Penerimaan PPK dan PPS Akan Dibuka KPU Kampar, Cek Persyaratannya

Mawardi Tombang
Rabu, 2 November 2022 17:07:43
Anggota KPU Kabupaten Kampar, Drs. H. Sardalis saat melakukan sosialisasi

KANALSUMATERA.com - Dalam waktu dekat KPU Kabupaten Kampar akan melakukan perekrutan penyelenggara Pemilu Badan Adhock di tingkat kecamatan dan kelurahan.

Sebanyak 28.315 orang akan mengisi posisi sebagai Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Hal itu disampaikan Anggota KPU Kabupaten Kampar, Drs. H. Sardalis saat melakukan sosialisasi terkait penerimaan Badan Adhock tersebut di Radio Rama FM, Rabu (2/11).

Sardalis juga mengatakan bahwa, selain PPK, PPS dan KPPS, KPU Kabupaten Kampar juga kan merekrut PAM TPS, dan Anggota PPDP.

“Kita mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Kampar, mari bersama-sama ambil bagian dalam mensukseskan Pemilu 2024 mendatang dengan menjadi penyelenggara Badan Adhock,” ajak Sardalis.

Baca: Riau Bershalawat Bersama Habib Syech Meriahkan HUT Ke-69 Provinsi Riau

Dia mengingatkan kepada masyarakat yang berminat agar mempersiapkan dan membekali diri, karena ada syarat-syarat yang harus dilengkapi.

“Apalagi sekarang rekruitmen dilakukan secara online melalui Aplikasi Sistim Informasi Anggota KPU dan Badan Adhock atau SIAKBA,” ujar Sardalis.

Untuk masuk ke Aplikasi SIAKBA, pendaftar harus memiliki akun email pribadi yang masih aktif. Serta memahami tata cara penggunaan apikasi tersebut. “Nanti akan kita sosialisasikan secara meluas, bagaimana cara mengakses SIAKBA. Karena mekanisme perekrutan masih menunggu arahan dari KPU RI,” jelas Sardalis.

Anggota Badan Adhock tingkat PPK memiliki masa kerja selama 16 bulan. Sedangkan PPS selama 15 bulan. Berikut syarat-syarat untuk menjadi Anggota PPK dan PPS dan KPPS:

1. Warga Negara Indonesia

Baca: Polda Riau Mulai Ekspedisi Merah Putih Presisi, 1.000 Bendera dan Bansos Disalurkan di Okura

2. Berusia paling rendah 17 Tahun

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan Cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945

4. Mempunyai Integritas, Pribadi yang kuat, jujur dan adil

5. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.

6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS dan KPPS

Baca: Taruna Akmil Asal Riau Temui Plt Gubernur, Tegaskan Siap Mengabdi untuk Bangsa

7. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas penyalahgunaan Narkoba

8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat

9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan.

10. Persyaratan usia untuk KPPS, diutamakan tidak melebihi 55 tahun.**

Terkait
Anggota DPRD Riau Samsuri Daris Lepas Pawai Milad ke-86 Desa Kotabaru Inhil
Anggota DPRD Riau Samsuri Daris Lepas Pawai Milad ke-86 Desa Kotabaru Inhil
Touring Bersama UAS dan Kapolda, Bupati Siak Ungkap Str
Masyarakat Pagaran Tapah Adukan PTPN IV ke DPR RI, Adam
Wabup Misharti Safari Ramadhan di Sungai Liti, Himbau M
Lainnya
Wujud Nyata Pelayan Publik, Pj. Walikota Pekanbaru Luncurkan Aplikasi PEKA
Wujud Nyata Pelayan Publik, Pj. Walikota Pekanbaru Luncurkan Aplikasi PEKA
Karang Taruna Bantu Korban Kebakaran Rumah Di Desa Pada
Kejari Kampar Dukung Program Camat Tambang Jonguok Desa
Legislator Sumbar dukung KPU detailkan syarat etik penc
Nasional
BGN Perketat Pengawasan Dapur MBG, CCTV Terhubung Pusat dan Cek Kesehatan Wajib
BGN Perketat Pengawasan Dapur MBG, CCTV Terhubung Pusat dan Cek Kesehatan Wajib
DPR Soroti Temuan 995 Senjata di Sekolah, Desak Pengawa
Defisit APBN 2027 Berpotensi Melebar, Beban Program Bar
Global
Trump Klaim AS Kuasai Selat Hormuz, Semua Kapal Bakal Dipungut Biaya 20 Persen
Trump Klaim AS Kuasai Selat Hormuz, Semua Kapal Bakal Dipungut Biaya 20 Persen
Skandal Korupsi Irak Terbongkar, Rp430 Miliar Disembuny
Sugiono Dijadwalkan Hadiri Pemakaman Ayatollah Ali Kham
Fokus Redaksi
Pria Diduga Terjun dari Jembatan Rantau Berangin, Tim Gabungan Sisir Sungai Kampar
Pria Diduga Terjun dari Jembatan Rantau Berangin, Tim Gabungan Sisir Sungai Kampar
Kasus Tanah Warisan Kampar, Kuasa Hukum Minta Penyidik
Soal Ujian SD di Solok Dinilai Lecehkan Nabi Muhammad,
Entertainment
Teach You a Lesson di Netflix: Drama Kontroversial yang Menampar Keras Dunia Pendidikan
Teach You a Lesson di Netflix: Drama Kontroversial yang Menampar Keras Dunia Pendidikan
Salman Borneo, Pengisi Suara Plankton dan Giant di Film
Hendry Munief  Dorong Pemerintah untuk Hadir Bantu Ind
Olahraga
Wabup Misharti Buka Seleksi PORSENIJAR PGRI Kampar 2026, Dorong Sportivitas Guru
Wabup Misharti Buka Seleksi PORSENIJAR PGRI Kampar 2026, Dorong Sportivitas Guru
Bonus Rp27 Miliar Tak Kunjung Cair, Atlet dan Pelatih R
Pekanbaru Juara Umum O2SN Riau 2026, Borong 12 Medali d
Lifestyle
BPJS Kesehatan Masih Defisit Rp2 Triliun per Bulan, Dana Rp20 Triliun Tunggu Pencairan
BPJS Kesehatan Masih Defisit Rp2 Triliun per Bulan, Dana Rp20 Triliun Tunggu Pencairan
RSUD Arifin Achmad Rekrut 94 Tenaga Kesehatan, Seleksi
RSUP Pekanbaru Jadi Pusat Layanan Katastropik, Kanker d
Viral
PO MTrans Klarifikasi Viral Klakson Bus Suara Jokowi, Disebut Hasil Rekayasa
PO MTrans Klarifikasi Viral Klakson Bus Suara Jokowi, Disebut Hasil Rekayasa
Semarakkan Ramadhan, Masjid ini Rutin Berikan Hadiah Um
Polda Sumut Angkat Bicara soal Video Mahasiswa Berjaket