

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan Cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945

4. Mempunyai Integritas, Pribadi yang kuat, jujur dan adil

5. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.

6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS dan KPPS

Baca: Sektor Perkebunan Berikan Kontribusi dalam Pembangunan, Disbun Kampar Prioritaskan Jalan Produksi

7. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas penyalahgunaan Narkoba

8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat

9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan.

10. Persyaratan usia untuk KPPS, diutamakan tidak melebihi 55 tahun.**

Terkait
Bupati Kampar dan Belasan Ribu Masyarakat Ikuti Tradisi Ziarah Kubur (Aghi Ghayo Onam) di Bangkinang
Bupati Kampar dan Belasan Ribu Masyarakat Ikuti Tradisi Ziarah Kubur (Aghi Ghayo Onam) di Bangkinang
Tiga Daerah di Riau masih Membara, Tim Gabungan Berjiba
Sempena Hari Jadi Kampar ke-76, 10 Pasangan Ikuti Sida
Pemkab Kampar Tegaskan Komitmen Perkuat Ketahanan Panga
Lainnya
Dinas PUPR Kota Pekanbaru Akan Bangun Tanggul Penahan Air di Sungai Sibam
Dinas PUPR Kota Pekanbaru Akan Bangun Tanggul Penahan Air di Sungai Sibam
Syahrul Aidi Minta Pemda Prioritaskan Program Padat Kar
Pengukuhan LPM Kecamatan Akan Dihadiri 300 Peserta se-T
Diklatsar Mliter Resimen Mahasiswa Indra Pahlawan Sukse
Entertainment
Teach You a Lesson di Netflix: Drama Kontroversial yang Menampar Keras Dunia Pendidikan
Teach You a Lesson di Netflix: Drama Kontroversial yang Menampar Keras Dunia Pendidikan
Salman Borneo, Pengisi Suara Plankton dan Giant di Film
Hendry Munief  Dorong Pemerintah untuk Hadir Bantu Ind
Hukum
Operasi Patuh 2026 Digelar 8–21 Juni, Korlantas Polri Incar Pelanggar Plat Nomor dan ETLE
Operasi Patuh 2026 Digelar 8–21 Juni, Korlantas Polri Incar Pelanggar Plat Nomor dan ETLE
Kanwil DJP Jabar I Bekukan 275 Rekening Penunggak Pajak
“Semprot” Perusahaan di Pelalawan Usai Insiden Kerj
Hoax or Not
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Banyak Pelaku Terorisme Berasal dari Sumbar dan Sumsel,
Soal Penelantaran Kakek Bernama Abdul Jalil di Medan, I
Fokus Redaksi
Soal Ujian SD di Solok Dinilai Lecehkan Nabi Muhammad, Polisi Periksa Semua Pihak
Soal Ujian SD di Solok Dinilai Lecehkan Nabi Muhammad, Polisi Periksa Semua Pihak
Pedagang Makanan dan Obat Ilegal di Situs Online Ogah C
Lahan Terbakar di Bintan Hanguskan Rumah Sekcam dan Men
Lifestyle
Permata Ummat Berharap Pemerintah Beri Fasilitas Yang Cocok Untuk Para Disabilitas
Permata Ummat Berharap Pemerintah Beri Fasilitas Yang Cocok Untuk Para Disabilitas
Forum Pekanbaru Kota Bertuah Bantu Umi Marila Janda Ana
RS Zainab Pekanbaru Hadirkan Klinik Fertilitas, Beri Ha
Pariwara
Hendry Munief Dorong UMKM Pariwisata Belajar dari Thailand, Vietnam, dan Malaysia
Hendry Munief Dorong UMKM Pariwisata Belajar dari Thailand, Vietnam, dan Malaysia
Pj. Wali Kota Pekanbaru Luncurkan Program Penghapusan D
Pj Wako Apresiasi Insan Pariwisata di Pekanbaru Majukan
Kriminal
Gajah Mati Tanpa Kepala di Areal Hutan Akasia, Polda Riau Selidiki dan Buru Pelaku
Gajah Mati Tanpa Kepala di Areal Hutan Akasia, Polda Riau Selidiki dan Buru Pelaku
Polres Bengkalis Gagalkan Perdagangan Orang, Selamatkan
Hati-Hati! Ada Akun Facebook Palsu Mengatasnamakan Plt